OpiniPendidikan

TKA dan Masa Depan Pendidikan: Antara Keadilan Akademik, Seleksi Perguruan Tinggi, dan Risiko Ketimpangan Baru

Oleh: Tri Sukmono Joko PBS

Pendidikan nasional tidak hanya menghadapi persoalan bagaimana memperluas akses belajar, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh penilaian yang adil dan kesempatan yang setara untuk melanjutkan pendidikan. Persoalan ini menjadi semakin penting ketika persaingan memasuki perguruan tinggi semakin ketat, sementara kualitas pendidikan antarsekolah dan antarwilayah belum sepenuhnya setara.

Dalam konteks tersebut, kehadiran Tes Kemampuan Akademik (TKA) patut dipandang sebagai kebijakan yang strategis. TKA menawarkan standar pengukuran capaian akademi yang dapat digunakan untuk melengkapi penilaian sekolah. Namun, kebijakan ini juga perlu dikaji secara kritis, terutama ketika hasilnya mulai diintegrasikan ke dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah TKA diperlukan, melainkan bagaimana memastikan bahwa TKA benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan objektivitas dan keadilan pendidikan, bukan justru menciptakan bentuk persaingan baru yang semakin membebani peserta didik.

Ketika Nilai Rapor Tidak Lagi Cukup Menjadi Ukuran

Salah satu persoalan dalam sistem pendidikan kita adalah belum seragamnya standar penilaian antarsatuan pendidikan. Nilai rapor yang tinggi dari satu sekolah belum tentu menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi yang sama dengan nilai serupa dari sekolah lain. Perbedaan standar penilaian, tingkat kesulitan soal, kualitas pembelajaran, dan kebijakan pemberian nilai dapat menghasilkan capaian yang sulit dibandingkan secara langsung.

Persoalan ini menjadi semakin nyata dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. Ketika ribuan bahkan ratusan ribu calon mahasiswa bersaing untuk memperoleh kursi di perguruan tinggi negeri, penggunaan nilai rapor saja dapat menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan kesetaraan penilaian.

Di sinilah TKA memperoleh relevansinya. Melalui pengukuran yang terstandar, pemerintah berupaya menyediakan informasi capaian akademik yang dapat dibandingkan secara lebih objektif. Kebijakan ini memiliki landasan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Peraturan tersebut menempatkan TKA sebagai instrumen untuk memperoleh informasi capaian akademik terstandar bagi keperluan seleksi akademik, penyetaraan hasil belajar, peningkatan kualitas penilaian, serta pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Dengan demikian, TKA bukan sekadar kegiatan menguji peserta didik. Ia merupakan bagian dari upaya membangun sistem penilaian pendidikan yang lebih terukur. Namun, perlu ditegaskan bahwa standardisasi pengukuran tidak otomatis menghasilkan keadilan. Standar yang sama hanya akan adil apabila peserta didik memiliki kesempatan yang relatif setara untuk memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas. Menguji peserta didik dengan instrumen yang sama, sementara kondisi sekolah dan fasilitas belajarnya sangat berbeda, tetap menyisakan persoalan keadilan substantif.

TKA dan Persoalan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Persoalan paling strategis dari kebijakan TKA adalah hubungannya dengan penerimaan mahasiswa baru. Selama ini, penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri diselenggarakan melalui tiga jalur utama, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Ketiga jalur tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme penilaian yang berbeda. Pada jalur SNBP, penilaian berorientasi pada prestasi peserta didik selama menempuh pendidikan menengah. Kebijakan SNBP 2026 menetapkan bahwa nilai rapor seluruh mata pelajaran memperoleh bobot paling sedikit 50 persen, sedangkan komponen lainnya dapat mencakup nilai mata pelajaran pendukung program studi, prestasi, dan/atau portofolio dengan bobot paling banyak 50 persen. Komposisi akhirnya ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri.

