
Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Serahkan Ranperda LPP APBD T.A 2024 ke DPRD
TANJUNGPINANG – Dalam rapat paripurna DPRD pada hari Rabu, 11 Juni 2025, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah dasar dari rancangan peraturan ini, yang diserahkan kepada Pemko dan DPRD di Batam pada 23 Mei. Kota Tanjungpinang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2013.
“Capaian ini menunjukkan penyajian laporan keuangan yang transparan, sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan didukung pengendalian internal yang memadai,” kata Lis.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,121 triliun dalam APBD 2024, dengan realisasi sebesar Rp1,013 triliun, atau 90,38 persen. Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,143 triliun, dan terealisasi sebesar Rp1,024 triliun, atau 89,61 persen. Sementara pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp22,02 miliar, terealisasi sebesar Rp22,01 miliar, dan SiLPA dicatat sebesar Rp10,9 miliar.
Pemko telah mengembangkan berbagai pendekatan untuk mengatasi masalah fiskal seperti keterlambatan pembayaran di triwulan keempat karena kegagalan mencapai target PAD dan dana transfer. Salah satunya adalah rekonsiliasi undang-undang pihak ketiga, pembuatan skema pembayaran untuk APBD Perubahan 2025, optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan pengawasan kas daerah.
Lis berharap Ranperda ini segera dibahas karena akan berfungsi sebagai dasar untuk penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia juga berharap seluruh tahapan diskusi bersama TAPD, Banggar, dan Pansus berjalan lancar dan tepat waktu.
“Dengan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, dokumen ini kami serahkan untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Agus Djurianto, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa Ranperda ini dikirim sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320, yang menyatakan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, ranperda yang telah disetujui bersama DPRD harus dikirim kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja sebelum ditetapkan.
Sumber:
(tc/Kominfo)
Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik