Kolom Pembaca

Gebrakan Sosdiklih Tingkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Batam di Tengah Pandemi Virus Covid-19

Partisipasi Politik Masyarakat dalam mengawasi atau memantau jalanya proses Kontestasi Demokrasi merupakan hal penting. Partisipasi bertujuan untuk mendorong aktif kegiatan Demokrasi untuk semua proses kepemiluan, hal ini sangat penting sebagai Indikator peningkatan Kualitas Demokrasi dan Kehidupan Politik Bangsa. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota perlu diadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih.

Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19, Sosdiklik diharapkan dalam Pelaksanaan tersebarnya Informasi mengenai Tahapan, Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilihan dan meningkatkan pemahaman kepada Masyarakat Pemilih pada penyelenggaraan Pilkada serta meningkatkan kesadaran dan Partisipasi Pemilih untuk Menggunakan hak Pilihnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pencoblosan dan Pemungutan Suara dengan menerapkan Protokol Kesehatan telah memberikan Solusi untuk menjawab banyak kekuatiran akan meluasnya penyebaran Covid-19, Hal ini memiliki Beberapa Faktor yang mempengaruhi tingkat Partisipasi Politik Masyarakat antara lain adalah Kesadaran Masyarakat yang semakin baik dalam menjalankan Pilkada yang menjamin Keamanan dan Kenyamanan serta Jauh dari Penularan Covid-19.

Partisipasi Politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan Negara Demokrasi, dalam hubunganya dengan Demokrasi Partisipasi Politik berpengaruh terhadap Legitimasi Masyarakat terhadap jalanya suatu Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu misalnya Partisipasi Politik Berpengaruh terhadap Legitimasi Masyarakat kepada Pasangan Calon yang terpilih, setiap Masyarakat memiliki Presepsi dan kepentingan masing-masing untuk pilihan mereka dalam proses Pemilu.

Partisipasi Politik memiliki pengertian yang beragam, ada beberapa Ahli yang mengungkapkan pendapatnya tentang Partisipasi Politik, Penulis mengutip pendapat dari Prof Ramlan Subakti dan Miriam Budiharjo, Menurut Prof Ramlan Subakti yang dimaksud dengan prinsip Politik adalah “Keikut sertaan Warga Negara biasa dalam Menentukan segala Keputusan yang menyangkut atau Mempengaruhi Kehidupanya (Prof Ramlan Subakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, PT Gramedia Widisarana Indonesia, 2007 , hal 140), dan menurut Miriam Budiarjo Secara Umum mengartikan Prinsip Politik sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara Aktif dalam kehidupan Politik yaitu dengan jalan memilih Pimpinan Negara secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi Kebijakan Pemerintah (Public Policy), (Miriam Budiarjo “Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2008, hal 367).

Sepanjang Tahun 2020 hingga saat ini Indonesia menghadapai Pandemi Covid-19 yang membuat segala tatanan kehidupan mengalami perubahan yang sangat Signifikan termasuk di bidang Politik dan Pendidikan.

Pemerintah tetap berupaya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020 yang sebelumnya Pemerintah sepakat menunda Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah KPU Menerbitkan Surat Keputusan Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Keputusan Tersebut tertuang dalam Surat Bernomor 179 IPL-02-KPT/01KPU/III/2020. Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran Virus Covid-19 yang oleh Pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Ada 4 tahapan Pilkada yang ditunda Pelaksanaanya, antara lain:

  1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  2. Syarat dukungan Calon kepada Daerah
  3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran data
  4. Pemutakhiran dan Penyusunan daftar

Dalam Membuat Keputusan ini KPU Berlandaskan pada Jumlah aturan Hukum diantaranya Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  1. Pasal 120 Ayat 1 Menyebutkan bahwa dalam hal sebahagian atau seluruh Wilayah Pemilihan terjadi Gangguan, Keamanan, Bencana Alam atau Gangguan lainya yang mengakibatkan sebahagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.
  2. Pasal 120 Ayat 2 Berbunyi Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.