Dalam konteks ini, TKA memiliki fungsi penting sebagai informasi tambahan untuk memeriksa atau memvalidasi capaian akademik yang tercermin dalam rapor. Dengan adanya TKA, seleksi berbasis prestasi diharapkan tidak hanya bergantung pada nilai yang diberikan oleh masing-masing sekolah, tetapi juga mempertimbangkan hasil pengukuran akademik yang lebih terstandar.

Sementara itu, jalur SNBT menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Materi UTBK 2026 meliputi Tes Potensi Skolastik, literasi Bahasa Indonesia, literasi Bahasa Inggris, dan penalaran matematika. Karena itu, TKA dan UTBK tidak boleh dipahami sebagai instrumen yang sama. TKA mengukur capaian akademik berdasarkan kerangka asesmen yang ditetapkan, sedangkan UTBK merupakan instrumen seleksi tersendiri dalam jalur SNBT.

Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami fungsi masingmasing tes. TKA bukan pengganti UTBK, dan hasil TKA tidak otomatis menjamin seseorang diterima di perguruan tinggi negeri.

Tantangan penerimaan mahasiswa baru dapat dilihat dari besarnya persaingan. Dalam pelaksanaan SNBT 2026, tercatat 871.496 pendaftar memperebutkan 286.864 kursi daya tampung. Sebanyak 256.369 peserta dinyatakan lulus. Angka tersebut memperlihatkan bahwa akses ke perguruan tinggi negeri, khususnya pada program studi yang diminati, merupakan arena persaingan yang sangat ketat.

Dalam situasi seperti ini, setiap instrumen seleksi harus memiliki dasar yang jelas. TKA dapat membantu memperkuat informasi akademik calon mahasiswa, tetapi pemerintah dan perguruan tinggi harus menjelaskan secara terbuka bagaimana hasilnya digunakan, seberapa besar pengaruhnya, serta bagaimana hubungan hasil tersebut dengan nilai rapor dan komponen seleksi lainnya.

Jangan sampai peserta didik menghadapi berbagai instrumen penilaian, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai fungsi dan konsekuensi masing-masing instrumen tersebut.

Persoalan yang Harus Dijawab: TKA Tidak Wajib, tetapi Dibutuhkan dalam Seleksi?

Ada satu persoalan kebijakan yang perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah menjelaskan bahwa TKA tidak wajib diikuti dan hasilnya tidak menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.

Namun, pada saat yang sama, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi pendidikan ke jenjang berikutnya, termasuk penerimaan mahasiswa baru.

Persoalan menjadi lebih menarik ketika melihat pelaksanaan SNBP 2026. Panduan pengisian PDSS melalui e-Rapor mencantumkan kelengkapan nilai TKA sebagai bagian dari persyaratan data peserta didik yang dimasukkan ke dalam daftar siswa eligible. Panduan tersebut menyebutkan kelengkapan nilai tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan.

Di sinilah muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: apabila TKA dinyatakan tidak wajib, bagaimana kedudukannya ketika data hasil TKA diperlukan dalam proses administratif untuk mengikuti seleksi berbasis prestasi?

Secara normatif, ketidakwajiban mengikuti TKA memberikan ruang pilihan kepada peserta didik. Akan tetapi, dalam praktik seleksi, apabila ketiadaan hasil TKA dapat menghambat akses mengikuti jalur tertentu, maka sifat tidak wajib tersebut berpotensi kehilangan makna praktisnya bagi peserta didik yang ingin mengikuti jalur tersebut.

Kondisi ini menuntut kejelasan kebijakan. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan apakah TKA hanya berfungsi sebagai alat validasi nilai rapor, menjadi komponen penilaian dengan bobot tertentu, atau menjadi persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi. Ketiga fungsi tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

Kejelasan ini penting agar tidak terjadi kesenjangan antara pernyataan kebijakan dan praktik pelaksanaannya. Jangan sampai peserta didik memahami bahwa TKA merupakan pilihan, tetapi kemudian menemukan bahwa tidak mengikuti TKA justru membatasi kesempatan mereka dalam proses seleksi.

