Kolom Pembaca

Kebijakan Tak Sesuai Arahan

Di dalam kondisi darurat Virus Corona (COVID-19) sistem perkuliahan disetiap kampus Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia dilakukan secara Online. Oleh sebab itu, pemerintah pun mengintruksikan kepada kampus-kampus untuk memberikan subsidi paket data (kuota internet)  demi kelancaran pelaksanaan kuliah online.

Hal ini jelas tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 331/E.E2/KM/2020 pada paragraph terakhir surat edaran tersebut.

“Surat Edaran Dirjen Dikti menghimbau perguruan tinggi untuk peduli membantu mahasiswa yang tidak mampu sesuai kemampuan masing-masing perguruan tinggi negeri” kata Plt Direktor Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam kepada (detikcom, Rabu 07/04/2020)

Sesuai Surat Edaran Nomor 331/E.E2/KM/2020 tertanggal 06 April 2020 Plt Direktur Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Nizam) telah menekankan untuk memberikan subsidi sebagai sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri sebanyak 64 perguruan tinggi negeri pada tanggal 06 April 2020 salah satunya adalah Universistas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Selanjutnya Universistas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) hendaknya lebih tegas dalam menanggapi surat edaran Nomor 331/E.E2/KM/2020 tertanggal 06 April 2020. Agar dapat  memfasilitasi sarana pembelajaran daring sehingga membantu memperlancar terlaksananya sistem pembelajaran daring secara online.  Fasilitas yang dimaksud seperti subsidi paket data (kuota internet) yang dialihkan dari dana ‘’Penerimaan Negara Bukan Pajak’’ (PNBP). Selain itu dana pemberian subsidi bisa diperoleh dari beberapa persen % Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Namun sehari setelah keluarnya Surat Edaran dari Kemendikbud pada tanggal 06 April 2020. Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1797/UN.530/KM/2020 dalam hal “Optimasi Penyelengaraan Kuliah Selama Masa Covid-19” pada tanggal 07 April 2020. Isi dari surat edaran yaitu menghimbau kepada seluruh Dekan masing-masing fakultas di Universitas Maritim Raja Ali Haji, agar beban tugas khususnya tugas mandiri kepada mahasiswa harap di kordinasi dengan baik. Sehingga tidak membebani mahasiswa dengan paket data (kuota internet) yang besar.

Setelah memperhatikan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Dekan masing-masing fakultas kebijakan yang dikeluarkan “Tidak Sesuai Arahan” yang telah diberikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 331/E.E2/KM/2020 pada tanggal 06 April 2020. Selanjutnya ini juga menjadi suatu kebijakan yang kurang relevan.

Seharusnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji mengacu kepada surat edaran terbaru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Harapannya Universitas Maritim Raja Ali Haji segera menindaklanjuti dan memperhatikan poin-poin penting dengan tegas secara seksama sesuai arahan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 331/E.E2/KM/2020 tertanggal 06 April 2020. Selain itu diharapkan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji juga memberikan edaran terkait mahasiswa akhir yang akan melakukan penelitian untuk menyelesaikan skripsi.

 

Penulis

Heri Kurniawan

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close