Adapun pilihan penundaan Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 Desember 2021. Pemerintah Kemudian menetapkan penyelenggaran Pilkada melalui PP Nomor 2 Tahun 2020 dimana tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai tanggal Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, Walaupun Penetapan tersebut menimbulkan Pro dan Kontra Publik karena Indonesia Mengalami Fluktuasi yang tinggi kasus Positif Covid-19 dan belum Menunjukan adanya Penurunan. Dengan ditetapkanya penyelenggaraan Pilkada pada Bulan Desember Tahun 2020 di Kota Batam merupakan salah satu kota yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dari 270 Daerah Pemilihan meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.

Ditengah Pandemi Virus Covid-19 menjadi Permasalahaan yaitu ancaman Keselamatan Jiwa dan Kesehatan Masyarakat, Hal ini sangat Beresiko bagi Masyarakat sebagai Konsituen peserta yaitu Pasangan Calon dan Penyelenggara Pilkada, Sehingga berpotensi menimbulkan Penurunan Patisipasi Politik Masyarakat, Oleh karna itu KPU Kota Batam Melakukan Gebrakan atau Terobosan-terobosan dan Strategi Serta Inovasi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19, dimana Partisipasi Politik Masyarakat sangat Menentukan Keberhasilan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Berdasarkan Hal tersebut pentingnya Strategi untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan saat Pilkada ditengah Pandemi Covid-19 dan ini Dilakukan untuk memberikan Pemahaman, Mendisuksikan, Mensosialisasikan Pengetahuan Kepemiluan dan Pendidikan Politik yang Penting untuk Menjaga Demokrasi ditengah Pandemi.

Kota Batam adalah Sebuah Kota Terbesar di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Wilayah Kota Batam terdiri dari Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau- pulau kecil lainya dikawasan Selat Singapura dan Selat Malaka. Pulau batam, Rempang dan Galang Terkoneksi oleh Jembatan Barelang dimana Jembatan Barelang ini Merupakan “Golden Gate” Indonesia yang dibangun pada Tahun 1997 dan merupakan peninggalan Bapak BJ Habibie, Dimana Jembatan tersebut saat ini merupakan Ikon Kota Batam.

Batam Merupakan Bagian dari Kawasan Khusus Perdaganggan Bebas, Batam- Bintan- Karimun (BBK) Kota yang sangat Strategis, Selain berada di jalur Pelayaran Internasional Kota ini memiliki jarak yang sangat dekat dengan Perbatasan langsung dengan Negara Singapur dan Malaysia. Sebagai Kota tren,, Kota Batam juga Merupakan salah satu Kota dengan Pertumbuhan Terpesat di Indonesia.

Kota yang merupakan Bagian dari Provinsi Kepulauan Riau ini Memiliki Luas Wilayah daratan Seluas 715 Km Persegi, Sedangkan Luas Wilayah Keseluruhan Mencapai 1,575 Km Persegi. Kota ini memiliki darataran yang Berbukit dan Berlembah, Tanahnya berupa tanah Merah (Bauksit) yang Kurang Subur dan Cuaca yang Sering Berubah-ubah Sehingga untuk dijadikan lahan Pertanian dan Perkebunan hanya jenis tanaman tertentu yang bisa dikembangkan di Kota Batam.

Kota Batam Terdiri dari 12 Kecamatan yang meliputi Wilayah Mainland dan Hinterland. Wilayah Mainland yakni Kecamatan Batu Ampar, Sekupang, Nongsa, Lubuk Baja, Sei Beduk, Bengkong, Batam Kota, Sagulung, Batu Aji. Sedangkan Wilayah

Kecamatan Hinterland Meliputi Belakang Padang, Bulang, Galang. Menurut Pemerintah Kota Batam jumlah Penduduk Batam menurut Jenis Kelamin dan Klasifikasinya Wajib KTP Provinsi Kepulauan Riau adalah Berdasarkan pada Tabel berikut :

 

 

No

 

 

Nama Kota

 

 

Laki- laki

 

 

Perempuan

 

 

Jumlah Penduduk

 

Wajib KTP

Laki- laki

 

Wajib KTP

Perempuan

 

Total Wajib KTP

Usia

<17

thn (Belum Wajib KTP)

1Kota Batam594.529575.1191.169.119400.631395.395796.026373.622
Jumlah594.529575.1191.169.119400.631395.395796.026373.622

Sumber : Pemko Batam

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Tahun 2020 diselenggarakan di tengah Pandemi Covid-19. Kota Batam Merupakan bagian dari yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Penyebaran Virus Covid-19 yang tidak terkendali, Pemerintah berupaya mengajak Masyarakat Kota Batam untuk ikut serta dalam menjaga Protokal Kesehatan agar Penyebaran Virus Covid-19 tidak meluas, Salah satunya adalah dengan Membatasi Kontak Sosial dan Fisik. Partisipasi Masyarakat menjadi Kunci Utama Keberhasilan dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19. Sosial distancing dan Psysical distancing diterapkan guna memotong mata rantai penyebaran Wabah Covid-19., Sebahagian Masyarakat Secara Sadar Mekanisme Pembatasan Sosial ini, akan tetapi Sebahagian lagi belum sadar akan pentingnya Pembatasan Sosial dan Fisik tersebut. Ini Dibuktikan dengan Tren Peningkatan Kasus Virus Covid-19 di Kota Batam. Secara Global, Tahun 2020 dimasa Tahapan Pilkada Sedang Berlangsung.

Berdasarkan Sumber dari Satgas Covid-19 Kota Batam melalui Dinas Kesehatan Kota Batam, dimulai timeline temuan kasus Positif Covid, Temuan kasus Kumulatif Positif Covid Tahun 2020, Konfirmasi Positif Covid-19 Sembuh – Sedang dirawat – Meninggal Berdasarkan Kecamatan Status Penderita Positif Covid-19, Konfirmasi Positif Covid-19 Berdasarkan Pekerjaan pada Tahun 2020, Fluktuasi peningkatan penyebaran Virus Covid- 19 di Kota Batam meningkat, ini dibuktikan dengan Informasi Grafis sebagai berikut:

Sumber : Dinas Kesehatan Kota Batam

Berdasarkan Hasil Infografis tersebut semakin menjelaskan meningkatnya Penyebaran dan Korban Virus Covid-19 di Kota Batam merupakan ancaman dan tantangan bagi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dimana,

  1. Masyarakat Kemungkinan memilih untuk tidak dating ke TPS dikarnakan Khuwatir terpapar Virus Covid-19.
  2. Masyarakat cenderung abai terhadap Protokol Kesehatan pada saat Kegiatan Pemilihan yang Bersifat tetap Muka seperti Kampanye.
  3. Proses Pencoblosan Berpotensi menjadi Cluster penularan Covid-19
  4. Berita Hoax (Berita yang menyesatkan di Media Sosial) yang bertujuan untuk memperkeruh suasana agar pemilih tidak berpartisipasi untuk hadir di TPS
  5. Minimnya Animo Masyarakat sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS yaitu KPPS dimana TPS merupakan Cluster baru dalam Penyebaran Virus Covid-19.

Namun Covid-19 tidak menghentikan langkah Masyarakat Kota Batam dalam memilih Calon Pemimpin mereka dimasa yang datang. Meskipun banyak yang Memprediksi dan Menyaksikan Pelaksanaan Pilkada dimasa Pandemi Covid-19 ini menimbulkan Cluster Baru, Kegaduhan dan dianggak tidak Demokratis serta Mengorbankan Kesehatan Masyarakat, Maka diperlukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Masyarakat untuk berpartisipasi Politik di Pilkada Tahun 2020 yang Berkerjasama dengan Dinas Kesehatan, dimana selain Materi tentang Kepemiluan juga harus dibarengi dengan Materi Cara mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19 agar Pilkada Tahun 2020 bukan merupakan Cluster Baru dalam Penyebaran Virus Covid-19.

