Nasional

Hukuman Tambahan Telah Dipraktikkan Negara-Negara Maju di Dunia

Lihatkepri.com, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan anak dan perempaun menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuka agama, serta orangtua.

“Perlindungan anak dan perempuan menjadi pekerjaan rumah bersama, sehingga harus bergandengan tangan dalam mengatasinya, ” ujar Mensos dalam siaran tulisnya yang diteriama,pada kamis,Batam (19/5/2016)

Indonesia, kata Mensos, tidak hanya darurat narkoba, tapi di saat bersamaan juga darurat pornografi, serta tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Indonesia darurat narkoba, pornografi dan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Amanat Presiden agar anak-anak diselamatkan dari bahaya narkoba, kejahatan pornografi, serta tindak kekerasan, ” ucapnya.

Saat ini, sudah ada draft Perpu dengan perberatan hukuman dan tambahan hukuman. Pemberatan hukuman, meliputi pemberian hukuman pokok 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. “Hukuman tambahan, berupa dikebiri dengan zat kimia tertentu, dipasang chip, finger print, serta dipublikasi identitas pelaku di tempat-tempat umum, ” tandasnya.

Hukuman tambahan bagi pelaku pedofil menggunakan zat kimia tertentu, telah lama dipraktikkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS), Australia, Jerman, Inggris, serta Korea Selatan.

“Pasca diberlakukan hukuman tambahan di sana, ternyata memliki signifikansi penurunan angka kejahatan terhadap anak dan perempuan, ” katanya.

Pemberian hukuman tambahan bagi pelaku dipahami sama dengan pengedar narkoba. Hal itu, dilakukan semata sebagai upaya serius pemerintah untuk melindungi anak dan perempuan.

“Hukuman tegas dan tambahan sebagai bukti negara serius melindungi segenap warga. Jika ada pedofil bebas dari hukuman akan merusak upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah, ” terangnya. (Ajang Nurdin).

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close