
Natuna
Temuan BPK di Kabupaten Natuna Diduga Belum Ditindaklanjuti
Sebanyak Rp 24 Milyar Kerugian Negara
NATUNA – Sebanyak Rp 24 milyar kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kabupaten Natuna, hingga sekarang belum ditindaklanjuti.
Inspektur Inspektorat Daerah Natuna, Muhammad Amin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepada Marwah Kepri, 17/02/2022 lalu.
Amin mengatakan, dari matrik BPK yang mereka terima, kerugian berupa materi tersebut dicatat mulai dari tahun 2004. Seharunya kata dia, dalam kurun waktu 60 hari wajib ditindaklanjuti.
“Apabila dalam 60 hari belum ditindak lanjuti, maka diberi waktu dalam 2 tahun untuk melunasi. Itupun dalam bentuk surat keterangan pertanggungjawaban mutlak, mereka harus buat itu,” ujarnya
Lalu bagaimana kalau tidak dicicil ?, Amin mengatakan, apabila lewat dari dua tahun tidak dicicil, maka selanjutnya bisa ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Makanya kami selalu membantu kawan-kawan OPD, agar pegawainya terindikasi temuan kerugian meterial dengan penambahan ganti rugi, segeralah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dan berupaya untuk di segerakan. Sehingga dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Pada tahun 2021 kurang lebih Rp 2 milyar proses penyelesaian.
Selain kerugian materi, ada juga temuan hasil pengelolaan perbendaharaan bersifat administratif. Namun demikian, apabila tidak diselesaikan, nantinya bisa menjadi keuangan keuangan yang tertumpuk.
Menurutnya, selama temuan-temuan tersebut belum ditindaklanjuti, maka akan selalu muncul dan tidak akan hilang dari matrik BPK.
“Nah!! apa imbasnya buat daerah?, itu sangat luar biasa, jelas akan berpengaruh pada Opini BPK terhadap laporan keuangan yang dibuat pemerintah daerah”, tuturnya. Saat di konfirmasi oleh Media ini, melalui telepon seluler WhatsApp Peribadinya, Minggu 20/02/2022 siang.
Mhd. Amin
(Kepala Biro Natuna)