Partisipasi Politik merupakan kegiatan Warga Negara yang Perhatian, Kesadaran yang tinggi terhadap Politik Pemerintah, dimana Individu dan Masyarakat mampu memainkan peran Politik baik dalam Proses Input ataupun berupa pemberian dukungan serta tuntutan terhadap Sistem Politik maupun dalam proses Output dalam Melaksanakan, Nilai, Menilai, dan Mengkeritisi terhadap Kebijakan dan Keputusan Politik Pemerintah. Partisipasi Politik Masyarakat di pengaruhi oleh tingkat kepercayaan Publik ke Pemerintah, jika tingkat Kepercayaan Publik menurun terhadap Pemerintah maka Keinginan Masyarakat untuk menggunakan hak Pilihnya akan Berpengaruh, demikian juga sebaliknya. Hal ini Merupakan Masalah Besar dalam setiap Pesta Demokrasi,. Pilkada ditengah Pandemi Covid-19, jika melihat kebelakang pada Pesta Demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015, tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Mencapai 48.83%, Pengguna hak pilih Perempuan Berjumlah 159.319 (49.68%), Laki-laki Berjumlah 160.304 (48.02%), Disabilitas 10 dari 19 Pengguna hak Pilih (52,63%). Hal ini tidak memenuhi target Partisipasi Pemilih secara Nasional yaitu 77.5%. Berikut Tabel tingkat Partisipasi Pemilih di Tahun 2015 :

Tabel tingkat Partisipasi Pemilih di Tahun 2015
Tabel tingkat Partisipasi Pemilih di Tahun 2015

Tingkat Partisipasi yang sangat rendah ini yang menjadi Pembahasan KPU Kota Batam jika dilihat pada Tahun tersebut bukanlah merupakan Tahun Bencana atau dalam Kondisi Darurat. Pentingnya Gebrakan dan Inovasi dalam Sosdiklih (Sosialisasi Pendidikan Pemilih) diseluruh Kalangan Pemilih di tengah Pandemi Covid-19. Dengan Pelaksaan Sosdiklih yang dilakukan oleh KPU Kota Batam yang juga dibantu oleh berbagai pihak peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Walikota dan Wakli Walikota Mencapai angka Persentase 64.22%, dimana penggunaan hak Pilih Perempuan 194.230 (65.82%), Laki-laki Berjumlah 183.109 (62.61%), Disabilitas 251 (63.71%) dari jumlah DPT Pilkada Tahun 2020 Sejumlah 587.527. Berikut Tabel tingkat Partisipasi Pemilih di Tahun 2020 :

Tabel tingkat Partisipasi Pemilih di Tahun 2020
Tabel tingkat Partisipasi Pemilih di Tahun 2020

Berdasarkan Tabel diatas terjadi lonjakan Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada Tahun 2020 yang begitu Appreciated dibandingkan dengan Pilkada Tahun 2015 dengan Selisih Persentase Sebesar 15.39%. Adapun Gebrakan Sosdiklih, Penulis akan Menguraikan terkait apa saja yang dilakukan oleh KPU Batam dalam Pelaksanaan Sosdiklih.

