Opini

Peluang Dan Integritas Pengelola BUMD

BUMD-BUMD  Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau memiliki banyak peluang/kesempatan asalkan para direksinya memiliki orientasi yang jelas dan sungguh-sungguh menjalankan tugas dan wewenangnya.   Demikian juga pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas BUMD tersebut, jika  bekerja dengan maksimal maka BUMD-BUMD  yang dimiliki pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota di Provinsi yang  dikelilingi  jalur  transportasi Laut  Internasional ini akan meraup  banyak  keuntungan.

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),   Bagian Kedua tentang tujuan pendirian BUMD pada Pasal 7 menyebutkan.  Pendirian BUMD bertujuan untuk a) memberikan manfaat bagi perkembangan  perekonomian Daerah.  b) menyelenggarakan  kemanfaatan umum  berupa penyediaan barang dan/atau  jasa yang bermutu  bagi pemenuhan hajat hidup  masyarakat sesuai kondisi,  karakteristik danpotensi  Daerah  yang bersangkutan  berdasarkan tata kelola perusahaan  yang baik;  dan memperoleh laba dan/ataukeuntungan.

SWOT  ANALISIS POTENSI  DAERAH

Setiap  daerah Kabupaten/Kota  di Provinsi Kepulauan Riau memiliki  karakteristik masing-masing, namun untuk daerah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ini sebenarnya tidak  jauh berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya, karena berada di wilayah  Kepulauan yang  terdapat laut dan pulau-pulau disekelilingnya.  Namun lebih  menguntungkan lagi  bila potensi masing-masing daerah  dapat di kelola dengan baik oleh BUMD-BUMD masing-masing  daerah. Kerja keras Direksi, Pengawas dan Pemerintah unttuk mempetakan Potensi daerah masing-masingharus terlebih dahulu  dilakukan sebelum melangkah lebih  jauh sehingga pengembangannya akan lebih terarah setelah mengetahui  titik kelemahan serta peluang yang harus diambil.  Misalnya saja  pengelolaan terhadap PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)  masing-masing dareah harus menggunakan SWOT analisis terlebih dahulu.   

Strength (Kekutan/Keunggulan),  Keunggulan PDAM masing-masing daerah ada pada  pasar  (konsumen)  apakah  konsumen  sosial/masyarakat,  Industri  (Pabrik) di daratan dan  yang terdapat di Wilayah Pesisir   Pantai,  serta  Kebutuhan Air bersih  untuk kebutuhan Moda  Transportasi  Laut (Kapal)  berbagai  ukuran baik domestik  maupun  Internasional,  merupakan target pasar (potensi besar) atau  konsumen setiap hari, bulan dan tahun yang selalu  naik secara kuantitas maupun kualitasnya.     

Weaknes (Kelemahan),  Sebahagian besar BUMD-BUMDdi Provinsi Kepulauan Riau  baru  mampu melayani kebutuhan  sosial (masyarakat)  artinya untuk konsumsi  rumah tangga,Usaha Kecil dan Menengah, disebabkan oleh; Lemahnya  Kepemimpinan, Sedikitnya jumlah tenaga kerja yang ada, Minimnya Infrastruktur (Fasiilitas) yang tersedia,  Modal masih sedikit, Kesungguhan untuk pengelola masih Lemah. Kurang mau menerima tantangan, sehingga  upaya pengembangan untuk menjadikan perusahaan ini menjadi modern  dan memperoleh Laba/Keuntungan sangat jauhdari harapan.

Opportunity (Kesempatan/Peluang),Bila  di cermati peluang dari BUMD khususnya sektor PDAM  padamaising-masing daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau  sangat tinggi, selain  harus memenuhi kebutuhan sebahagian besar kebutuhan sosial/masyarakat,  juga masih ada konsumen Industri baik industri wilayah daratan maupun industri yang ada di pesisir  pantai seperti Kebutuah Industri  Galangan Kapal,  Konsumen Ratusan  Kapal Ferry dan Kargo baik berbedera Nasional (Indonesia) maupun bendera Asing yang setiap harinya membutuhkan air bersih.  Sehingga dapat diperkirakan PDAM di daerah akan mampu memperoleh pemasukan dana mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. 

