Tanjungpinang

Tingkatkan Mutu Lembaga Pelatihan, 15 LPK di Kepulauan Riau ikuti Bimtek Akreditasi 2023

TANJUNGPINANG – Bimtek Akreditasi 2023 merupakan program yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan membantu LPK meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan Lembaga pelatihan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Mangara M Simarmata mengatakan Lembaga Pelatihan Kerja / LPK harus mampu meningkatkan mutu pelatihan. Seiring dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja, perkembangan teknologi dan persiapan sejumlah pekerjaan yang dibutuhkan di masa depan.

Pembukaan Bimtek Akreditasi 2023 (Sumber Dokumen Lattaspenta Disnakertrans Kepri)

Oleh karena itu, menurut beliau peningkatan mutu pelatihan di LPK menjadi suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Pernyataan ini beliau sampaikan saat pembukaan Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta di Comforta, Tanjungpinang, Senin (27/05/2023). Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 25 mei sampai dengan 27 mei 2023 dengan Narasumber dari LA LPK Pusat dan Narasumber daerah dari KA LPK Provinsi Kepualuan Riau.

Dinas tenaga dan transmigrasi juga melakukan sosialisasi software pengelolaan akreditasi (SPA) LPK versi 16.01 dan sedang dalam pengembangan versi selanjutnya 16.02 untuk proses pendaftaran akreditasi. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan digitalisasi pendaftaran akreditasi.

“Ada sekitar 100 lebih LPK di provinsi kepulauan riau yang akan diakreditasi, namun secara bertahap setiap tahun kita mendapatkan kuota akreditasi sebanyak 15 LPK, sehingga saya berharap semua berhasil diakreditasi. Apabila ada yang belum siap dan masih terkendala, kita akan prioritaskan LPK lain untuk re akreditasi yang sudah kadaluarsa masa berlakunya,” kata Mangara dalam sambutan di kegiatan Bimtek tersebut.

Pelaksanaan akreditasi ini, tidak hanya sebagai upaya meningkatkan kualitas mutu penyelenggaraan pelatihan, tetapi juga sebagai sarana membangun kepercayaan masyarakat. Tantangan pengembangan kompetensi ke depannya sangat kompetitif, pelatihan-pelatihan harus mampu diselenggarakan secara blended learning. Itu artinya pelatihan yang menggabungkan antara metode klasikal tatap muka dengan metode virtual learning.

Dulu saat Covid-19 lembaga training dengan segala keterbatasannya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh. Hal ini juga dikarenakan adanya ketidak kepastian Covid-19 akan berakhir. Salah satu yang dilakukan adalah inovasi dalam kegiatan pembelajaran. Metode pembelajaran Synchronous Learning dan Asynchronous Learning merupakan metode yang biasa digunakan saat itu. Bedanya, pada Synchronous Learning pembelajaran dilakukan secara terjadwal dan dilaksanakan langsung bersama dengan pengajar. Sedangkan, pada Asynchronous Learning waktunya tidak ditentukan namun konten pembelajaran sudah disediakan secara online sehingga peserta pendidikan bisa menentukan waktu belajarnya sendiri.

“Lembaga pelatihan harus memahami 8 standar mutu Akreditasi. Setiap standar memiliki kriteria, setiap kriteria memiliki bukti kepatuhan (Evidence for Compliance) yang harus dilengkapi. Saya harap LPK sudah harus memahami ini sebelum visitasi akreditasi LPK kita jadwalkan nanti.,” tutur Dewi Mulyani, Kepala Bidang pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Dengan memenuhi 8 standar mutu akreditasi, akan tergambar kualitas layanan dari sebuah LPK.  Akreditasi memastikan bahwa LPK telah mematuhi  Peraturan Menteri Ketenagakerjaa Nomor 34 tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Adapun 8 standar mutu akreditasi yang disyaratkan untuk dipenuhi oleh LPK, meliputi:

Standar 1, berisi dasar – dasar pelaksanaan pelatihan, mengacu pada kualifikasi nasional atau klaster. Unit kompetensi yang disahkan harus berdasarkan pedoman nasional yang ditetapkan oleh KEMNAKER atau berdasarkan standar lain/capaian pelatihan yang diidentifikasi dengan jelas.

