Uncategorized

Lemahnya Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Menangani Pandemi Covid-19

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah virus Covid-19 yang sampai saat ini belum juga dapat ditemukan solusi yang tepat untuk mengurangi penyebarannya. Dalam mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bisa menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan tujuan yang sama, yaitu agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini. Aturan mengenai penanganan Covid-19 sepenuhnya memang berada ditangan Pemerintah Pusat, namun sesuai dengan Asas Desentralisasi, Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus wilayah daerahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan pengertian Desentralisasi menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yaitu “Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi”.

Dalam situasi darurat pandemic ini, Pemerintah Daerah diberi kewenangan dan tugas dalam menangani penyebaran virus Covid-19. Pembentukan Gugus Tugas Covid-19 baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota memberikan sinyal bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah menjalankan Asas Desentralisasi secara penuh dalam menghadapi pandemi Covid-19. Asas desentralisasi memungkinkan Pemerintah Daerah dengan cepat dan tepat pula dapat mengambil langkah-langkah yang strategis dalam mempercepat dan memutus mata rantai setiap kasus pandemi Covid-19 yang muncul. Setiap daerah dapat mengkreasikan kegiatan, program dan kebijakan sesuai karakteristik ,geografi, kondisi penduduknya, kemampuan sumberdayanya dan anggaran yang tersedia untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini.

Namun dalam kebijakan Penanganan Covid-19 yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat seperti diterapkannya physical distancing, karantina wilayah, PSBB hingga New Normal ini, terjadi kesimpang siuran. Pemerintah Daerah dibuat bingung dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Terjadi tumpang tindih antara kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Daerah memiliki kebijakan untuk mengatasi permasalahan penyebaran Covid-19 ini sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada didaerahnya, namun kebijakan tersebut dipandang bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Seperti diterapkannya lockdown di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Papua dan Papua Barat.

Kemudian pada kebijakan PSBB yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Di saat Pemerintah Daerah berupaya menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Pusat justru mewacanakan pelonggaran PSBB. Disini terjadi ketidaksinkronan atas kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat tersebut. Pemerintah Daerah cenderung berusaha bertindak rasional dalam membuat kebijakan terkait penanganan wabah Covid-19. Pemerintah Daerah lebih memprioritaskan penyelamatan nyawa warganya ketimbang perekonomian. Sedangkan disisi lain ketika Pemerintah Daerah sudah berusaha untuk melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Pusat lebih memprioritaskan pemulihan ekonomi negara yang terpuruk akibat wabah tersebut. Pemerintah pusat mewakili kutub pemulihan ekonomi, dengan pemikiran menyelamatkan ekonomi dalam pandemi adalah krusial untuk kesejahteraan sosial dan stabilitas politik. Jadi disini dapat dlilihat bahwa tujuan dari kebijakan itu sendiri tidaklah sama lagi. Perbedaan ini tentu saja akan terus membuat meluasnya penyebaran virus Covid-19.

Tidak hanya itu, perbedaan data juga menjadi kelemahan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Seperti yang terjadi perbedaan data jumlah pasien dengan status positif Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). Pada Jumat, 10 April 2020, Pemerintah Pusat mengumumkan terjadi penambahan empat pasien di Sumatra Selatan, namun penambahan empat pasien tersebut membuat gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah harus mencari kesamaan jumlahnya. Dimana, gugus tugas penanganan Covid-19 di Sumsel hanya berhasil mengkonfirmasi penambahan satu pasien dengan positif Covid-19. Dengan perbedaan data ini, tidak hanya Pemerintah Daerah saja yang bingung, melainkan masyarakat juga. Masyarakat akan berfikir manakah yang harus dipercaya dalam penginformasian data yang disajikan.  Tentu saja ini akan berdampak pada semakin tidak percayanya masyarakat terhadap Pemerintah dan mengakibatkan masyarakat merasa tidak peduli lagi dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Sehingga dengan ketidakpedulian masyarakat tersebut akan menyebabkan semakin meluasya penyebaran virus Covid-19 ini.

Semakin lemahnya hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19, tentu saja akan mempengaruhi semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dan angka kematian pun bisa saja berpotensi yang akan semakin meningkat. Saat ini masyarakat terdampak butuh sinergitas dan kekompakan dalam penanganan agar memiliki acuan dalam bersikap dan membantu menekan penyebaran virus Covid-19 ini. Kerjasama antar daerah, kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah adalah suatu keharusan yang hakiki. Tidak hanya kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah saja, namun dibutuhkan juga kerjasama antar masyarakat, sehingga dengan saling bekerja samanya antar berbagai pihak ini akan dapat mengurangi meluasnya penyabaran Covid-19 tersebut.

Oleh :

Raja Indriani Fajrianti
Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close