Konsistensi kebijakan merupakan bagian dari keadilan. Sebuah kebijakan pendidikan tidak cukup dinilai dari tujuan yang tertulis dalam peraturan, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dan dirasakan oleh peserta didik.

Jangan Mengubah Seleksi Akademik Menjadi Perlombaan Nilai

Penerimaan mahasiswa baru memang membutuhkan mekanisme seleksi. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menerima calon mahasiswa yang diperkirakan mampu mengikuti proses pembelajaran dan menyelesaikan studinya. Oleh karena itu, kemampuan akademik merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan.

Akan tetapi, perguruan tinggi juga tidak boleh terjebak pada pandangan bahwa kemampuan akademik seseorang sepenuhnya dapat direpresentasikan melalui satu hasil tes.

Peserta didik memiliki latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan pengalaman belajar yang berbeda. Ada peserta didik yang tumbuh di lingkungan sekolah dengan laboratorium lengkap, akses internet stabil, guru yang memadai, dan fasilitas pembelajaran yang baik.Sebaliknya, ada pula peserta didik yang harus berjuang dengan keterbatasan fasilitas, akses sumber belajar, dan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Jika hasil TKA digunakan tanpa mempertimbangkan konteks tersebut, standardisasi justru berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah ada.

Kita perlu membedakan antara kesetaraan instrumen dan kesetaraan kesempatan. Kesetaraan instrumen berarti semua peserta didik menghadapi standar pengukuran yang sama. Sementara kesetaraan kesempatan menuntut agar setiap peserta didik memiliki akses yang layak terhadap pembelajaran dan persiapan akademik.

Keduanya harus berjalan bersama. Pemerintah tidak cukup hanya menyelenggarakan tes yang sama bagi semua peserta didik, tetapi juga harus memastikan bahwa kualitas pendidikan yang mereka terima tidak terlalu timpang.

Oleh karena itu, hasil TKA seharusnya dibaca secara proporsional. Nilai akademik dapat menjadi informasi penting, tetapi perlu dilengkapi dengan prestasi, portofolio, minat, bakat, dan konteks pendidikan peserta didik. Terlebih untuk program studi tertentu, kemampuan praktis, kreativitas, dan potensi nonakademik juga memiliki relevansi yang tidak dapat diukur hanya melalui tes akademik.

Perguruan Tinggi Harus Bertanggung Jawab atas Kualitas Seleksinya

Persoalan lain yang perlu dikritisi adalah kecenderungan menyerahkan terlalu banyak tanggung jawab seleksi kepada instrumen tes. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menyatakan bahwa calon mahasiswa diterima berdasarkan nilai tertinggi. Perguruan tinggi harus mampu menjelaskan mengapa instrumen tersebut relevan dengan karakteristik program studi dan kebutuhan pembelajaran di dalamnya.

Misalnya, seleksi untuk program studi kedokteran, teknik, pendidikan, ilmu sosial, seni,dan bidang vokasi tentu memiliki karakteristik kompetensi yang tidak seluruhnya sama. Kemampuan akademik dasar memang diperlukan, tetapi karakteristik keilmuan dan keterampilan yang dibutuhkan juga berbeda.

Karena itu, penggunaan hasil TKA perlu mempertimbangkan relevansi mata pelajaran yang diujikan dengan program studi yang dipilih. Hasil pengukuran akademik seharusnya membantu perguruan tinggi memahami kesiapan calon mahasiswa, bukan sekadar menjadi alat pemeringkatan tanpa mempertimbangkan kebutuhan bidang keilmuan.

Perguruan tinggi juga perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem seleksinya. Apakah calon mahasiswa yang memperoleh skor tinggi benar-benar menunjukkan kesiapan akademik yang lebih baik selama menjalani perkuliahan? Apakah sistem seleksi mampu mengidentifikasi potensi mahasiswa yang berasal dari sekolah dengan sumber daya terbatas? Apakah mekanisme penerimaan telah memberikan kesempatan yang proporsional kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan afirmasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kebijakan penerimaan mahasiswa baru tidak berhenti pada keberhasilan menyelenggarakan seleksi, tetapi juga mampu menunjukkan kualitas hasil seleksi.

