Kepulauan RiauTanjungpinang

Jawaban Walikota Terhadap Pandum Ranperda RTDR

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Tanjungpinang Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Tentang RDTR Kota Tanjungpinang, Senin (6/11/2017) .

Jalannya rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, turut hadir 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Rapat Paripurna terbuka ini diawali dengan memanjatkan do’a demi kelancaran rapat, paripurna dilanjutkan dengan pidato Walikota Tanjungpinang yang dibacakan oleh H. Syharul, S.Pd yang mewakili Walikota, jawaban Walikota terhadap pandangan umum tersebut mengapresiasi fraksi-fraksi yang menerima Ranperda RDTR untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan baik secara langsung maupun dengan catatan, terhadap fraksi-fraksi yang menolak Ranperda RDTR untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan maupun fraksi yang abstain, kami memahaminya sebagai dinamika dalam pengambilan keputusan politik, ucapnya.

“Namun demikian terkait dengan keputusan tersebut, kami merasa perlu untuk sekali lagi menjelaskan hal-hal penting terkait urgensi Ranperda RDTR ini serta konsekuensi yang harus dihadapi jika tidak memiliki Perda RDTR. RDTR sejatinya merupakan turunan dari RTRW yang harus sudah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan Perda RTRW. Mengingat Perda RTRW disahkan pada tahun 2014 maka seharusnya tahun ini kita sudah memiliki Perda RDTR.

Selanjutnya muatan Perda RDTR untuk mengakomodir aturan yang lebih luas dan sangat penting bagi Kota Tanjungpinang untuk menjadi kendali mutu pemanfaatan ruang Kota Tanjungpinang; acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan acuan dalam penyusunan RTBL”, lanjut Wakil Walikota dalam pidatonya.

Wakil Walikota Tanjungpinang juga mengingatkan dalam penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang akan ketentuan pidana berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang “Bahwa masa transisi RTRW hanya berlaku 3 (tiga) tahun sejak diundangkan, sehingga pasca masa transisi terlewati masa seluruh ketentuan dalam RTRW berlaku mutlak, dalam arti pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Pola Ruang RTRW harus menyesuaikan dan wajib dilakukan penertiban oleh Penegak Perda”, imbuhnya.

Akhir pembacaan Jawaban Walikota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan keyakinan setelah mendengar penjelasan ini, dapat memberikan pemahaman secara utuh terkait Ranperda RDTR baik substansi maupun urgensinya, dan tentunya dapat memberikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat dan Kota Tanjungpinang, Wakil Walikota mengakhiri. (Sumber : Humpro_Setwan)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close