Uncategorized

Peran Mahasiswa Dalam Mencegah Narkoba

Berbicara masalah Narkoba, permasalahan kompleks yang masih dihadapi oleh negeri adalah masih adanya tren penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang masih tinggi. Korelasi kedua masalah tersebut berdampak serius pada stabilitas negeri ini. Tidak berlebihan jika kita katakan demikian, karena angka penyalahgunaan Narkoba yang tinggi serta peredaran Narkoba yang subur akan melemahkan potensi bangsa, baik dalam aspek ekonomi, sosial, kesehatan, budaya, dan juga politik sebuah negeri. Kejahatan Narkoba sudah mutlak harus ditekan dengan berbagai cara yang luar biasa.

Narkoba adalah nama yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat salah satunya, anak muda atau mahasiswa. Narkoba merupakan musuh terbesar dalam kehidupan negara karena, narkoba bisa merusak generasi-generasi selanjutnya yang akan datang. Rasa penasaran hingga pelarian masalah merupakan faktor yang banyak menjadi alasan mahasiswa terjerat penggunaan obat-obatan terlarang atau dikenal dengan narkoba. Seperti yang kita ketahui bersama, narkoba meliputi zat alam atau sintesis yang bila di konsumsi dapat menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan efek ketergantungan. Jika disalahgunakan untuk tujuan di luar pengobatan, narkoba dapat mengubah kerja saraf otak sehingga akan sulit berpikir, berperasaan dan berperilaku tidak normal. Narkoba tidak hanya merugikan si pemakai saja tetapi, Berdasarkan Jurnal Data Tahun 2012, dampak yang ditimbulkan Narkoba tidaklah kecil, karena tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, Narkoba juga menimbulkan kerugian ekonomi yang mencapai Rp 48,2 Triliun.Bisa dibayangkan betapa parahnya dampak yang timbul akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, sehingga bukan tidak mungkin sebuah bangsa dapat berpotensi kehilangan generasi



Terdapat 5 jenis narkotika, 2 psikotropika, dan 2 zat adiktif lainnya, dengan beberapa golongan yang saat ini sudah disalahgunakan dalam pemakaiannya. Keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkotika, di antaranya dengan menetapkan narkotika sebagai suatu tindak pidana luar biasa. Tidak hanya sampai di situ saja, negara juga menetapkan pengaturan narkotika dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Permasalahan narkotika, selain dianggap dapat merusak masa depan bangsa, juga tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan kesehatan.

Dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 dimana pengguna narkotika dapat dikategorikan sebagai pecandu, yaitu orang yang menggunakan atau yang menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupuan psikis dan berhak untuk mendapatkan atau mengakses rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial. Hak atas pemulihan kesehatan pengguna narkotika dari kecanduannya itu senada dengan ketentuan World Health Organization (WHO) yang mengategorisasikan adiksi (kecanduan) sebagai suatu penyakit kronis kambuhan yang dapat dipulihkan.  Christopher, pengemudi yang menyebabkan tabrakan maut di Pondok Indah dan menewaskan empat orang, diketahui menggunakan narkoba jenis LSD. Jenis ini hanya salah satu dari beragam narkoba yang banyak dikonsumsi anak-anak muda.

Berbagai cara telah dilakukan badan negara untuk mengatasi keadaan ini, mulai dari sosialisasi, pencegahan, pemberantasan, dan lainnya. Namun, kalau tidak dari kesadaran diri sendiri sangat mustahil untuk menghindari hal tersebut. Sebenarnya, ada beberapa cara untuk mengelola diri agar jauh dari narkoba. Di antaranya, aktif memegang teguh norma-norma agama dan sosial kemasyarakatan. aktif melibatkan diri dalam kegiatan keluarga, sosial, dan agama. Hadapilah persoalan hidup dengan tidak takut, panik, ataupun stres karena setiap masalah pasti ada solusinya ceritakan setiap persoalan kepada orang yang dipercaya hindari pergaulan dengan orang-orang yang sudah terindikasi sebagai pemakai narkoba dan lain-lain.

Perlu diketahui, pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Harapannya, dapat terwujud stabilitas pembangunan nasional, masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. .Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembentukan kader di lingkungan pelajar dan mahasiswa cukup mendapatkan antusiasme yang positif. Melalui para pelaksana di lapangan, BNN terus melakukan pendekatan hingga ke beberapa organisasi pelajar atau kemahasiswaan. Mereka melakukan sharing, dan bertukar wawasan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Komunikasi yang terjalin dengan baik mendorong para pelajar dan mahasiswa melakukan langkah maju. Tidak sedikit diantara mereka yang membentuk satuan pelajar anti Narkoba, atau satuan mahasiswa anti Narkoba.

Penanggulangan Narkoba membutuhkan kerja keras dari seluruh elemen bangsa ini. Tidak hanya Badan Narkotika Nasional sebagai focal point, namun juga seluruh komponen bangsa, baik dari kalangan instansi pemerintah, swasta, masyarakat, pelajar, seniman, dan lain-lainnya.Semua komponen bangsa memiliki potensi dan kapasitas yang beragam yang dapat dijadikan sumber daya yang kuat untuk implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, atau yang dikenal dengan P4GN di bumi nusantara ini.

Marilah kita bantu dan dukung para anak muda dan mahasiswa dalam penanggulangan atau pencegahan narkoba, dukung mareka dalam hal apapun mulai dari bantuan secara langsung maupun tidak langsung. Agar negara kita dapat bebas atau dapat berkurang dari yang namanya narkoba, karena narkoba dapat merusak generasi yang akan datang. Jika generasi kita yang selanjutnya rusak siapa lagi yang meneruskan generasi selanjutnya.



Penulis:

Kharismatullah Meisyaroh
NIM 2103030040
Mahasiswa Pendidikan BiologiUniversitas Mariti Raja Ali Haji

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close