Batam

Bawaslu Batam Terus Tingkatkan Kapasitas Penanganan Temuan Pemilu

BATAM – Bawaslu Kota Batam melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanganan Temuan/Laporan Penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan di lingkuangan sekretariat Bawaslu Kota Batam, Rabu (29 Juni 2022) Pukul 09.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam di isi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sahjri Papene., SH., MH. Sebagai narasumber dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza I R, S.Sos., M.I.Kom dan didampingi oleh anggota Bawaslu Kota Batam Priya Ribut Sentosa., S.H Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Helmy Rachmayani., S.I.Kom Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa dan Bosar Hasibuan., SE., M.Ak Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam Susanti., S.T.

Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza I R, S.Sos., M.I.Kom berharap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilu/pemilihan dapat berjalan dengan baik dengan tujuan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam memiliki sumber daya manusia yang unggul.

“Sehingga dalam penanganan Temuan/Laporan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 yang mana pada tahun tersebut terdapat dua Pemilihan yakni Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala daerah yang mana ini merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan pesta demokrasi serta menjadi tantangan dan sejarah baru bagi Bawaslu Kota Batam,” ujarnya.

Bawaslu Batam Terus Tingkatkan Kapasitas Penanganan Temuan Pemilu
Bawaslu Batam Terus Tingkatkan Kapasitas Penanganan Temuan Pemilu

 

Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran Priya Ribut Sentosa, S.H yan juga sebagai moderator dalam kegiatan tersebut berharap Bawaslu Kota Batam terkhusus Divisi Penanagan Pelanggaran dapat mengambil banyak peajaran dari kegiatan tersebut.

Muhammad Shajri Papene, SH., MH. Selaku Narasumber menyampaikan materi terkait dengan Penanganan Temuan/Laporan pelanggaran kepada peserta (Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Batam) bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung pada tahun 2024 masih memakai dasar hukum yang sama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Namun terkait dengan peraturan Bawaslu dalam proses penanganan temuan/laporan masih dalam draft rancangan, dikarenakan dari hasil pemilu dan pemilihan sebelumnya masi terdapat beberapa kendala yang di alami dalam proses penanganan Temuan/Laporan seperti waktu penanganan laporan yang mana setidaknya menyesuaikan letak geografis di masing-masing daerah seperti contohnya Batam yang terdiri dari pulau-pulau setidaknya memakan lebih banyak waktu penanganannya daripada yang didaratan.

“Terkait dengan pelanggaran yang ditangani bawaslu masih sama yakni pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, pelanggaran Pidana serta pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Tags
Show More
Kepriwebsite

2 Comments

  1. мужчина ищет мужчину для секса в орле йоркширского терьера мини и супер мини
    частное порно из новочеркасска малолетки с голыми письками фото

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close