KarimunKepulauan Riau

Bangunan Permanen di Pesisir Pintu Air Kolong, Camat Karimun : Itu Tidak Boleh Dibangun!

Lihatkepri.com, Karimun – beberapa waktu lalu lokasi di sekitar pintu air Kolong jalan ayani mengalami kebakaran dengan total 13 rumah, saat ini terlihat progres pembangunan di tepi jalan protokol dengan bangunan permanen yang terletak di pesisir tersebut.

Camat Karimun, Agung Jati Kusuma

Camat Karimun dalam hal ini juga beberapa kali menyampaikan teguran tetapi tidak di indahkan. Pada aktivitas yang terlihat mencolok di sekitar jalan ayani Sei Lakam Barat, Karimun, Senin (18/05/20).

“Lokasi eks kebakaran itu memang secara khusus tidak boleh di bangun. Ini sebenarnya tidak di perbolehkan, Ini memang mereka awal tinggal sebelum kebakaran memang tinggal disini, namun ini tidak boleh secara aturan,” ujarnya

Camat Karimun juga menjelaskan dari Pemkab Karimun tidak ada mengeluarkan izin, kita sudah berapa kali menyampaikan teguran juga tetapi tidak di indahkan juga.

“Jadi sebenarnya itu tidak boleh secara tata ruang, makanya kemarin sudah kita sampaikan juga untuk tidak di bangun. Sebenarnya banyak kalau mau ditertibkan dari ujung ke ujung. Ini kebetulan eks lokasi kebakaran ada 13 rumah,” ucapnya

Ia juga menyebut bahwa akan melakukan koordinasi nanti, Karena nanti ada juga dari dinas terkait dari segi regulasi dan seperti apa

“Bangunan yang di bangun saat ini belum mendapatkan izin. Tapi mereka berdasarkan surat dari kepemilikan lahan, yang memang pada saat ini memang mereka miliki. Namun untuk aktivitas membangun belum ada izin,” Kata Agung Jati Kusuma.

Ia juga menjelaskan bahwa dari Kecamatan nanti akan melakukan koordinasi nanti seperti apa, tetap nanti ada kebijakan. Kita menginginkan ada solusi, bagaimana kalau memang daerah ini tidak boleh di bangun tapi solusi nya seperti apa.

“Kita satu sisi mempertimbangkan dari segi aturan nya seperti apa, ada kebijakan kebijakan nya seperti apa nanti bersama dinas terkait,” ungkap nya.

Sementara Pemerhati Lingkungan, Raja Fahlevi Mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah bisa tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak ada lagi aktivitas ilegal (tanpa izin) terlebih aktivitas tersebut di kawasan pesisir pantai.

Aktivitas pembangunan bangunan permanen tampak belakang

(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close