
Uncategorized
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer Masih Berlaku dan Konstitusional
Jakarta – Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga saat ini masih berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat secara konstitusional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Babinkum HAM TNI pada Selasa (14/4/2026), bertempat di Aula Mako Akademi TNI.
Dalam paparannya, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia tersebut menekankan bahwa keberadaan peradilan militer bukanlah hal baru, melainkan telah memiliki landasan historis dan yuridis yang kuat sejak lama.
Menurutnya, eksistensi peradilan militer telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Bahkan dalam perjalanan sejarah Indonesia, khususnya pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, peradilan militer memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.
Pada masa tersebut, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menjadi salah satu institusi kunci dalam penegakan hukum di tengah kondisi nasional yang tidak stabil. Peradilan militer dinilai sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi ideologi Pancasila dari berbagai ancaman.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa keberadaan peradilan militer juga telah diakui secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil Amandemen Kedua. Dalam ketentuan tersebut, peradilan militer menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman bersama dengan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara, serta didukung oleh keberadaan Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, tidak beralasan bahkan cenderung naif jika ada pihak yang ingin menegasikan keberadaan peradilan militer,” tegas Jimly.
Ia juga menambahkan bahwa secara komparatif, berbagai negara di dunia masih mempertahankan sistem peradilan militer sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum di lingkungan angkatan bersenjata.
Kegiatan Rakornis Hukum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, sekaligus menegaskan kembali posisi strategis peradilan militer dalam sistem hukum nasional Indonesia.