Untuk terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, Program, Jadwal yang mana didalamnya salah satu tahap kegiatan Penyelenggara Pemilihan adalah kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota. Dalam hal ini KPU Kota Batam sebagaimana yang diamanahkan oleh Peraturan tersebut maka KPU Kota Batam melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang dimulai dari awal Tahapan. Pelaksanaan Sosialisasi masih seperti biasa dan begitu memasuki bulan Maret Tahun 2020 diawal Pandemi, sehingga dalam Pelaksanaanya tertunda untuk kegiatan selanjutnya dan baru diawal Bulan Juli KPU Kota Batam melakukan rapat Pleno kembali untuk membahas Pelaksanaan Sosialisasi lanjutan pada Masa Pandemi Covid-19, sehingga setiap pelaksaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam Pelaksanaanya mematuhi Protokol Kesehatan. Dalam hal ini KPU Kota

Batam melakukan Gebrakan Sosialisasi yang Efektif untuk mendorong Pemilihan dan Berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Tahun 2020. Adapun Gebrakan yang dilakukan oleh KPU Kota Batam Seperti :

Media Massa

Media Massa menjadi perangkat Sosialisasi yang sangat Berpengaruh terhadap Perilaku Masyarakat, tak heran jika Media Massa dijadikan sebagai agen Sosialisasi Lembaga ataupun Organisasi yang mampu mempengaruhi perspektif Publik. untuk itu KPU Kota Batam menggunakan sejumlah Media Massa di Kota Batam untuk mensosialisasikan Program dan tahapan-tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Adapun media Massa yang digunakan antara lain : Televisi (Batam TV), Radio (RRI Batam, Batam FM, Sheila FM, Discovery Minang FM), Surat Kabar ( Batam Pos, Pos Metro Batam, Tribun Batam, Haluan Kepri), Media Online (Batam News.com, Tribun News.com, Batam Today.com, Batam Klick.com, Warta Kepri.com) dan lain-lain.

Pemanfaatan Media Sosial dengan menggunakan Daring yang digunakan satu sama lain yang para penggunanya bisa dengan mudah Berpartisipasi, Berinteraksi, Berbagi, dan Jejaring Sosial, Wiki, Forum Virtual tanpa dibatasi oleh KPU Kota Batam. KPU Batam memanfaatkan Media Sosial kearah yang Positif untuk menambah Pengetahuan dan Wawasan dalam Kepemiluan. Media Sosial KPU Kota Batam antaralain :

  1. Facebook : Komisi Pemilihan Umum Batam
  2. Instagram : KPUBatam2019
  3. Twitter : @KPUbatam
  4. Youtube : HumasKPUBatam

Pemanfaatan Media Sosial bertujuan untuk menyebarluaskan Informasi Kepemiluan Secara Masif kepada seluruh Masyarakat.

Sosialisasi Melalui Video Pendek

KPU Kota Batam menginisiasi melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih melalui Video Pendek dengan Berorientasi terhadap tingkat Partisipasi Masyarakat yang massif dan Berkualitas. Video Pendek tersebut diperankan langsung oleh Penyelenggara Pemilu mulai dari Seluruh Komisioner, badan adhock di tingkat PPK dan PPS yang turut andil dalam Mensosialisasikan tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada melalui Video Pendek. Ada 4 Video pendek yang ditayangkan di Media Sosial KPU Kota Batam, antara lain :

  1. Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (PPS) yang diperankan oleh Badan adhok PPK dan PPS di Kecamatan Sekupang.
  2. Ayo kita kenali Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Batam yang diperankan oleh YouTuber Kota Batam Bersama Studop Mangrove yang juga merupakan bagian dari kelurga Musisi Pasha
  3. 12 Hal Baru di Pilkada 2020

Video Pendek ini merupakan Inplementasi Informasi dalam Mensosialisasikan kepada Masyarakat bahwa di TPS ada 12 hal Baru yang harus diketahui Masyarakat Pemilih adar Masyarakat tidak takut ke TPS yang bertujuan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Joom Memilih

Video Pendek Joom Memilih ini diperankan langsung oleh seluruh Komisioner KPU Kota Batam agar Masyarakat mengetahui bahwa pentingnya memilih di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 dan tidak Golput.