Saat ini baru perusahaan PT. Adhya Tirta Batam (ATB),  yang  mampu melayani 99 persen pelanggan dari sekitar 1,2 juta jiwa penduduk Batam  termasuk jumlah tertinggi di Indoensia dalam pelayanan  air bersih,  namun demikian tingkat kebocoran masih tinggi  mencapai 15,28 persen atau sekitar  15 juta kubik  rata-rata setahun.   Sementara PDAM Tirta Karimun  hanya memiliki 7012 pelanggan dengan jumlah penduduk 174 ribu, serta baru mampu melayani 19 persen dari jumlah pelanggan potensial yang diperkirakan  mencapai  40 ribu.  Demikian juga yang terdapat di Kabupaten Lingga. Kondisi distribusi air bersih  belum merata dan baru mampu melayani 25,90 persen yang menjadi pelanggan  air bersih dari jumlah  102.013 jiwa  penduduk. Dengan tingkat kebocorannya mencapai 37,57 persen dalam setahun.  Sementara PDAM Tirta Kepri  yang berdiri dari tahun  1971 baru mampu melayani 40 persen dari jumlah penduduk Kota Tanjungpinang.  Dengan jumlah  pelanggan 16.350 ribu pelanggan,  sementara total  penduduk kota Tanjungpinang  sekitar 260ribu jiwa.

Tread (Ancaman),  Pengembangan sektor Property  yang tidak diikutkan dengan pengembangan sektor penyediaan air bersih akan menjadi salah satu ancaman  minimnya air bersih  pada masing-masing  dareah.  Karena air bersih adalah kebutuhan pokok  masyarakat,  baik untuk konsumsi maupun untuk kebutuhan usaha. Masih banyaknya masyarakat menkonsumsi atau menggunakan air  tidak layak  konsumsi  atau tidak layak pakai karena sumber airnya bukan di dapat dari hasil pengelolaan resmi.  Ancaman lainnya adalah  minatinvestor  untuk berinvestasi  sangat lemah, karena minimnya sumber air  berih walaupun daerah tersebut memiliki potensi Tenaga Kerja, dan Bahan Baku yang cukup.  

Dengan pemkirian  di atas, sebagai  pengamat  ekonomi sosial  dan akademisi,  berharap agar para Pengelola/Direksi BUMD/PDAM masing-masing daerah  di Provinsi Kepulauan Riau  lebih berani untuk mengambil  peluang yang sebenarnya ada  di sekitar perusahaan mereka.  Bagaimana melakukan  pengembangan  perusahaannya kearah yang lebih modern, Berani menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pengelola perusahaan dimana mereka dipilih secara sah dan resmi oleh pemerintah daerah. Demikian jugahalnya tugas  pegawas pada BUMD/PDAM, berdasarkan  Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 Pasal  43 ayat (1) huruf  a. disebutkan bahwa Pengawas bertugas melakukan pengawasan  terhadap perusahaan  umum Derah; dan  huruf b. Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan  perusahaan umum Daerah.  

INTEGRITAS  DAN  ETIKA MORAL

Pengelolaan perusahaan  rentan terhadap  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perusahaan  tidak akan berkembang  bahkan membuat hilang kepercayaan publik  disebabkan lemahnya integritas  pada pengelola  badan usaha  tersebut. Integritas dimaksud adalah; Menggunakan dan menyampaikan  informasi yang aktual dan faktual, Bekerja dengan disiplin,  penuh tanggungjawab,  santun dalam berbicara.   Badan Usaha seperti  PDAM apabila  mulai dikembangkan menjadi lebih modern, memperoleh kepercayaan untuk investasi dengan modal yang lumayan  bersar, maka sangat rentan terhadap kecurangan. Maka  integritas  dan menjaga etika modal  bagi  siapapun pengeloa  Badan Usaha sangat-sangat dibutuhkan.


Oleh:

AKHIRMAN.S.SOS,.MM
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close