Kepulauan RiauNatuna

Kepatuhan Masyarakat Natuna Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Capai 90 Persen

Lihatkepri.com, Natuna – Pada tahun 2020 masih hangat-hangatnya Satpol PP, TNI, Polri dan dishub Kabupaten Natuna melakukan razia yustisi, nyaris dalam satu hari atau 24 jam itu sampai tiga kali di lakukan razia yustisi.

Sekretaris Satpol PP.  Natuna (H.Muhammad Amin)

Demi penekanannya pada penerapan 4 m yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Alhamdulillah masyarakat Natuna mulai terbiasa minimal membawa masker dan memakainya di saat berpergian atau keluar rumah,” ujar Sekretaris Satpol PP. (H.Muhammad Amin), saat di jumpai oleh media ini di kantornya, jalan Soekarno Hatta Ranai, (15/03/2021).

Lanjut M. Amin, Tujuan di laksanakan operasi yustisi ini adalah untuk membiasakan masyarakat dengan sesuatu yang baru atau yang biasa di sebut dengan New Normal, yang tadinya tidak biasa pakai maske di biasakan memakai masker meskipun merasa tidak nyaman tetapi itulah namanya peraturan.

“Pada awal tahun 2020 sesuai dengan data yang kita dapat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih 60 persen dan terus kita tingkatkan lagi operasi-operasi hingga pertengahan tahun 2020 sampai awal 2021 kesadaran dan kepatuhan masyarakat mulai meningkat 70 sampai 90 persen,” ujarnya.

Masuk di awal tahun 2021 ini, M Amin mengatakan bahwa razia yustisi terus dilakukan, memang di malam hari tidak kita adakan.

“Namun setiap harinya itu selalu kita adakan operasi yustisi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan oleh pihak kepolisan, untuk titik-titik tempat dilakukannya operasi yustisi memang tidak kita umumkan karena kita ingin melihat dimana kesadaran masyarakat itu patuh dan sadar terhadap peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” ujarnya

Setiap harinya kita temukan dalam operasi tersebut minimalnya 5 orang kita jumpai yang tidak memakai masker, bahkan sampai 10 orang dalam setiap harinya.

“Ini memang membutuhkan waktu yang panjang untuk memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan di masa Pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Dalam operasi yustisi bagi yang kedapatan tidak memakai masker akan di berikan teguran dan sangsi dan sangsi ini tidak ada unsur paksaan, sangsi berupa, membacakan teks Pancasila, menyanyikan lagu-lagu wajib dan membersihkan sampah di tempat kejadian.

“Jika ada di dapatkan yang sudah lanjut usia cukup di berikan pemahaman-pemahaman terhadap aturan-aturan pemerintah dan di berikan peringatan agar tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.

(Mhd Amin)
Kepala Biro Natuna

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close