Seiring dengan Perkembangan Teknologi Informasi berbasis Internet, Maka semakin penting Informasi Berbasis Digital maka semakin penting peran Sosial Media sebagai salah satu Faktor yang dapat menghubungkan KPU Kota Batam dengan Masyarakat sebagai sarana yang Efektif dalam proses Komunikasi Publik, Khususnya dalam Koenteks Kepemiluan. Adapun Perlombaan yang diadakan KPU Kota Batam Antara lain :

  1. Lomba Tiktok Pilkada 2020
    Lomba Tiktok Pilkada 2020
    Lomba Tiktok Pilkada 2020
  2. Lomba Video Pendek Pilkada 2020
    Lomba Video Pendek Pilkada 2020
    Lomba Video Pendek Pilkada 2020
  3. Lomba Vlog Pilkada 2020
    Lomba Vlog Pilkada 2020
    Lomba Vlog Pilkada 2020

Sejak Mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia, KPU Kota Batam melakukan berbagi Masker kepada Masyarakat Kota Batam yang sasaran utamanya adalah pengendara Bermotor atau Mobil. Kegiatan Berbagi Masker ini adalah bagian dari Sosialisasi dan Kampanye yang digagas oleh KPU RI yang bertema “Ayo Pakai Masker dan ini Masker ku, Mana Maskermu”

KPU Batam Mensosialisasikan Betapa pentingnya Protokol Kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun atau Hand sanitaizer agar Masyarakat peka dan Perduli dengan Kondisi Pandemi saat ini, dengan harapan dalam proses penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 Masyarakat terbiasa dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang diadakan.

  1. Relawan Demokrasi
    Komponen Penting dalam Pelaksanaan Pemilihan adalah Partisipasi Aktif dari Masyarakat. Keterlibatan Masyarakat dalam bentuk Relawan Demokrasi yang dibentuk KPU Kota Batam pada Pemilihan 2020 sesuai dengan Surat KPU No 630/PP.06- SD/06/KPU/VIII/2020.

Partisipasi Masyarakat menjadi suatu hal yang penting dalam proses pemilihan. Keterlibatan pemilih dalam proses pesta demokrasi menjadi sebuah legitimasi atas hasil pemilihan. Relawan Demokrasi yang melibatkan kelompok Masyarakat yang berasal dari basis pemilih strategis sangat membantu kinerja KPU Kota Batam untuk mengedukasi komunitasnya terkait program dan tahapan-tahapan pemilihan Serentak Tahun2020. Sebagiamana tujuan program Relawan Demokrasi untuk meningkatkan partisipasi Pemilih, membangkitkan kesukarelaan Masyarakat sipil dalam agenda pemilihan, meningkatkan tingkat kepercayaan Publik terhadap proses Demokrasi dan meningkatnya kualitas Pemilihan. Dalam pelaksanaanya, Animo Masyarakat Kota Batam untuk menjadi Relawan Demokrasi cukup tinggi yang di buktikan dengan banyak nya pendaftar.

