Bintan

Urus Dokumen Anak Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mendapatkan Layanan Bayi Ceria

BINTAN — Orang tua di Kabupaten Bintan tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen anak yang baru lahir. Melalui layanan Bayi Ceria, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan pembaruan Kartu Keluarga diurus langsung di tempat ibu melahirkan.

Syaratnya hanya satu: ibu melahirkan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Bintan. Saat ibu masih dirawat, petugas akan menghampiri dan meminta berkas yang diperlukan. Orang tua tidak perlu mengurus apa pun sendiri.

Berkas yang perlu disiapkan sebaiknya dibawa sejak dari rumah ketika hendak melahirkan, di antaranya surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan, kartu tanda penduduk ayah dan ibu, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain sesuai persyaratan yang berlaku.

Selanjutnya petugas fasilitas kesehatan yang mengirim berkas ke Disdukcapil. Orang tua tidak perlu memiliki telepon pintar, memasang aplikasi, atau menyediakan kuota internet. Setelah diproses, dokumen diserahkan kembali kepada orang tua di fasilitas kesehatan.

Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya, Layanan tersedia di RSUD Kabupaten Bintan, RSJKO Engku Haji Daud, UPTD Puskesmas Kelong, UPT Puskesmas Tambelan, serta bidan praktik mandiri yang bekerja sama melalui Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Bintan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Tamsir, S.Si, M.Si mengimbau ibu hamil menanyakan lebih dulu kepada bidan atau petugas tempatnya memeriksakan kehamilan.

“Kalau tempat melahirkannya sudah bekerja sama dengan kami, dokumen anaknya bisa langsung diurus di sana. Tidak perlu repot datang ke kantor sambil membawa bayi yang masih merah,” ujarnya.

Bagi warga yang melahirkan di tempat yang belum bekerja sama, pengurusan dokumen tetap dapat dilakukan seperti biasa di kantor Disdukcapil maupun melalui layanan daring.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close