Kepulauan RiauTanjungpinang

Monitoring dan Evaluasi KIP Kepri di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang

Lihatkepri.com, Tanjungpinang –  Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri mengadakan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang dalam rangka monitoring dan evaluasi informasi publik terhadap kinerja Pejabat Pengelolah Informasi Daerah (PPID), Kamis (1/12/2016).

Rombongan kunjungan kerja KIP Provinsi Kepri ini dipimpin oleh Irwandy, S.Ip., M.Si (Wakil Ketua KIP Provinsi Kepri) beserta Staf Sekretariat Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri dan di terima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, beserta Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rika Adrian, SH., MH, Agus Djurianto, SH, Hj. Mimi Betty Willingsih, Hj. Ismiyati, S.PAUD dan H. Ashady Selayar, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. Yussuwadinata, Kabag Persidangan dan Produk Hukum Herman Suprijanto, SH, Kabag Umum Drs. Irsal beserta Staf Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Penyampaian maksud kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Irwandy menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Provinsi Kepri mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) yaitu menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah Provinsi Kepulauan Riau; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Gubernur Provinsi Kepri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

KIP Provinsi Kepri memilki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yaitu menjalankan Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi Publik dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan mengenai ketentuan informasi yang boleh dan tidak boleh dibuka pada publik. Infromasi yang tidak boleh dibuka tercantum dalam Pasal 17 undang-undang itu, di antaranya, menyangkut rahasia pribadi, berkaitan dengan pertahanan keamanan, termasuk ketahanan ekonomi nasional, informasi berkaitan dengan kekayaan alam, serta informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Pemerintah Daerah kemudian wajib melakukan uji konsekwensi untuk mengindentifikasi informasi mana yang boleh dan tidak boleh dibuka bagi publik. “Betulkah konsekwensi yang tercantum dalam Pasal 17 itu bisa timbul  kalau informasi  itu diberikan, kalau bisa maka di tutup” tutur Irwandy.

Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dengan tujuan untuk memberikan  standar  bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; meningkatkan pelayanan Informasi Publik di  lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses Informasi Publik; dan menjamin terwujudnya  tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Sumber: )

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close