Kepulauan RiauLingga

Sebelum Beroperasi, Ini Permintaan Polres Lingga Pada PT Tri Tunas Unggul

Lihatkepri.com, Lingga – Sebelum beroperasi menggarap hasil bumi di tambang pasir darat Lengkok Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara, Kepolisian Resor (Polres) Lingga minta kepada pihak PT Tri Tunas Unggul untuk memenuhi sejumlah kewajiban.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim nya AKP Suharnoko ketika melakukan rapat konsultasi bersama pihak Pemkab Lingga yakni melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga dengan PT Tri Tunas Unggul, Minggu (30/07/2017) malam di One Hotel, Dabo Singkep.

“Kita minta mereka menyelesaikan dulu segala kewajiban perusahan. Baru beroperasi,” kata dia, Senin (31/07).

Ia melanjutkan, adapun hal yang harus dipenuhi pihak perusahaan sebelum menggali hasil bumi di Negeri Bunda Tanah Melayu tersebut yakni pihak perusahaan harus memperbaiki SK / Izin Pertambangan yang salah.

“Pihak perusahaan dapat melengkapi IUP, berkoordinasi dengan Pemkab Lingga dan pihak keamanan serta mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata dia.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi Ucok melanjutkan, untuk stok file yang yang akan diangkut harus dilengkapi surat izin angkut dan penjualan khusus serta melengkapi ukl/upl serta menyelesaikan kewajiban reklamasi.

“Selama pihak perusahaan melengkapi izin angkut dan penjualan khusus terkait stok file, kegiatan pengangkutan dihentikan sementara. Tanggapan pihak perusahaan akan memperbaiki dan melengkapi izin sesuai hasil rapat,” ujarnya.

Sebelumnya, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Lingga juga meminta aparat setempat hentikan produksi tambang pasir di Desa Limbung  yang dilakukan oleh PT Tri Tunas Unggul karena disinyalir belum mendapatkan rekomendasi dari Pemda setempat.

Yusri Mandala selaku Ketua AMPG Kabupaten Lingga mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan terkait izin yang dikantongi PT Tri Tunas Unggul sehingga berani melakukan pengangkutan pasir darat yang berada di wilayah pertambangan pasir di Lengkok tersebut.

“Izin yang dikeluarkan sama Provinsi itu izin eksplorasi, dari provinsi untuk PT Tri Tunas Unggul dan tidak punya nomor. Sementara rekomendasi dari daerah pun belum ada,” kata dia.

Dengan demikian, pada hari ini ia meminta kepada penegak hukum agar dapat kiranya kegiatan tersebut dilakukan police line.

“Di police line lah dulu hal yang merugikan daerah. Ini tidak lagi PT Tri Tunas Utana, tapi sudah PT Tri Tunas Unggul. Tapi, tempat operasi itu milik PT Tri Tunas Utama,” katanya.

Ia menilai, dengan kegiatan tersebut jelas saja pihak perusahaan telah melakukan kesalahan. Sehingga, ia meminta aparat dapat menindaki sesuai hukum yang berlaku.

Kepala DPM-PTSPP Kabupaten Lingga Raja Fahrurrazi juga sempat angkat suara mengenai beroperasinya PT Tri Tunas Unggul ketika akan melakukan pemuatan pasir ke atas kapal untuk diangkut beberapa waktu lalu.

“Ini baru izin explorasi belum boleh produksi. Harus ada amdal, izin peroduksi dan ada jaminan pasca tambang dan jaminan reklamasi. Masih lama lagi itu. Amdal harus libatkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, untuk saat ini aktivitas PT Tri Tunas Unggul di area lokasi pertambangan pasir Lengkok Desa Limbung di stop untuk sementara seiring dilengkapinya persyaratan oleh perusahaan tersebut. (Wira)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close