Tanjungpinang

Belajar dari Perjuangan RUU Kepulauan dan Labuh Jangkar

TANJUNGPINANG – RUU Kepulauan sudah diperjuangkan sejak tahun 2004, hanya terakomodir dalam satu bab yaitu BAB V tentang Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi Bercirikan Kepulauan dalam UU 23 Th 2014. Ini perjuangannya jalur DPR.

Bidang Pengembangan Etika Berbangsa dan Bernegara Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. (Cand.) Bismar Arianto, M.Si mengatakan bahwa sekarang RUU ini juga masih diperjuangkan namun jalur melalui DPD.

“Secara politik sudah menurun. Karena DPD tidak punya kewenangan membuat UU,” ujar Dr. (Cand.) Bismar Arianto, M.Si

Dr. (Cand.) Bismar Arianto, M.Si
Dr. (Cand.) Bismar Arianto, M.Si

Selain itu, Ketua Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau ini juga menyoroti terkait Labuh jangkar, karena sudah diperjuangkan sejak tahun 2014, namun daerah belum dapat melaksanakannya.

“Padahal retribusi labuh jangkar ini adalah aktualisasi dari kewenangan daerah dalam radius 0 s.d 12 mil laut sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 pada Bab V Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi Bercirikan Kepulauan,” ujarnya.

Kedua kasus ini, menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji sama pola perjuangan yang bergerak hanya unsur pemerintah daerah saja.

“Maka dalam pergerakannya terbentur oleh faktor psiko politik dan psiko hirarki (meminjam istilah Mahfud MD). Karena lokomatif gerakan tersebut ada Gubernur yang satu sisi sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya

Dr. (Cand.) Bismar Arianto, M.Si juga mengatakan bahwa gerakan yang sudah dirintis oleh Pemerintah Daerah ini butuh dukungan dari luar untuk mengungkitnya, butuh dukungan Tokoh Masyarakat, Cendikia, Kampus, Mahasiswa dan elemen lainnya. Karena kalau perjuangan normatif organisasi sulit mendapatkan hal tersebut

“Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat Pemerintah Pusat melalui jalur hukum untuk memastikan apakah kewenangan pemungutan retribusi labuh jangkar ini adalah kewenangan daerah atau pusat. Hal ini demi kepastian hukum pihak yang berhak untuk memungutnya,” ujarnya.

Dalam sejarah hubungan pusat dan daerah di Indonesia, posisi daerah selalu kalah dari pusat, keinginan daerah baru akan diakomodir kalau ada tekanan dari daerah.

Tags
Show More
Kepriwebsite Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close