Tanjungpinang
Dirjen HAM Hadiri Pencanangan P2HAM Dilingkungan Kanwil Kepri
TANJUNGPINANG – Memberikan Pelayanan Prima tidak hanya menghadirkan inovasi-inovasi yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat luas, namun pelayanan prima juga harus disejalankan dengan pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia ( HAM ).
Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia ( Dirjen HAM ) yang merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia menginisiasi pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau di Aula Ismail Saleh, Selasa (14 Juni 2022 ) yang disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH.
Deklarasi Pencanangan Publik Berbasis HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam yang diikuti oleh para Kepala Unit Teknis ( Ka.UPT ) beserta jajaran baik yang hadir langsung maupun melalui virtual.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Bersama oleh Kakanwil dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan para saksi yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas I A dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH. dalam arahannya menyampaikan bahwa melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ( Permenkumham P2HAM ), dalam pelaksanaannya, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh Unit Kerja.
Yang pertama adalah Pencanangan seperti yang telah kita saksikan bersama tadi, Pencanangan ini adalah bentuk komitmen Unit Kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan. Dalam tahap ini Unit Kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan, ujar Mualimin.
Dr. Mualimin Abdi, SH, MH menambahkan nantinya penilaian pelayanan Publik Berbasis HAM pada Permenkumham yang baru ini adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.
“Untuk Unit Kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM “, tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam berharap dengan telah dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM dilingkungan Kantor Wilayah Kepulauan Riau seluruh jajaran haruslah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
“ Ini adalah kewajiban kita semua untuk mewujudkan pelayanan prima yang berbasis Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat akan dapat benar-benar merasakan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi “ , tegasnya.
Saffar Muhammad Godam juga mengatakan bahwa telah memiliki Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sejak Tahun 2018, yang pada tahun-tahun sebelumnya sebanyak 15 dari 18 Satuan Kerja yang dinilai berhasil memperoleh Penghargaan P2HAM.
“Oleh karenanya, harapan Saya semoga di Tahun 2022 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, harapnya.
Dalam acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ( P2HAM ) hadir secara langsung Setditjen HAM, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh Kepala UPT dilingkungan Kanwil Kepri.