Gallery

RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait

Lihatkepri.com, Gallery – RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait, Raibnya aset Pemprov Kepri berupa plat baja senilai Rp 4,4 miliar disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Pemprov Kepri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kepri.

RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait

Selasa (14/8) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Menurut Mantan Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PU Kepri tersebut, lenyapnya plat baja tersebut diduga diambil oleh oknum-oknum yang mengaku telah mendapatpersetujuan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Di-ceritakan Rodi, kronologis pengambilan plat baja aset Pemprov terjadi di Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Pada 4 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, pihaknya menerima informasi adanya aktivitas pengambilan plat baja di Jembatan I Dompak dengan pengawalan polisi. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi. Akan tetapi belum menemukan adanya aktivitas tersebut. Kemudian, pada malam hari sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya kembali ke lokasi. Saat itu, pihaknya mendapati ada aktivitas pengambilan aset oleh sekelompok oknum.

Dia menceritakan, lokasi tersebut akan dijadikan kawasan wisata kuliner. Padahal, pihak Dinas PU sama sekali tidak pernah menerima rekomendasi dari Gubernur Kepri mengenai persoalan tersebut. Pengadaan material plat baja tersebut tertuang dalam kontrak dan addendum pembangunan Jembatan I Dompak tahap I program jamak 2007-2010. Kontraktor pelaksana yang ditunjuk pada waktu itu adalah PT Ninda Karya pada 15 Desember 2007 lalu. Namun, karena terjadinya wanprestasi, sehingga berakhir di meja hijau.

Menurutnya Rudi, Pemprov Kepri telah melakukan pembayaran kepada kontrak pelaksana setelah adanya audit operasional jamak yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kepri dengan Nomer SPN-4002/PW04/3/2011 pada 28 Desember 2011. Lalu, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 38/pdt.G/2012/PN.TPI pada 21 Mei 2013 dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 157/PDT/2013/PT.R pada 16 Mei 2013.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepri, Abdul Rahman menyarankan Dinas PUPR Kepri dan Inspektorat Kepri segera membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib, agar ada langkah hukum untuk menuntaskan persoalan ini. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, persoalan ini masuk dalam ranah pidana.

Menurutnya, Komisi I DPRD Kepri juga akan melakukan investigasi atas permasalahan ini. Akan tetapi tetap harus diperkuat dengan laporan resmi. Sehingga ketika terjadi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada penjelasan yang disiapkan. (Sember : Batam Pos)

RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait
RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait
RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait
RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait
RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait
RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait
RDP Komisi I Terkait Hilangnya Plat Baja Bersama Dinas Terkait
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close