Nasional

Hari Ini, PB HMI Akan Laporkan Kapolda Metro Jaya Ke Propam Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR

Lihatkepri.com, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR. PB HMI mengadukan Iriawan karena diduga menyebut HMI sebagai provokator.

“Kita Rabu (9/11) besok akan ke Kompolnas, Komisi III DPR dan ke Propam. Kita mau melaporkan Kapolda Metro Jaya (Irjen M Iriawan) atas penyataannya yang berkembang jadi viral di media sosial, yang menyatakan HMI adalah provokator,” kata koordinator tim kuasa hukum PB HMI M Syukur Mandar, Selasa (8/11/2016) dikutip dari https://news.detik.com.

Hal itu disampaikan Syukur usai melaporkan hal serupa ke Komnas HAM, di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Syukur mengatakan langkah tim kuasa hukum PB HMI untuk melaporkan Kapolda Metro Jaya bukan bagian dari balas dendam kepada polisi. Menurutnya, HMI masih fokus pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

“Kita tidak mau dihadapkan dengan polisi, kalau pelanggaran hukum ditindak secara hukum. Konsentrasi kami adalah penistaan agama terhadap Ahok. Jangan seolah-olah menutup isu Ahok bisa tidur dengan nyenyak,” ujarnya.

Bahkan Syukur mengklaim sudah mendapat dukungan dari mantan Mensesneg era Presiden SBY Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk mendampingi 5 anggota HMI yang dijadikan tersangka oleh polisi.

“Pengacara yang mendampingi termasuk Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra), Busyro Muqqodas, Eggy Sudjana dan seluruh alumni hampir 300 orang. Baru sehari saja, sudah 200 orang yang daftar. Mereka ingin mendampingi proses hukum,” tutupnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir bersama beberapa pengurus teras PB HMI menggelar rapat tertutup.

“Sehubungan dengan tindakan polisi yang sewanang-wenang, PB HMI akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi Saudara Amijaya (Sekjen PB HMI),” kata‎ Mulyadi saat ditemui TeropongSenayan usai menggelar rapat di lantai 2 kantor PB HMI.

Mulyadi menyebut, proses penangkapan yang dilakukan sekitar 30 personil itu berlangsung tidak wajar dan sangat tidak manusiawi.

“Kami menganggap penangkapan ini telah melanggar prosedur dan tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini ada apa? Kenapa tiba-tiba ada penangkapan di tengah malam?” tanya Mulyadi penasaran.

Selain itu, Muyadi juga mempertanyakan cara-cara aparat kepolisian yang saat penangkapan tidak menyertakan keterangan apapun terkait status hukum yang bersangkutan.
‎
“Kita sangat menyesalkan dan akan melakukan perlawanan habis-habisan. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap paksa tanpa status yang jelas. Kita sempat tanya, apakah dia (Sekjen) saksi atau tersangka polisi tidak mau menjelaskan,” sesal Muyadi.

Karenanya, kata Mulyadi, PB HMI secara resmi telah memutuskan untuk melaporkan kasus penangkapan tersebut kepada Kompolnas, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, atas tindakan yang sudah melanggar hak asasi manusia.

“Insya Allah, besok (hari ini) kami akan melaporkan tindakan represif ini kepada Kompolnas, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI,” ucap Muyadi.

Diketahui, hingga kini Sekjen PB HMI Amijaya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Diduga, penangkapan ini terkait kerusuhan kecil saat Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara pada Jumat (4/11/2016) pekan lalu.

(Sumber : Detik dan TeropongSenayan)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close