
Opini
PENCARIAN “MANUSIA SETENGAH MALAIKAT BERLANJUT”
Tim Seleksi Calon Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan tahap demi tahap proses pencarian “manusia setengah malaikat” yang akan bertugas mengawasi jalanya pemilihan umum di Kepulauan Riau. Setelah melakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas calon pendaftar, Timsel telah melakukan Pleno penetapan nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya.
Pada tahap penerimaan berkas, Timsel menerima sebanyak 84 berkas dan setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas hanya 43 yang dinyatakan lolos. hal ini tertuang dalam surat keputusan Timsel Nomor : 20 /TIMSEL/BAWASLU-KEPRI/VIII/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2017-2022. Banyak yang bertanya kepada Timsel terkait banyaknya nama-nama yang dicoret sehingga hampir separuh nama yang dibuang. Terkait dengan hal itu Sekretaris Timsel, Adji S. MUhammad menjelaskan bahwa “pada prinsipnya Timsel tidak main-main terhadap proses dan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri. misalnya terkait dengan umur, dikatakan bahwa minimal umur 30 tahun, jika ada pelamar yang usianya pada saat mendaftar kurang 1 hari saja, maka Timsel akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar”. apalagi terkait dengan syarat lainya seperti kejujurannya dalam mencantumkan daftar riwayat hidup, legalisir ijazah, surat keterangan dari Pengadilan Negeri tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon. semua kita teliti satu persatu dan seluruh Timsel memeriksa satu persatu berkas pendaftar. artinya satu berkas diperiksa oleh seluruh Timsel. dengan demikian jika ada ketidaksesuaian dalam memeriksa berkas pelamar tersebut akan dibuka kembali pada saat Pleno.
Atas pemberitaan yang dilakukan khususnya oleh media online yang massif setelah pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi, Timsel juga sudah mengetahui siapa dibalik pemberitaan tersebut. disinyalir yang bersangkutan adalah salah satu pelamar yang tidak terima karenanya namanya dicoret dari daftar. berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dan legalitas serta ditambah informasi yang masuk ke Timsel, yang bersangkutan dinyatakan “tidak jujur”. ketidak jujuran tersebut karena yang bersangkutan menyembunyikan biodata diri yang dianggap Timsel sangat vital. disamping itu yang bersangkutan juga tidak melengkapi berkas berupa Ijazah yang di legalisir.
terhadap dugaan adanya pelamar yang dinyatakan lolos tetapi tidak melengkapi berkas, kami Timsel telah memiliki bukti dan semua dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi, tegas Riama Manurung selaku Ketua Timsel. selaku Timsel kami menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan proses seleksi dapat mengirimkan surat keberatan secara resmi melalui jalur-jalur yang telah ada baik secara langsung maupun tidak langsung. media merupakan salah satu pilar demokrasi, jangan jadikan media untuk melakukan propaganda dan sekaligus membangun opini sesat yang akan merusak suasana kondusif masyarakat Kepulauan Riau. Timsel siap mempertanggungjawabkan seluruh proses dan tahapan kepada Bawaslu RI setelah tahap demi tahap dilalui. kami, Timsel berprinsip “kalau bersih kenapa risih”, sejauh seluruh tahapan sudah sesuai prosedur dan indikator yang kami gunakan dapat dipertanggungjawabkan maka Timsel tidak akan mundur walaupun tekanan demi tekanan datang silih berganti, tandas Ketua Timsel Riama Manurung.