Standar 2, berisi tentang kurikulum yang terstruktur, yang didasarkan kepada capaian atau SKKNI Lembaga pelatihan kerja

Standar 3, berisi tentang bahan pelatihan dan proses pelatihan yang sesuai dengan bidang cakupan dari Lembaga pelatihan kerja.

Standar 4, berisi tentang asesmen keterampilan yang bermutu tinggi, yang memungkinkan para kandidat/peserta mendemonstrasikan kompetensi mereka pada LSP atau meraih capaian pelatihan pada lembaga pelatihan kerja yang telah dilaksanakan.

Standar 5, berisi tentang kualifikasi yang dimiliki   karyawan di bidangnya amsing – masing.

Standar 6, berisi tentang akses yang dimiliki Lembaga pelatihan kerja, baik perlengkapan maupun  fasilitas lainnya guna menunjang lingkup operasional LPK.

Standar 7 berisi  sistem tatakelola yang dimiliki oleh Lembaga Pelatihan kerja  yang mendukung lingkup operasional yang sednag berjalan.

Standar 8 berisi tentang tata Kelola keuangan Lembaga pelatihan kerja layak secara baik dan benar.

Sedangkan Langkah – Langkah Proses Akreditasi LPK, meliputi:

  1. LPK mengajukan Akreditasi melalui Login LPK Swasta, Menu : Pengajuan Akreditasi. (LPK Harus memiliki Nomor VIN).
  2. LPK mengisi Formulir F.01 dan melengkapi lampiran bukti-bukti berdasarkan kriteria.
  3. Formulir F.01 beserta lampiran bukti-bukti dijadikan 1 (satu) bundel menjadi sebuah Dokumen Akreditasi.
  4. LPK menyerahkan Dokumen Akreditasi kepada KA-LPK di Dinas Provinsi.
  5. KA-LPK menerima Dokumen Akreditasi dan menugaskan Asesor untuk melakukan Penilaian Akreditasi.
  6. Jika hasil penilaian memenuhi syarat, LPK menerima Sertifikat Akreditasi.

Berikut adalah daftar lembaga pelatihan Kerja yang mengikuti Bimbingan Teknis Akreditasi LPK tahun 2023

  1. LPK Rahmatullah Training Centre
  2. PT Dedikasi Mitra Global
  3. LPK Seiva Tekindo Persada
  4. LPK Yaya Welding Mandiri
  5. LPK Melayu Bulang Semesta
  6. LPK Multi Bina Persada
  7. LPK Yayasan Ilmu Kelautan Bina Alumni Maritim Yos Sudarso (IKBAL-M-YOS)
  8. LPK Catur Training Center
  9. LPK Pasifik Asia Solution, PT
  10. LPK Master Management Institute
  11. LPK Step Ahead
  12. LPK Berdikari Batam
  13. LPK Sindo Utama Gumilang
  14. Bintan Cakrawala
  15. LPK Sahid Tourism Institute

Setelah kegiatan pelaksanaan Bimtek selesai, seluruh LPK diberikan tugas untuk menyelesaikan formulir F01 untuk melihat kesiapan pendaftaran proses akreditasi LPK. Tugas ini memerlukan kecermatan dari setiap LPK. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Formulir F01 diisi dengan lengkap, seperti data identitas LPK, informasi mengenai program pelatihan yang diselenggarakan, serta data-data lain yang relevan. Proses pengisian formulir ini akan menjadi dasar penilaian yang dilakukan oleh KA LPK provinsi Kepulauan Riau nantinya.

Semoga Bimtek ini memberikan manfaat besar kepada LPK – LPK swasta di provinsi Kepulauan Riau, dan melahirkan alumni – alumni Lembaga pelatihan kerja yang lebih baik dan siap menghadapi tantangan dunia kerja. Amin.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close