Pendidikan

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pemilu

Pemilihan umum yang dilakukan 5 tahun sekali ini sering kali menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas lebih dalam, salah satunya partisipasi masyarakat sendiri di dalam pemilu.

Partisipasi pemilih dalam setiap Pilkada maupun pemilu selalu menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas, karena partisipasi masyarakat sebagai kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang paling berpengaruh dalam pelaksanaan demokrasi, dimana menjadi faktor paling menentukan siapa pemimpin kita untuk 5 tahun ke depan. Pemilih merupakan salah satu faktor paling penting yang tidak dapat diabaikan oleh setiap partai politik (parpol) dalam merebut suara pada pemilu 2024 yang akan datang. Apabila masyarakat memiliki tingkat partisipasi dan kesadaran yang tinggi dalam pemilu, maka proses demokratisasi di Indonesia berjalan dengan baik.

Pemilu serentak yang telah digelar pada 17 April 2019 mampu mendulang partisipasi pemilih yang cukup tinggi yaitu 81,97% untuk pemilihan presiden (Pilpres), dan 81,69% untuk pemilihan legislatif (Pileg). Jika dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada 2014, Pileg hanya diangka 75,11%, sementara Pilpres 71,31%. Tentu hal tersebut menjadi hal yang menggembirakan, dan patut diapresiasi sebagai salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan pemilu. Namun sangat disayangkan, bahwa pemilu 2019 yang melampaui batas target partisipasi pemilih yaitu 77,5% dengan diwarnai adanya praktik money politik (politik uang).

Politik uang (money politic) telah menjadi bagian yang tidak pernah terlewatkan dalam pemilu di Indonesia. mulai dari pemilihan kepala daerah secara langsung, pemilihan legislatif, hingga pemilihan presiden, sudah dipastikan money politic akan terus mendapatkan ruang. Money politic (politik uang) beragam bentuknya, dimulai dari pembagian biaya transpotasi selama kampanye, pembagian sembako, hingga pembagian uang secara langsung. Maraknya politik uang yang terjadi di Indonesia menjadi indikasi bahwa kualitas partisipasi masyarakat sebagai pemilih masih memperhatikan.

Berdasarkan hasil survey Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait pengaruh politik uang (Money Politic) dalam pemilu 2019 ditemukan bahwa 40% pemilih menerima uang dari para peserta pemilu 2019, tetapi mereka untuk tidak mempertimbangkan mereka. Sedangkan 37% pemilih lainnya mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih. Oleh karena itu partisipasi pemilih dalam setiap pesta demokrasi sejatinya tidak hanya diukur dari aspek kuantitatif saja, tetapi diukur dari banyaknya pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Pada hal ini, yang tidak kalah penting adalah aspek kualitatif. Aspek kualitatif yang dimaksud adalah sejauh mana tingkat kesadaran politik, dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Hal ini membuktikan bahwa masih tingginya praktik penerimaan money politic (politik uang) di dalam pemilu di Indonesia. Money politic bisa terjadi karena adanya hubungan mutualisme antara pelaku, yang dalam hal ini adalah partai politik (parpol), politisi, ataupun perantara lain, dan korban, dalam hal ini rakyat secara umum. Bagi politisi money politik adalah media instan dimana dengan suara pemilih yang dapat dibeli, dan diperoleh dengan mudah.

Sebaliknya bagi masyarakat, money politik (politik uang) bagaikan sedekah rutin dimasa kampanye menuju pemilu, dibandingkan dengan program atau janji-janji partai politik karena tidak menyentuh masyarakat secara langsung. Maka ada berbagai cara untuk meningkatkan partisipasi politik di masyarakat, sebagai berikut :

  • Melakukan sosialisasi yang merata dan intensif tidak hanya di kota saja, melainkan harus sampai ke desa.
  • Meningkatkan partisipasi politik melalui buku panduan yang seharusnya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • Partisipasi politik bisa didorong melalui media massa, seperti : Koran, media sosial, berita, dan lain-lain.
  • Dilakukan di tempat-tempat yang biasa dikunjungi masyarakat, seperti : mall, atau tempat keramaian lainnya.

Namun demikian, masyarakat harus didorong untuk menggunakan hak suaranya, dan berpartisipasi di dalam pemilu yang harus dibekali dengan pengetahuan, dan kesadaran akan perbuatan yang tidak sepatutnya untuk dilakukan pada saat penyelenggaraan pemilu.

Perbuatan tersebut dikenal dengan istilah money politic (politik uang) yang dapat mempengaruhi perilaku pemilih, karena tidak berdasar pada pilihan rasional, melainkan karena pemberian. Tidak hanya itu saja, money politic dapat merusak jiwa bangsa, dan demokrasi di Indonesia. Pemberian di dalam money politic dapat berupa : uang, sembako, dan lain-lain. Masih banyaknya masyarakat yang terlibat sebagai penerima money politic, hal ini menunjukkan bahwa betapa rendahnya pendidikan politik yang mereka dapatkan.

Masyarakat belum dikatakan sepenuhnya ikut berpartisipasi dalam proses politik ketika dalam memberikan hak suaranya semata-mata hanya berdasarkan money politic (politik uang). Semakin banyaknya masyarakat yang memberikan hak suaranya berdasarkan money politic, menunjukkan semakin rendahnya kesadaran politik bangsa. Untuk itu ada strategi yang perlu dilakukan untuk menolak money politic (politik uang) :

  • Sosialisasi tentang penggunaan hak suara yang dijabarkan dengan penjelasan bahaya money politic (politik uang).
  • Dapat dilakukan dengan membentuk forum yang berfungsi mengawasi jalannya pemilu maupun pilkada.
  • Cara untuk menolak money politic dapat dilakukan dengan game pemilu. Dimana arti kata game dilakukan dengan cara memberikan hadiah (reward) kepada masyarakat yang berhasil merekam kecurangan-kecurangan pemilu khususnya perbuatan money politic sendiri lengkap dengan barang buktinya.
  • Pemberian sanksi yang tegas terhadap partai politik (parpol) baik secara perorangan (orang dari partai politik, atau tim sukses kandidat), maupun kelembagaan, yang terbukti melakukan money politic.

Kesadaran politik merupakan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara (Surbakti, 2007: 144). Sebagai warga negara yang berdaulat, paling tidak ada 2 hal mendasar yang harus disadari oleh masyarakat yaitu: hak, dan kewajibannya.

Seringkali masyarakat menuntut akan haknya, namun abai terhadap kewajibannya. Untuk itu perlu adanya upaya memberikan penyadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Disinilah pentingnya melakukan sosialisasi, dan pendidikan pemilih terus dilakukan agar masyarakat dapat menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan sebagai bentuk kesadaran politik yang mereka miliki.

Pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Sistem berbangsa, dan bernegara yang dipilih oleh Indonesia yakni demokrasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Maka dari itu, jadilah pemiih yang cerdas, demi Indonesia yang maju.

Penulis:

MOH. EROS WASIS
Dosen Stisipol Raja Haji Tanjungpinang

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close