Kepulauan RiauLingga

Bawa 181 Batang Kayu Bulat Ilegal, KM Pulau Meranti Diamankan Polair Polres Lingga

Lihatkepri.com, Lingga – Kedapatan membawa sebanyak 181 batang kayu bulat jenis Balau dengan panjang lebih kurang 7 meter dan berat sekitar 30 ton, KM Pulau Meranti berhasil diamankan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Lingga di perairan Tanjung Keriting Daik Lingga, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.

Kasatpolair Polres Lingga AKP Paten Taregan mengungkapkan, pada saat KP XXXI-2006 melaksanakan tugas patroli di perairan Daik Lingga dan Tanjung Keriting, Polair telah menghentikan dan memeriksa KM Pulau Meranti GT 34 pada posisi 0°19.1827′ S – 104°55.5688′ E, dengan Nakhoda Kim Te alias Ateng beserta dua orang ABK atas nama Di dan Aeng.

“Kapal tersebut membawa kayu bulat jenis balau dengan panjang lebih kurang 7 meter sebanyak 181 batang dengan berat sekitar 30 ton,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (3/11/2017).

Dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui muatan yang dibawa KM Pulau Meranti tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Sedangkan untuk dokumen kapal, itu lengkap semua. Barang bukti dan tersangka kita amankan di Ad-hock ke Dermaga Satpolairud di Jagoh,” ujarnya.

Akibat hal tersebut, nakhoda dan dua ABK KM Pulau Meranti dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Wira)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close