TKA Harus Menjadi Instrumen Perbaikan Pendidikan, Bukan Sekadar Penyaring

Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah menggunakan hasil TKA untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Hasil tes seharusnya tidak hanya dikembalikan kepada peserta didik dalam bentuk nilai dan kategori capaian, tetapi juga dianalisis untuk mengetahui persoalan pembelajaran yang terjadi di sekolah dan wilayah tertentu.

Apabila hasil TKA menunjukkan kelemahan dalam kemampuan literasi, numerasi, atau penguasaan mata pelajaran tertentu, pemerintah harus menjadikannya dasar untuk memperkuat kompetensi guru, memperbaiki metode pembelajaran, menyediakan sumber belajar, dan melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan yang membutuhkan.

Dengan kata lain, TKA seharusnya memiliki dua orientasi yang berjalan bersamaan: orientasi seleksi dan orientasi perbaikan mutu.

Jika hanya digunakan untuk seleksi, manfaatnya akan lebih banyak dirasakan oleh lembaga yang membutuhkan instrumen untuk memilih calon peserta didik atau mahasiswa. Namun, jika digunakan pula untuk perbaikan mutu, manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh ekosistem pendidikan, termasuk peserta didik yang belum memperoleh hasil optimal.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa hasil TKA tidak mendorong sekolah mengubah pembelajaran menjadi sekadar latihan menghadapi tes. Pendidikan harus tetap mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, karakter, dan kemandirian peserta didik.

Jangan sampai sekolah lebih sibuk mengejar skor daripada membangun proses pembelajaran yang bermakna.

Penutup: Mengukur Kemampuan untuk Membuka Kesempatan Pada akhirnya,

TKA merupakan instrumen yang penting dalam upaya memperbaiki sistem penilaian pendidikan nasional. Kehadirannya dapat membantu mengurangi persoalan perbedaan standar penilaian antarsekolah, memperkuat informasi akademik dalam seleksi pendidikan, serta menyediakan data untuk pengendalian dan penjaminan mutu.

Namun, keberhasilan kebijakan TKA tidak boleh hanya diukur dari terselenggaranya tes atau meningkatnya keterukuran hasil akademik. Keberhasilannya harus dilihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat keadilan, memperluas kesempatan pendidikan, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pemerintah perlu memastikan konsistensi antara prinsip bahwa TKA tidak wajib dan pemanfaatannya dalam seleksi. Perguruan tinggi juga harus menjelaskan secara terbuka kedudukan hasil TKA dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sementara itu, sekolah harus tetap memprioritaskan pembelajaran yang membangun kemampuan akademik sekaligus mengembangkan potensi manusia secara utuh.

Kita tidak boleh menjadikan TKA sebagai satu-satunya ukuran kecerdasan, apalagi sebagai penentu mutlak masa depan peserta didik. Nilai akademik memang penting, tetapi kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas juga merupakan hak setiap warga negara.

Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh hanya menjadi arena untuk mengukur siapa yang paling unggul, tetapi harus menjadi jalan untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang. TKA akan bermakna apabila ia tidak sekadar menyaring peserta didik yang layak melanjutkan pendidikan, melainkan juga mendorong negara memperbaiki sistem pendidikan agar semakin banyak peserta didik memiliki kemampuan dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Landasan Kebijakan dan Data untuk Verifikasi

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
  2. Informasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai tujuan, sifat, dan pemanfaatan hasil TKA.
  3. Ketentuan dan informasi resmi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
  4. Panduan Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) 2026, khususnya ketentuan pendataan melalui e-Rapor.
  5. Informasi resmi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 mengenai materi UTBK dan hasil seleksi.
Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Close