Tanjungpinang

Kebijakan Rappid Test Antigen Berbayar di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan Langgar PP No 40 Tahun 1991

TANJUNGPINANG – Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Suryadi, M.H menilai bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1991, dengan mengeluarkan kebijakan antigen berbayar di perbatasan Tanjungpinang-Bintan,

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Suryadi, M.H

Dr. Suryadi, M.H. mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan wajib antigen berbayar bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan juga surat hasil tes antigen dari daerah asal, menjadi bukti bahwa pemerintah kota Tanjungpinang telah terindikasi kuat melakukan pelanggaran hukum atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

“Menurut Saya, kebijakan memberlakukan antigen dengan memungut biaya dari masyarakat di perbatasan tersebut adalah telah melanggar Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, yang secara otomatis juga telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan” jelasnya, Kamis (15/07/2021).

Menurut Suryadi, pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua biaya yang timbul terhadap penanggulangan wabah penyakit menular adalah menjadi tanggungjawab pemerintah dengan tidak meninggalkan peran serta masyarakat .

Ia pun menegaskan bahwa Pemkot Tanjungpinang agar tidak menambah beban masyarakat yang sudah semakin sulit secara ekonomi dengan mengeluarkan uang dari kocek sendiri untuk membayar biaya rappid test antigen setiap akan masuk ke wilayah Tanjungpinang.

“Kondisi ekonomi Kita sedang sulit dan masyarakat yang keperluan hidupnya di Tanjungpinang harus mengeluarkan biaya Rp 150.000 setiap hari tatkala masuk ke wilayah Tanjungpinang karena pekerjaan mereka (masyarakat Bintan, red) di Tanjungpinang, apalagi jika pekerjaan mereka adalah buruh harian lepas”, tegas Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Provinsi Kepulauan Riau ini.

Suryadi juga mempertanyakan koordinasi antara Pemkot Tanjungpinang dengan Pemkab Bintan. Hal itu dipertanyakannya karena antigen berbayar ala Pemkot Tanjungpinang itu berdampak utama pada masyarakat Kabupaten Bintan.

“Saya khawatir, jangan-jangan belum ada koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bintan Pemerintah Kota Tanjungpinang”, terang Suryadi. “Kalau hal ini terjadi, maka ini akan menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Selain itu, Suryadi juga menilai bahwa Pemkot Tanjungpinang telah terindikasi kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli). Hal itu karena kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Tanjungpinang ini masih dipertanyakan dasar hukumnya.

“Ya Saya kira segala pungutan yang tidak berdasarkan aturan yang jelas, itu adalah pungutan liar. Barangkali bisa dikatakan demikian,” ucapnya.

Ia meminta agar Pemkot Tanjungpinang segera mencabut kebijakan yang kontroversial itu. Terlebih lagi, bila Pemkot Tanjungpinang tidak memiliki syarat administratif yang jelas dengan Penyelenggara/Pelaksana Rappid Test Antigen (Kimia Farma, red) tersebut dan tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Menurut Saya hanya satu nasehat yang bisa Kita berikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, yaitu Sesegera mungkin untuk meninjau ulang Kebijakan Rappid Test Antigen Berbayar di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan dan selanjutnya lakukan koordinasi yang matang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan dan stakeholder terkait dalam merumuskan Kebijakan penanggulangan Wabah Covid-19 di Kota Tanjungpinang”, tegas Sekretaris Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Kepulauan Riau ini.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, tertulis sebagai berikut:

(1) Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait.

(2) Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

Dan yang dimaksud pada Pasal 20 PP tersebut adalah berkaitan tentang upaya penanggulangan wabah penyakit menular tersebut.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close