Uncategorized

Mengapa Masih Golput?

Suatu Negara yang melakukan pencoblosan untuk memilih Presiden, Kepala daerah, atau lembaga legislatif, tentu akan memberikan hak untuk memilih kepada seluruh warga negara yang telah memenuhi ketentuan. Seluruh pemilik hak suara diwajibkan memilih meskipun mereka tidak suka dengan Partai Politik dan kandidat-kandidat yang ada. Hal tersebut membuat para pemilih terpaksa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi mereka tidak menggunakan hak suaranya atau yang kita kenal dengan Golput. Golput merupakan para Golongan Putih, dikatakan Golongan Putih karena mereka hanya datang ke TPS tetapi tidak menyalurkan hak suaranya, atau bahkan sama sekali tidak datang ke TPS. Perilaku non-voting atau Golput sendiri sudah lama ada di Indonesia, hanya saja bahasannya mulai muncul sejak tahun 1971.

Arif Budiman dalam Arbi Sanit menyatakan Golput adalah identifikasi bagi mereka yang tidak puas dengan keadaan dan aturan main demokrasi yang diinjak-injak oleh Partai Politik dan Pemerintah demi kemenangan dalam pemilu dengan menggunakan aparat negara dan di luar aturan main demokrasi. Ketidakyakinan terhadap Pemerintah juga merupakan salah satu penyebab masyarakat melakukan Golput. Menurut Eep Saefulloh Fatah, Golput disebabkan oleh beberapa faktor.



Faktor pertama, faktor teknis. Faktor teknis ini seperti adanya keluarga yang wafat, ketiduran, sakit, sedang pergi berlibur, dan lain sebagainya. Para pelaku Golput lebih mementingkan keperluan pribadinya dibandingkan pergi ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Faktor kedua yaitu faktor teknis politis, seperti para pemilih yang tidak mendapat undangan dan tidak mengetahui tentang jadwal pemilihan. Hal ini terjadi karena masyarakat yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih, atau tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap. Faktor ketiga yaitu faktor politis, para pemilih merasa tidak mempunyai pilihan dari kandidat atau partai politik yang tersedia, dan mereka tidak memiliki kepercayaan terhadap Pemilu. Faktor keempat yaitu faktor ideologis, dimana masyarakat tidak percaya pada mekanisme demokrasi yang dianggap liberal, oleh sebab itu mereka tidak mau terlibat di dalamnya.

Setiap warga negara memang diberikan hak untuk memilih, tetapi mereka juga memiliki hak untuk tidak memilih. Tidak memilih atau Golput memang bukan suatu tindak pidana, kecuali mengajak seseorang untuk Golput atau menyuruh seseorang untuk memilih partai atau kandidat tertentu dengan imbalan materi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Meskipun Golput tidak termasuk tindak pidana, namun jika dibiarkan tentu akan berakibat fatal terhadap nilai demokrasi bansa Indonesia. Pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sebenarnya merupakan salah satu contoh dari pelaksanaan demokrasi Pancasila yang dapat dilihat oleh generasi muda. Generasi muda dapat belajar mengenai prinsip-prinsip demokrasi Pancasila melalui pemilu, meskipun ada dampak negatif yang ditimbulkan sana-sini, termasuk Golput. Golput bukanlah hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dampak negatif tersebut, malah dapat memperburuk.



Dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari Golput, pertama memudarnya demokrasi. Apabila Golput semakin berkembang dan mengakar, dapat dipastikan rakyat Indonesia akan mengalami krisis identitas. Rakyat Indonesia tidak lagi menerapkan yang namanya demokrasi dalam hidup mereka. Kedua, terbuangnya program pemerintah yang potensial. Sebagai contoh, pemerintah menawarkan program seperti pembangunan infrastruktur, namun jika jumlah pemilih kandidat yang memiliki program tersebut sedikit, maka program tersebut akan dihapus.

Banyak orang melontarkan permintaan, memekikan ketidak adilan, serta mengkritik kinerja pemerintah, namun mereka tidak menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Ketiga, dapat menimbulkan gerakan pemberontakan atau radikal. Apabila negara kita sudah tidak lagi demokrasi, masyarakat akan mulai membentuk kelompok-kelompok tertentu. Akan ada kelompok yang menganut suatu pemahaman tertentu dan menolak pemahaman lain. Inilah yang dikhawatirkan dari Golput, yaitu menimbulkan potensi adanya pembentukan kelompok-kelompok yang dapat memecah belah bangsa dan Pancasila.

Banyak masyarakat yang melakukan Golput karena beranggapan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang bebas memilih. Anggapan tersebut yang menimbulkan banyak pandangan mengenai Pemilihan Umum. Sebagian masyarakat masih peduli terhadap pemilihan, karena mereka mempunyai harapan yang besar terhadap calon pemimpin yan baru. Namun di sisi lain sebagian masyarakat lebih memilih untuk Golput, karena meraka apatis terhadap politik.

Mereka beranggapan bahwa aktivitas politik tidak menyebabkan kepuasan atau hasil secara langsung terhadap kehidupan mereka. Mereka juga merasa tidak mungkin mampu mempengaruhi peristiwa atau kebijakan politik. Bagi para pemilih yang memiliki orientasi sikap seperti ini, memilih atau tidak memilih, tidak akan memberikan pengaruh apa-apa, karena keputusan-keputusan politik seringkali berada diluar kontrol para pemilih



Oleh :

FIRSTY ANINDHITA PUTRI AYU
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Publik Stisipol Raja Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

One Comment

  1. I loved as much as you’ll receive carried out right here. The sketch is attractive, your authored material
    stylish. nonetheless, you command get got an edginess over that
    you wish be delivering the following. unwell unquestionably come further
    formerly again as exactly the same nearly a lot often inside case you shield this hike.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close