Pendidikan

Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Akibat Penyederhanaan Birokrasi

Penyederhanaan Birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikannya pada tanggal 20 Oktober 2019. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan pada kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, salah satunya melalui pemangkasan jenjang kepangkatan struktural atau eselon. Dari lima eselon cukup menjadi dua eselon yakni eselon I dan II. Sisanya diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Strategi ini ditekankan pada tiga aspek yang meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan. Lebih dari itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap penyederhanaan birokrasi tidak hanya memenuhi aspek teknis dokumentasinya saja, tetapi juga harus mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi pemerintah.

“(Penyederhanaan birokrasi) harus menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma yang memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah,” tegas Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian Tahun 2021.

indikator perubahan pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi tersebut, sambung Wapres, dapat dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI.“Kesadaran ini juga harus terus ditingkatkan dan diimbangi dengan penerapan prinsip sistem merit yang menyeluruh,” lanjut ucap K.H. Ma’ruf Amin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga menegaskan pentingnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. “Baik dari segi struktur dan proses bisnis, maupun sumber daya manusia setelah pengalihan jabatan,” ungkap Menteri Tjahjo dalam Rapat Kerja Instansi Paguyuban PANRB di Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.Hal yang harus dipahami adalah, penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.

Bukan hal mudah penyederhanaan birokrasi dilakukan. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan yang mendasar bagi DIY mengingat salah satu urusan keistimewaan di bidang Kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) UU nomor 13 Tahun 2012. Penyederhanaan birokrasi tidak serta merta mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional, namun  dengan melihat aspek organisasi, aspek tata laksana, maupun aspek manajemen ASN. Tak hanya itu, Mapping Urusan Pemerintahan Daerah juga mempertimbangkan 32 Urusan Konkuren  dan Penugasan sebagian urusan Absolut sebagai basis Penataan Perangkat Daerah. Tahap-tahap untuk penyesuaian jabatan harus melalui setiap Urusan Pemerintahan dipilah (clustering) item dan sub urusan apa saja yang langsung terkait dengan perizinan, dan investasi, mapping Urusan Pemerintahan tersebut sebagai basis untuk Penataan Perangkat daerah (Perampingan Struktur) dan Jabatan, serta penyesuaian regulasi dan kebijakan keistimewaan. Output ini sebagai bahan untuk sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi dengan stakeholder yaitu dengan Tim Perencanaan Anggaran Daerah. Pertimbangannya adalah untuk menghitung penyelarasan kebutuhan anggaran.

Langkah kongkrit yang dilakukan adalah Identifikasi sementara OPD yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya, memetakan sementara jabatan struktural dan identifikasi sementara kesetaraan jabatan tersebut ke jabatan fungsional, dan memetakan sementara jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan.

Ada juga pertimbangan lainnya yaitu Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level jabatan dalam OPD, Rumpun jabatan fungsional ditetapkan sebagaimana jabatan fungsional yang sudah diatur oleh pusat, dan Penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) tidak dilakukan     terhadap:

  1. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran dan pengguna barang/jasa;
  2. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan;
  3. Jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam UU Keistimewaan DIY

Terdapat beberapa dampak yang di akbitkan dari Proses penyederhanaan birokrasi ini  khususnya dalam implementasinya di lingkungan pemerintah daerah diantaranya kondisi jabatan fungsional yang masih belum merata, terdapat perangkat daerah yang sudah memiliki banyak jabatan fungsional namun ada perangkat daerah lain yang belum memiliki jabatan fungsional sesuai tugas pokoknya. Seperti pada perangkat daerah yang mengurusi perizinan belum ada jabatan fungsional tentang perizinan atau pada perangkat daerah yang mengurusi pariwisata juga belum ada jabatan fungsional tentang pariwisata. Mengantisipasi hal tersebut KemenPANRB menjelaskan bahwa terdapat 42 Jabatan Fungsional baru telah terbentuk untuk mendukung percepatan penyederhanaan birokrasi. Total sudah ada 242 jumlah jabatan fungsional sampai dengan akhir tahun 2020. Terdapat 124 usulan jabatan fungsional baru dari berbagai Kementerian/Lembaga yang masih dalam proses serta telah dilakukan dan ditetapkan revisi terhadap 25 PermenPANRB tentang jabatan fungsional.

Dan juga penyetaraan jabatan ini berdampak terhadap kemungkinan penambahan BUP (Batas Usia Pensiun) pegawai, semula pada saat jabatan jabatan administrasi BUP 58 tahun setelah menduduki jabatan fungsional dengan jenjang tertentu BUP bisa mencapai 60 tahun. Selain itu dikhawatirkan ada kemungkinan terjadi demotivasi pegawai karena tidak mudah mengubah kultur dari pejabat struktural ke pejabat fungsional. Pada saat diberlakukannya kebijakan ini di daerah akan memerlukan adaptasi karena berpengaruh pada psikologi/tata kerja dari sebelumnya pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.

Adanya pengalihan dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional berpotensi mengabaikan perhitungan formasi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) karena jumlah pejabat fungsional tidak sebanding dengan formasi. Dampaknya ada penumpukan pada jabatan fungsional tertentu sehingga akan berpengaruh terhadap pemenuhan angka kreditnya.

Namun, semua itu tentu sudah diantisipasi oleh pemerintah sebagaimana tujuan utamanya adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Serta sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Semoga dapat terwujud.

Penulis

Rafli Ihza Al-ayubi
Mahasiwa Stisipol Raja Haji Semester 3

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close