Uncategorized

PKS Minta Pemerintah Revisi atau Cabut PP No 85 Tahun 2021

Rugikan Nelayan dan Pengusaha Ikan

Lihatkepri.com, Jakarta – Raden Hari Tjahyono (RHT) Politisi PKS yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Kepri mendesak pemerintah untuk merevisi atau bahkan mencabut PP No 85 Tahun 2021. Untuk itu, dia bersama Dinas Kelautan Provinsi mendatangi DPR RI.

Raden Hari Tjahyono (RHT) Politisi PKS
Raden Hari Tjahyono (RHT) Politisi PKS

Raden Hari diterima oleh drh Slamet anggota Legislatif Fraksi PKS yang juga merupakan anggota komisi terkait.

Slamet menerima aspirasi dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonsia (HNSI) terkait PP No 85 Tahun 2021 dan Permen KKP No 21 Tahun 2021 pada Rabu pagi (01/12/2021).

“Terkait PP No 85 ini kami menerima ratusan aduan dari para pengusaha ikan yang menyatakan keberatan dengan PNPB. Kepulauan Riau sendiri sebetulnya berharap bisa memaksimalkan potensi laut untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika itu kami sudah melaunching anggaran retribusi laut sebesar 200 milyar, namun ternyata menurut kementrian tidak bisa karena masuk ke kewenangan pusat.” Ujar Raden Hari Cahyono, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Dari 117 ribu KM2 wilayah Kepulauan Riau, 96% diantaranya adalah laut, dan 22 pulau terluarnya berhadapan langsung dengan 4 negara tetangga. Sehingga Pemerintah Daerah memandang potensi kelautan Kepulauan Riau dapat difokuskan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dapat dilihat bahwa dari sisi geografis dan potensi Kepulauan Riau seharusnya bisa mendorong keunggulan maritim kita. Kepulauan Riau saat ini memiliki 200ribu nelayan yang didominasi oleh nalayan kecil. Sarana prasarana nelayan kita juga masih minim dan hanya ada dua pelabuhan pemerintah yang beroperasi, yang di Anambas juga kurang berkembang.” Tutur perwakilan dari DInas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

PP No 85 tahun 2021 ini dipandang menjadi suatu persoalan karena adanya peningkatan biaya bagi para nelayan yang harus dibayarkan. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang mengatur perbedaan zona penangkapan ikan juga semakin membuat para nelayan kesusahan yang berpotensi memicu bentrokan nelayan lokal.

“Aturan ini jelas meresahkan para pengusaha ikan lokal. Karena lautan kita ini berpotensi diacak-acak oleh kapal asing, apalagi melihat pengawasan laut kita yang masih kurang. Kami khawatir nelayan kami yang diusir, padahal mereka juga punya hak mencari ikan disana.” Ucap Eko Fitriandi, wakil ketua HNSI.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa dengan membuka paket wisata di Natuna serta pengadaan galeri produk olahan baik pangan maupun non-pangan berskala internasional juga mampu mendorong Kepulauan Riau menjadi pusat maritim.

“Dari sisi anggaran, KKP ini memang paling kecil karena diangap tidak bisa belanja. Ini juga menjadi catatan kami di tahun 2022 agar anggaran dialokasikan dengan baik.” Ujar Anggota Komisi IV menyoroti adanya kontradiksi antara peningkatan potensi maritim dengan anggaran yang minim.

Dalam aspirasi tersebut, Slamet menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam perwujudan Indonesia sebagai negara maritim. Slamet juga akan mendorong Komisi IV untuk mengadakan diskusi dengan KKP secara formal untuk mengatasi realiasi peraturan di daerah.

“Aspirasi ini insyaAllah sudah kami rangkum. Terkait PP juga sudah kami proses, yang penting adalah komunikasi terus berjalan. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami support, bahkan kalau bisa diagendakan nanti Komisi IV kunjungan langsung ke Kepulauan Riau.” Pungkas Slamet dalam tanggapannya.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close