
NasionalTanjungpinang
Warning dari Perbatasan: MW KAHMI Kepri Soroti Dampak Rivalitas Penegak Hukum Pusat Terhadap Keamanan Sektor Maritim dan Investasi
TANJUNGPINANG – Menyusul pernyataan resmi dari Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) yang prihatin atas ego sektoral kelembagaan, Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Kepulauan Riau (MW KAHMI Kepri) langsung memberikan warning (peringatan) keras. KAHMI Kepri mengingatkan bahaya nyata yang mengancam daerah jika rivalitas aparat penegak hukum di tingkat pusat terus dibiarkan dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Umum MW KAHMI Kepri, Dr. Suryadi, S.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa ketegangan yang melibatkan institusi hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan di tingkat nasional tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, dampak dari ketidakharmonisan tersebut secara psikologis berimbas kuat hingga ke tingkat daerah, terutama bagi Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis khusus dan tantangan kerawanan yang tinggi.
”Kepri adalah provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan berbagai negara tetangga. Kami memberikan warning bahwa lemahnya sinergi penegak hukum di pusat akan berdampak fatal pada stagnasi penegakan hukum sektor maritim di perbatasan kita. Celah hukum ini akan langsung dimanfaatkan oleh para mafia anggaran dan pelaku tindak pidana korupsi pada sektor retribusi kelautan, izin tambang, serta penyelundupan,” ungkap Dr. Suryadi dalam keterangannya di Tanjungpinang, Minggu (12/7/2026).
Selain sektor maritim, Dr. Suryadi juga menyoroti dua dampak konkret lainnya yang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan wilayah Kepri:
1. Melemahnya Fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup): Agenda supervisi penanganan kasus korupsi yang seharusnya dilakukan bersama antara KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah berisiko macet total akibat adanya hambatan komunikasi dan kecurigaan antar-institusi.
2. Kelesuan Iklim Investasi Daerah: Ketidakpastian hukum di pusat merusak citra kepastian investasi di daerah. Investor sangat memerlukan jaminan bahwa regulasi dan penegakan hukum berjalan objektif, bukan menjadi arena pertarungan pengaruh politik atau kelembagaan.
“Pemberantasan korupsi adalah amanat konstitusi dan cita-cita Reformasi. Jika energi dan waktu para aparat penegak hukum habis terserap hanya untuk berpolemik, memperdebatkan kewenangan, atau saling menunjukkan superioritas instansi di ruang publik, maka yang diuntungkan secara mutlak adalah para koruptor,” tegas Dr. Suryadi.
Merespons orkestrasi nasional yang digaungkan oleh MN KAHMI melalui Koordinator Presidium Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Sc dan Sekjen Syamsul Qomar, Dr. Suryadi menyatakan bahwa MW KAHMI Kepri turut mengeluarkan empat poin maklumat dan rekomendasi strategis:
- Mendesak Ketegasan Presiden RI: Meminta Presiden selaku kepala negara untuk segera mengambil alih kendali kepemimpinan yang tegas guna memastikan seluruh aparat penegak hukum berada dalam satu visi nasional yang padu.
- Gencatan Senjata Narasi Publik: Meminta pimpinan tertinggi KPK, Kejaksaan, dan Polri segera menghentikan manuver atau pernyataan di media massa yang memperuncing konflik, serta kembali fokus pada kerja substantif.
- Penguatan Transparansi Kasus: Mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang ketat dalam setiap proses hukum untuk menghindari kecurigaan publik atas adanya motif non-hukum di balik penanganan perkara.
- Konsolidasi Masyarakat Sipil di Kepri: Mengajak seluruh elemen akademisi, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan media lokal di Kepulauan Riau untuk merapatkan barisan, mengawal kinerja penegak hukum di wilayah Kepri secara independen dan objektif.
Di akhir pernyataannya, Dr. Suryadi mengingatkan kembali bahwa hukum dihadirkan demi keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan rakyat, bukan sebagai instrumen pertarungan kekuasaan ataupun alat membangun superioritas institusi. KAHMI Kepri berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya reformasi hukum di daerah agar tetap bersih, profesional, dan berintegritas.