  • Basis Keagamaan
    Sosialisasi lintas keagamaan yang dilaksanakan KPU Kota Batam ditujukan kepada Tokoh/Pemimpin Agama di Batam: Islam, Kristen, Budha, Hindu, Kongwucu melalui Tokoh Agama tersebut diharapkan agar menjadi agent Sosialisasi dalam tahapan Pemilihan Pilkada di Kota Batam dan Menjadi perpanjangan tangan KPU Kota Batam.
  • Sosialisasi Goes To School
    Sosialisasi sebagai upaya KPU Kota Batam untuk mengajak Pemilih Pemula untuk menyampaikan Informasi tentang Kepemiluan untuk hadir di TPS untuk menggunakan hak Suaranya. Bagi pemilih Pemula terkadang terkesan acuh terhadap Pemilihan apalagi informasi dari lingkungannya tidak memberikan informasi yang mengandung Pendidikan pemilih bahwa satu suara sangat menentukan. Pemilihan adalah hak setiap warga negara yang sudah cukup syaratnya sebagai seorang pemilih itu adalah salah satu upaya KPU Kota Batam agar pemilih Pemula mengetahui betapa pentingnya suara mereka dan aktif untuk Hak Pilihnya di TPS dalam Pemilihan Tahun 2020.
  • Hinterland
    Partisipasi Masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Daerah Hinterland di Kota Batam lebih tinggi dibandingkan Masyarakat di Daerah Mainland, disebabkan Masyarakat di Daerah Hinterland menganggap Perhelatan Pesta Demokrasi menajadi ajang yang di tunggu-tunggu sehingga keterlibatan Masyarakat Hinterland lebih tinggi dibandingkan Mainland. Merespon hal itu KPU Kota Batam Melakukan Sosialiasi di Daerah Hinterland untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang sehubungan dengan pemilihan yang dilaksanakan secara serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Walaupun Informasi tersebut tidak secepat masyarakat di Mainland akan tetapi mereka dapat menerima informasi langsung Oleh Petugas penyelenggara Pemilu secara langsung di tingkat PPS dan KPPS.

 

Harapan KPU Kota Batam dalam peningkatan Partisipasi Pemilih di masyarakat Hinterland tetap dapat di pertahankan serta lebih ditingkatkan pada Pemilihan Serentak Selanjutnya.

  • Basis Disabilitas
    Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan. Partisipasi penyandang Disabilitas juga dihitung sebagai upaya dalam meningkatkan Pendidikan Politik., Merespon hal tersebut Upaya KPU Batam dalam meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilih penyandang Disabilitas dengan Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Bersama Organiasi Penyandang Disabilitas Seperti Organisasi PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Di Kota Batam yang di Ketuai oleh Bapak Lalgola. Upaya tersebut dibuktikan dengan naiknya Grafis pemilih mencapai 63,71% dalam Penggunaan Hak Suara Penyandang Disabilitas.

 

Selain dari pada itu KPU Batam juga menjalankan Program Sosialisasi ke berbagai Elemen Masyarakat, Seperti Basis Pemuda, Pemilih Pemula, Basis Perempuan dan Oramas dengan tetap Menjaga Protokol Kesehatan disaat menggunakan Metode Daring ataupun Pertemuan langasung.

Pemilihan kepada daerah serentak tahub 2020 di Kota Batam memberikan tantangan dan hambatan tersendiri bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pilkada karna dilaksanakan ditengah Pandemi Virus Covid-19. Dalam upaya peningkatan partisipasi Politik Masyarakat KPU Kota Batam melakukan Gebrakan Sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman dan penyenaram Informasi tentang Kepemiluan dan Pengendalian serta Penyebaran Covid-19.

Kota Batam merupakan salah satu Kota yang ketika tahapan berlangsung mengalami peningkatan Virus Covid-19 yang Terkonfirmasi mulai dari Bulan Maret hingga Desember tahun 2020 Flaktuasi penyebarannya semakin tinggi, Namun tidak menghalangi penyelenggara Pemilu di Kota Batam mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga Komisioner dan Seluruh Stakehholeder terkait untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada di Kota Batam, dan dalam hal ini juga tidak menghentikan Langkah Masyarakat Kota Batam untuk Berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada dikota Batam, dibuktikan dengan tingkat Partisipasi Masyarakat Kota Batam di Kota Batam mencapai 64,22% pada Tahun 2020 dibandingkan tingkat Partisipasi Masyarakat Tahun 2015 dengan angka 48,83%. Hal ini penulis Menilai Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat semakin baik dan kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah semakin meningkat dan Salah satu Faktor penyelenggara Pemilu menjamin aman dan jauh dari penolokan walaupun pelaksanakan Pilkada dilaksanakan di tengah pandemic Virus Covid-19.

 

Ditulis Oleh:

Jernih Millyati Siregar S,Ag. M,Pd
Komisioner KPU Kota Batam (Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close