Tanjungpinang

MW KAHMI Kepri dan Dewan Da’wah Kepri Bersyukur Atas Putusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama

TANJUNGPINANG – Majelis Wilayah KAHMI Kepri dan Pimpinan Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Kepulauan Riau sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pelegalan pernikahan beda agama.

Ungkapan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kepri sekaligus Ketua Umum Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Kepri, Dr. Suryadi, M. H. di Tanjungpinang, Rabu (1/2/2023).

Menurut Dosen Prodi Ilmu Hukum UMRAH ini, secara institusional Pengurus Pusat Dewan Da’wah pada uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini terlibat aktif sebagai pihak yang menguatkan argumen penolakan pernikahan beda agama.

“Menjadi suatu nikmat tersendiri dan merupakan anugerah yang indah di tahun ini atas putusan MK tersebut yang merupakan bentuk keadilan bagi seluruh ummat beragama di Indonesia,” kata Suryadi.

Ketua Umum Pengurus Wilayah Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Kepri, Dr. Suryadi, M. H
Ketua Umum Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kepri, Dr. Suryadi, M. H

Diungkapkan Doktor Ilmu Hukum ini bahwa usaha menggugat UU No. 1 Tahun 1974 telah dilakukan berkali-kali, mungkin sudah ada sekitar sembilan kali digugat, oleh berbagai pihak yang ingin melegalkan pernikahan beda agama. Dosen yang diantara Mata Kuliah yang diajarkan nya adalah Mata Kuliah Hukum Islam ini memandang bahwa usaha gugatan yang berterusan tersebut merupakan ancaman bagi akidah umat Islam di Indonesia.

Dewan Da’wah dan KAHMI yang punya tanggungjawab sebagai penjaga akidah umat selalu menolak secara konstitusional usaha-usaha yang bertujuan merusak akidah umat Islam di Indonesia. “Maka setiap ada gugatan di MK yang terkait dengan masalah Aqidah Ummat Islam di Indonesia, Dewan Da’wah dan KAHMI selalu berusaha memposisikan diri sebagai pihak yang turut melakukan penolakan tersebut,” tegas Dosen yang senantiasa berkopiah putih ini.

“Secara organisatoris Kita meminta kepada berbagai pihak agar berhenti menggugat undang undang yang sudah jelas menjaga akidah umat Islam di Indonesia itu. Kalau tetap diteruskan usaha-usaha tersebut (menggugat/sejenisnya), maka hal ini dikhawatirkan akan memicu munculnya suasana disharmoni diantara umat beragama di Indonesia”, lanjut Suryadi.

Doktor Ilmu Hukum, Dr. Suryadi, M. H
Doktor Ilmu Hukum, Dr. Suryadi, M. H

“Bukankah Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia?, dan diantara substansinya adalah untuk saling menghargai terhadap ajaran agama masing-masing pemeluknya. Pancasila yang kita sepakati seharusnya Kita jalankan sebagaimana yang dimaknai oleh Para Pendiri Bangsa Kita. Maka setiap peraturan yang bertentangan dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada di negara berketuhanan ini,” sambung Suryadi.

Suryadi menegaskan, bahwa bersama elemen bangsa yang lain akan senantiasa mencermati dan mengambil langkah langkah terukur untuk memastikan segala bentuk peraturan di Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila dan kepentingan ummat Islam di Indonesia.

“Maka setiap anak bangsa perlu menjaga sinergitas dan gerak bersama dalam mengawal aqidah Ummat dan berjalannya hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”, tutup Suryadi.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close