Batam

Sat Resnarkoba Polresta Barelang 5 Tersangka Kurir Sabu

BATAM – Polresta Barelang “dibawah Sat Resnarkoba berhasil menangkap 5 tersangka di 2 lokasi kejadian dengan membawa lebih dari 26,535 Kg shabu yang siap diedarkan. Selasa (29/11/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan Setelah 1 minggu berhasil mengamankan mengamankan 3 orang tersangka yakni NR (39 Tahun) dengan jenis sabu seberat 24,589 kg di Kawasan Bukit Harimau Pantai Tangga Seribu, Kec. Sekupang, Batam

“Motif pelaku NR yakni membawa 2 buah ransel berisikan 23 paket/bungkus narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta memalui Perairan Pantai Seribu” ungkapnya.

Kapolresta Barelang menggelar Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (29/11/2022).
Kapolresta Barelang menggelar Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, Polresta Barelang berhasil menangkap 5 tersangka di 2 lokasi kejadian dengan membawa lebih dari 20 Kg shabu. Operasi penangkapan ini telah dilakukan selama satu minggu sejak tanggal 30 Oktober lalu.

Pada laporan pertama terjadi di Halte Pelabuhan Sagulung Kec.Sagulung pada Minggu Tanggal 30 Oktober 2022. Tersangka berinisial ARL (41 Tahun) dan SM (41 Tahun) berhasil diamankan dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis serbuk kristal 1.946,2 gram narkotika Jenis Serbuk Kristal.

Dari Keterangan Kedua Tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. AZ yang saat ini masuk dalam DPO.

Para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak 25 Juta hingga 40 juta Rupiah. Dengan total jumlah barang bukti yakni sebesar 24.589,67 gram.

Modus para pelaku Untuk TKP pertama akan di edarkan di Kota Batam melalui jalur darat, dan untuk TKP kedua akan di diedarkan melalui jalur laut yang akan di kirimkan ke Jakarta. Bilamana dilihat dari kemasan ini merupakan barang berasal dari china-malaysia yg masuk ke Indonesia (Batam).

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati dan paling lama 20 Tahun

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close