Kolom Pembaca

RUU CILAKA ABSENNYA KEBIJAKSANAAN NEGARA

Pagi itu 8 Oktober 2020 muncul di Instagram Feed saya bahwa Presiden Jokowi bertolak ke Kalimantan Tengah bertepatan dengan deretan unjuk rasa publik diibukota serta seluruh daerah di Indonesia. Presiden kembali meninggalkan ibukota sebenarnya dalam rangka pelaksanaan kerja-kerja beliau sebagai kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia.

Sekilas ini biasa saja tidak ada kejanggalan atau yang salah sebenarnya jika dilihat dari kacamata pelaksanaan tugas kedinasan kepala negara.

Namun seketika itu hilang ketika lini massa, social media dipenuhi selebaran digital untuk melakukan aksi terhadap penolakan kebijakan usulan pemerintah kepada DPR RI yaitu Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (CILAKA). Presiden tampak enggan tetap tinggal diibukota Jakarta untuk memantau rakyatnya mendengar aspirasi dan meresap dalam-dalam apa yang dipermasalahkan rakyat ketika RUU CILAKA ini disahkan oleg DPR RI.

Yang harus sama-sama diingat bahwa rancangan kebijakan tenaga kerja ini merupakan usulan dari pemerintah (eksekutif) kepada DPR RI (legislatif), sehingga kedua pimpinan lembaga negara tersebut mesti bertanggungjawab atas ketidakpekaannya terhadap chaosnya kondisi sosial yang timbul akibat dari kesembronoan proses pengambilan kebijakan publik. Padahal ada urgensi lain saat ini saat pandemik belum berakhir, banyak negara menutup pintu masuk yang tercatat lebih dari 50 negara yang “Melockdown” Indonesia. Belum lagi resesi ekonomi diambang mata kita, kita masih menunggu sembari berjuang dilapak masing-masing untuk bela ekonomi bangsa. Kita juga masih menjaga asa bahwa pemerintah bersikeras melaksanakan “Pilkada Ramah Pandemik” pada 9 Desember 2020 nanti. Kurang tolerir apa masyarakat jika saat ini baik DPR maupun pemerintah meminta publik menghormati keputusan dan meminta menempuh jalur MK untuk Judicial Review.

ADA APA DENGAN PEMERINTAH?

Pengesahan RUU CILAKA tempo hari tidak mempertimbangkan akibat yang muncul pada kemudian hari. Gelombang protes publik pasti muncul sebenarnya sudah dapat tergambar oleh pimpinan lembaga terhormat. Kita sangat menyayangkan pemerintah untuk kesekian kalinua abai didalam penerapan protokol kebijakan dimasa pandemik ini. RUU CILAKA ini belum mampu meraih simpati publik didalam feedback terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Bahkan RUU CILAKA malah memicu publik dan pemerintah celaka. Pertama, menimbulkan kegaduhan publik sehingga rakyat reaktif terhadap kebijakan yang dianggap pro borjuis dan menistakan tenaga kerja. Kedua, Pemerintah pusat baik itu eksekutif sebagai pengusul dan DPR RI yang mengesahkan membuat situasi kondisi sosial kemasyarakatan terganggu. Ketiga, memicu terjadinya pengumpulan massa secara massiv yang kemudian berpotensi tingginya angka penyebaran Covid-19. Keempat, akibat yang timbul dari keputusan tersebut mengganggu iklim investasi yang sedang merambah new normal. Kelima, rakyat dibenturkan dengan aparat sehingga semakin mendeskreditkan institusi-institusi pengamanan negara. Ada apa dengan pemerintah apakah tidak mempertimbangkan hal-hal diatas?

DAERAH MENANGGUNG RESIKO

Apa yang dilakukan diibukota akhirnya menggangu fokus penyelenggaraan pemerintah daerah hingga iklim investasi. Bayangkan dengan kebijakan pengesahan gelombang protes publik berimbas terhadap situasi daerah. Apakah presiden dan pimpinan DPR tidak memiliki analisis situasi dampak kebijakan ini? Sepertinya tidak. Urgensi pengesahan ini ditengah situasi pandemik malah berimplikasi negatif didaerah. Kepri sebagai daerah tujuan investasi akan terikut didalam pusaran kelabu image negatif yang timbul akibat pengesahan kebijakan pusat. Hal ini juga yang dari dulu saya takutkan saat Singapore dan Malaysia sebagai negara tetangga menutup akses kepada Kepri kala pandemik tidak mampu ditanggulani secara profesional oleh pemerintah. Alhasil daerah mesti menanggung resiko kerugian laju pertumbuhan pembangunan apalagi daerah yang memang transaksi ekonomi arus barang jasa dan manusia seperti kabupaten/kota di Provinsi Kepri sangat erat dengan negara tetanga. Pemerintah pusat

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close