Ekonomi
Sidak ke Sejumlah SPBU, Direksi Pertamina Group Pastikan BBM dan LPG Lancar
Selama Ramadhan dan Idul Fitri
MAKASSAR – Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Emma Sri Martini dan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi didampingi Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Agus Dwi Jatmoko melakukan sidak di beberapa SPBU di sekitar Makassar dan Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu (2/4) Sebagai upaya untuk memastikan pasokan BBM lancar untuk masyarakat jelang bulan puasa.
Direksi Pertamina Group memastikan bahwa pasokan BBM di Kota Makassar dan Kabupaten Maros dalam kondisi aman dan terpantau lancar di SPBU. Untuk terus mengantisipasi tingginya permintaan kebutuhan BBM di masyarakat, Emma mengatakan bahwa PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga telah melakukan penambahan pasokan BBM dan LPG ke Lembaga Penyalur jelang Ramadhan dan menyiapkan build up stok sebesar 15% untuk BBM dan 10% untuk LPG serta penambahan layanan tambahan jelang Idul Fitri dengan membentuk tim Satgas khusus sejak Maret 2022.
Untuk memastikan ketersediaan bahan bakar Solar JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) atau Subdisi, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Emma Sri Martini pun mengatakan Pertamina Patra Niaga telah melakukan tambahan pasokan di seluruh wilayah secara bertahap. “Sejak 2 minggu terakhir sebetulnya kondisi pemulihan, Di beberapa daerah sudah mulai berkurang antrian Solar terutama di Makassar sebagai Hub Sulawesi sudah tidak ada,” ungkapnya.
Emma menegaskan, penambahan pasokan tersebut diharapkan secara maksimal dapat beriringan dengan pengawasan di lapangan. Sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta aparat agar penggunaan Solar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
“Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, Pertamina Patra Niaga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM Solar subsidi, agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Contohnya, truk dengan roda di atas enam, truk sawit, truk batu bara, yang sesuai aturan dilarang menggunakan Solar subsidi,” tambah Emma.
Sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang / barang roda empat maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang / barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Emma pun turut menghimbau kepada konsumen agar menggunakan BBM sesuai peruntukkannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.
Dalam kunjungan tersebut Direksi Pertamina berinteraksi dengan konsumen dan mengapresiasi atas pilihan loyal menggunakan Bahan Bakar Berkualitas seperti Dex Series dan Pertamax Series serta berpesan kepada operator dan beberapa pemilik SPBU yang merupakan garda terdepan dalam memasarkan produk Pertamina.
Untuk informasi seputar produk dan layanan Pertamina, maupun jika masyarakat menemukan penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.