Kolom Pembaca

Kebijakan Butuh Kebijaksanaan

Sampai saat ini wabah penyakit yang dikenal dengan Virus corona belum juga usai. Terhitung sudah memasuki 2 bulan corona menjadi perbincangan nasional. Sehingga banyak kebjakan baru juga mulai diterapkan. Salah satu kebijakan yang sedang menjadi pembahasan yaitu kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilakukan di setiap Provinsi/daerah ketika telah mendapatkan persetujuan dari KEMENKES RI. Dengan begitu PSBB tidak serta merta tanggung jawab pemerintah daerah saja namun juga menjadi tanggung jawab bersama.

Setelah dikeluarkannya izin oleh KEMENKES RI untuk daerah yang telah mengajukan kebijakan PSBB, maka daerah tersebut sudah tentu mampu menjamin kehidupan masyarakatnya. Namun dalam pelaksanaannya PSBB menuai polemik tentang poin pembatasan tempat ibadah (CNNIndonesia.com).Melihat polemik yang terjadi hari ini memang terdapat beberapa kejanggalan didalam pengambilan kebijakan. Dimana pemerintah ingin memutus rantai penyebaran Virus Corona dan harapannya wabah ini cepat berakhir dengan cara pemberlakuan PSBB. Namun dalam mengambil kebijakan justru menimbulkan kritikan bagi seluruh kalangan masyarakat. Terdapat poin yang menjanggal di mata masyarakat. Salah satunya yaitu tetap mengefektifkan/ membuka 8 (delapan) sektor yang disampaikan melalui media elektronik/cetak. Namun terkait kebijakan PSBB tersebut, perlu evaluasi dan pertimbangan kembali dalam hal penutupan tempat-tempat suci ibadah, seperti Masjid dan Tempat Suci Ibadah Agama Lainya yang diakui secara sah di Indonesia.

Berdasarkan Pancasila, Sila ke-1 (pertama) “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta amanat pembukaan UUD 1945 pasal 29 1 (satu) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pasal 2 (dua) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Oleh sebab itu, dapat dipahami bahwa kebijakan PSBB telah bertentangan dengan pancasila dan UUD. Pemerintah hendaknya membuat kebijakan dengan mengacu kepada dasar negara kita. Bukan atas dasar rasa kekhawatiran semakin banyaknya jumlah yang terkonfirmasi positif dan jumlah yang meninggal. Tercatat tanggal 17 April 2020 sebanyak 5.923 terkonfirmasi positif  dari jumlah itu, 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia (CNNIndonesia.com).

Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai masyarakat religius dan mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam. Oleh sebab itu, tempat-tempat suci ibadah harus menjadi tempat utama dalam menciptakan imun (daya tahan tubuh) dan spirit daya juang menghadapi epidemi Virus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, juga mampu menciptakan ketentraman, kedamaian dan kekuatan untuk rakyat dalam menghadapi situasi dan kondisi penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 ditengah-tengah kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, tempat ibadah mestinya tetap bisa digunakan secara efektif. Tanpa melupakan penyediaan fasilitas pemeriksaan kesehatan di tempat suci ibadah masing-masing pemeluk agama, dan pelarangan hanya diberlakukan kepada masyarakat yang kondisi kesehatannya sedang terganggu. Kemudian jangan sampai PSBB mengakibatkan timbulnya pemikiran yang menyesatkan dan bukan bentuk ikhtiar dalam penanganan epidemi Virus Covid-19. Hal ini akan menjadi bencana degradasi keimanan dan keilmuan. Harapannya tentu saja semuanya kembali membaik, apalagi bagi pemeluk agama islam yang sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramdhan. Dimana bulan ini adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh setiap pemeluk agama islam.

Menurut Syafiie (2006:104) bahwa kebijakan (policy) hendaknya dibedakan dengan kebijaksanaan (wisdom) karena kebijaksanaan merupakan pengejawantahan aturan yang sudah ditetapkan sesuai situasi dan kondisi setempat oleh person pejabat yang berwenang. Untuk itu Syafiie mendefinisikan kebijakan publik adalah semacam jawaban terhadap suatu masalah karena akan merupakan upaya memecahkan, mengurangi, dan mencegah suatu keburukan serta sebaliknya menjadi penganjur, inovasi, dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah. Oleh sebab itu, hendaknya pemerintah lebih bijaksana dalam menjawab sebuah permasalahan agar kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan polemik baru. karena sejatinya kebijakan butuh kebijaksanaan dalam pengambilan sebuah keputusan agar tidak tergerus oleh zaman. Untuk seluruh kalangan masyarakat tetap dirumah, jaga jarak dan kesehatan, jangan keluar jika tidak ada kepentingan serta jangan lupa mencuci tangan.***

 

Penulis

Dewi Nurwati
Mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close