Tanjungpinang

Harmonisasi Terhadap 77 Rancangan Peraturan Daerah Secara Serentak

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berpartisipasi dalam kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Secara Serentak Seluruh Indonesia yang merupakan rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM Ke-77 Tahun 2022.

Dari 77 Rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasi secara serentak, Kantor Wilayah Kepulauan Riau melakukan pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Kawasan Perdagangan Dan Jasa serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bapak Dr. Dhahana Putra secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan di masing-masing Kantor Wilayah.

Harmonisasi Terhadap 77 Rancangan Peraturan Daerah
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Secara Serentak Seluruh Indonesia

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Perumahan Dan Kawasan Perdagangan Dan Jasa, rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah dan diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Kepala Bagian Hukum Kota Tanjungpinang, Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Analis Hukum Ahli Muda Pemerintah Kota Tanjungpinang, Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Penelaah Bangunan dan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Tenaga Ahli/Akademisi, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kepulauan Riau.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bintan, Analis Hukum Ahli Muda, Analis Permasalahan Hukum dan Penyusun Bahan Bantuan Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan Penyusun Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Kegiatan pengharmonisasian ini diharapkan mampu menghasilkan peraturan daerah yang baik, berkualitas secara komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close