Karimun

Cetak Rekor Ganda: Karimun Berhasil Bawa Lendot dan Zapin Pulau Parit Tembus WBTB Nasional 2026

KARIMUN – Kabupaten Karimun kembali mengukir prestasi gemilang di bidang kebudayaan. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan dua karya budaya khas Kabupaten Karimun, yakni kuliner tradisional “Lendot” dan seni tari “Zapin Pulau Parit”, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2026.

Penetapan resmi ini diumumkan menyusul pelaksanaan Sidang Penetapan WBTB Indonesia yang diikuti secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun bersama Tim Kebudayaan serta Maestro Lendot dan Zapin Pulau Parit di Ruang Serbaguna Hotel Tanjung Gelam, Karimun. (6/9/26)

Pencapaian tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Karimun. Jika pada tahun-tahun sebelumnya Karimun hanya mampu meloloskan satu warisan budaya per tahun, kali ini Karimun berhasil mencatatkan dua karya budaya sekaligus dalam satu tahun penetapan. Dengan tambahan ini, Kabupaten Karimun kini secara keseluruhan telah memiliki 6 karya budaya yang diakui secara nasional sebagai WBTB Indonesia, melengkapi daftar penetapan sebelumnya yaitu Kesenian Dangkong (2015), Kesenian Ghazal (2016), Syariful Anam (2018), dan Kesenian Berdah (2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengungkapkan rasa syukur mendalam sekaligus membeberkan dinamika perjuangan tim di balik suksesnya penetapan ini.

“Alhamdulillah, tahun 2026 ini Kabupaten Karimun berhasil mencatatkan ‘Lendot’ dan ‘Zapin Pulau Parit’ sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Perjuangan untuk sampai pada tahap penetapan ini sungguh tidak mudah. Seluruh proses dan tahapan yang panjang telah dilalui oleh tim dari Bidang Kebudayaan Disdikbud Karimun. Keterbatasan literatur dan buku kebudayaan sempat menjadi kendala utama bagi kami. Namun, berkat kerja sama yang solid dan koordinasi yang intensif antara Tim Kebudayaan Disdikbud Karimun dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kepulauan Riau serta Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, kendala tersebut berhasil diatasi hingga kedua karya budaya ini ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Kebudayaan RI,” ujar Grandy Regel Tuerah.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karimun untuk terus memelihara serta menjaga kelestarian warisan leluhur.

“Penetapan ini bukan akhir, melainkan pemantik semangat bagi kita semua masyarakat Karimun untuk tetap menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya Karimun agar tidak punah ditelan zaman. Pemerintah Kabupaten Karimun, dalam hal ini Bapak Bupati dan Wakil Bupati Karimun bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak. Kami akan terus mendorong potensi warisan budaya Karimun lainnya agar dapat menyusul ditetapkan sebagai WBTB Indonesia di masa mendatang,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Grandy menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga sejak tahap pendaftaran, verifikasi, hingga sidang penetapan.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Tim Bidang Kebudayaan Disdikbud Karimun, para Maestro Lendot dan Zapin Pulau Parit, Camat Selat Gelam, Kades Selat Mendaun, Kades Parit, Direktur BUP Karimun, serta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu atas dukungan luar biasanya,” tutup Grandy.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close