Uncategorized

Agent Of Change Pencegahan Narkoba

Kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak ke 4 di dunia dengan masyarakat yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil. Jumlah penduduk tersebut tentunya menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satu permasalahan tersebut adalah tingginya angka kasus narkoba. Fenomena penyalahgunaan narkoba sedang marak terjadi di Indonesia, dibuktikan dengan pernyataan Polri pada sebuah artikel yang telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka. Bahkan pada September lalu, di provinsi Kepulauan Riau Polda Kepri mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa narkoba merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh Negara Indonesia.

Narkoba memiliki dampak buruk disektor kehidupan, seperti kesehatan, perekonomian, sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat. Dalam skala yang besar, narkoba memberikan beban besar bagi Negara. Kecanduan narkoba bisa berdampak pada meningkatnya tingkat kriminalitas dan sebagai sarana dalam penularan penyakit HIV/AIDS. Hal ini tentu saja berdampak negatif pada kemajuan negara Indonesia. Sehingga pemerintah menetapkan Negara Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat narkoba.

Sasaran bagi penguasa pengedar narkoba di Indonesia adalah seluruh masyarakat Indonesia terutama pemuda. Saat ini generasi muda banyak terlibat aktif dalam rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pola coba-coba dan perasaan ingin tahu merupakan awal mulai seseorang terjerumus ke dalam lingkup penyalahgunaan  narkoba. Efek ketenangan yang bersifat halusinasi meningkatkan keinginan untuk menambah dosis pemakaian. Hal ini akan berujung pada ketergantungan. Remaja merupakan tahap paling penting dalam siklus kehidupan manusia. Karena pada masa ini seseorang akan menuju pada perkembangan masa dewasa. Apabila remaja tidak dapat mengembangkan identitasnya dalam hal positif, maka remaja akan kehilangan arah.

Pencegahan dan pelaporan dugaan penyalahgunaan narkoba tentu saja tidak luput dari peran masyarakat khususnya generasi muda. Terlebih lagi, masyarakat diberi kesempatan yang luas untuk berpartisipasi dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, hal ini sesuai dengan pasal 104 UU Narkotika dan pasal 54 ayat 1 UU tentang Psikotropika. Pemuda merupakan Agent of Change bagi Negara Indonesia. Namun apabila generasi muda sudah masuk ke dalam lubang penyalahgunaan narkoba, maka peran pemuda sebagai Agent of Change hanya fiktif  belaka. Efek candu yang diakibatkan dari narkoba tersebut menyebabkan ketergantungan dalam jangka waktu yang lama, sehingga akan sulit untuk keluar dari lingkaran narkoba, bahkan ketergantungan tinggi dapat menyebabkan kematian.

Bagi remaja, dampak negatif yang ditimbulkan dari narkoba adalah menyebabkan ketergantungan, menganggu kesehatan tubuh dan psikologis,  penurunan fungsi tubuh, penurunan daya ingat serta penurunan hormon. Efek ketergantungan yang disebabkan akan memicu dampak buruk lain bagi remaja yaitu mendorong tindakan kriminal atau kejahatan. Dampak fisik, psikis dan sosial ini tentunya berdampak pula bagi kemajuan Negara Indonesia. Indonesia akan kehilangan generasi cerdas penerus bangsa.  Oleh sebab itu, pemuda Indonesia harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Penanganan yang lebih serius untuk mencegah perkembangan sarang narkoba perlu dilakukan, agar efek merusak  pada kalangan remaja dapat dicegah sedini mungkin.

Mahasiswa adalah penerus bangsa. Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk membawa perubahan bagi bangsa. Peran mahasiswa sangat luas, tidak hanya mencakup kegiatan pembelajaran di lingkungan kampus, namun memiliki peran di lingkungan luar. Sebagai Agent of Change, mahasiswa harus aktif dan kritis serta ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan narkoba.

Lantas, apa yang bisa dilakukan mahasiswa untuk mencapai goals tersebut? salah satu upaya yang dapat dilakukan mahasiswa adalah berperan aktif dalam upaya promosi edukasi dan kesehatan terkait pencegahan narkoba. Bagaimana caranya? Yaitu dengan memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba bagi kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat. Tujuan lain adalah untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi kesejahteraan bangsa indonesia.

Mahasiswa dapat membentuk Organisasi Kemahasiswaan sebagai Sarana atau Wadah pemersatu dan penyamaan visi misi dalam pemberantasan narkoba. Pembentukan gerakan anti narkoba di lingkungan kampus ataupun kelompok masyarakat bertujuan untuk membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pemberian penyuluhan edukasi bahaya narkoba bagi generasi muda khusunya pelajar, akan lebih memberikan hasil yang baik. Karena sejak dini anak telah diajarkan untuk menjauhi segala hal yang berkaitan dengan narkoba. Dengan menciptakan konten-konten positif sebagai upaya preventif dalam memerangi narkoba, secara tidak langsung mahasiswa akan menjadi Agent of Change bagi bangsa Indonesia. Selain itu, kita sebagai mahasiswa dapat mengajak keluarga, kerabat, teman dan masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Adanya kegiatan positif yang dilakukan mahasiswa dalam rangka pencegahan narkoba dapat membantu pemerintah dalam memerangi kasus narkoba yang sedang marak terjadi di Indonesia. Sebagai Agent of Change dan Agent of Control pemuda memiliki andil besar dalam menentukan arah dan tujuan bangsa termasuk pencegahan penggunaan dan pengedaran narkoba. Oleh sebab itu, sebagai mahasiswa yang memiliki peran penting dalam suatu perubahan, mahasiswa dituntut untuk terus melangkah kearah posiif demi mencipatakan lingkungan sekitar yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Penulis:

Dr. AGUS SUJONO
Dosen Stisipol Raja Haji Tanjungpinang

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close