Kolom Pembaca

Merdeka Belajar Inovasi Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar“. Kebijakan tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” jelas Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (11/12).

Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif dan holistik, seperti essay, portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

Kedua, Tahun 2020, Ujian Nasional akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, Ujian Nasional akan diubah menjadi Asasmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (Literasi, Numerasi, Karakter), Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (kelas 4,8,11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

Ketiga, Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terdiri 3 Komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapt dipilih secara mandiri) yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Karena yang penting mengenai RPP itu bukan hanya penulisannya, esensi RPP adalah proses refleksi dari guru.

Keempat, Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah, Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksumal 5%, Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah). Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Merdeka Belajar Tanpa Ujian Nasional

Rencana penghapusan Ujian Nasional sebenarnya pernah mengemuka pada awal 2015 ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Mendikbud. Anies mengatakan, Ujian Nasional tidak menjadi penentu kelulusan siswa, melainkan hanya sebagai sarana pemetaan pendidikan nasional dan membantu seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Pelaksanaan Ujian Nasional kerap kali menekan siswa dan mendorong terjadi kecurangan. Hal ini membuat Anies memberi otonomi kepada sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Ketika Anies posisinya digantikan oleh Muhadjir Effendy, mengeluarkan kebijakan moratorium Ujian Nasional 2017. Muhadjir beralasan, orientasi pada Ujian Nasional mereduksi mata pelajaran lainnya. Di sekolah, siswa hanya disiapkan untuk Ujian Nasional sehingga guru-guru yang mengajar mata pelajaran lain di luar Ujian Nasional kurang dihargai. Selain itu, Ujian Nasional hanya menguji ranah kognitif. Ujian Nasional kurang efektif untuk mengukur atau mengevaluasi capaian belajar siswa.

Dalam merencanakan penghapusan ujian nasional, Indonesia bisa belajar negara lain yang sudah menerapkan kebijakan menghapus Ujian Nasional sebagai contoh Singapura, ujian sekolah dihapus mulai tahun 2019, sebagai gantinya murid diberi lebih banyak waktu untuk berdiskusi, Pekerjaan Rumah dan kuis. Finlandia meniadakan ujian nasional. Negara yang terkenal dengan sistem pendidikan terbaik di dunia ini sangat jarang membebani siswa dengan Pekerjaan Rumah, apalagi Ujian Nasional.

Jepang, pelajar hanya menghadapi ujian satu kali, yakni ketika ujian masuk perguruan tinggi. Amerika tidak ada ujian nasional. Akan tetapi, siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan nilai yang sudah ditentukan. Jerman, para siswa di Jerman tidak menghadapi ujian nasional. Australia, menidakan ujian nasional, tapi ada ujian state. Ujian ini hanya sebagai penentu melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, bukan syarat utama kelulusan siswa.

Pengganti Ujian Nasional adalah asesmen kompetensi. Sistem ini sudah disiapkan Kemendikbud. Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) untuk mengidentifikasi capaian belajar siswa. Adalah program pemetaan capaian pendidikan untuk memantau mutu pendidikan secara nasional atau daerah yang menggambarkan pencapaian kemampuan siswa.

Asesmen ini untuk membantu guru mendiagnosa kemampuan siswa pada topik-topik yang substansial, dan dapat memperkaya penilaian formatif di sekolah.

Mulai 2021, Ujian Nasional akan digantikan dengan Asasmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

 

 

Penulis:

Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH.
Pengamat Pendidikan

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close