Kepulauan RiauNatuna

Pemerintah Ambil Sikap Tegas dan Gencar Lakukan Sosialisasi Karhutla

Lihatkepri.com, Natuna – Kebakaran hutan (karhutla) terus terjadi di saat kemarau kian melanda di Kabupaten Natuna. Pemerintah bukannya tinggal diam.

Pj Sekda Natuna, Hendra Kusuma

Berbagai cara telah ditempuh untuk menangani kebakaran yang menyebabkan terjadinya polusi kabut asap karena api yang terlalu besar membabat hanguskan lahan.

Pemerintah melalui Pj Sekda Natuna, Hendra Kusuma memerintahkan kepada penegak hukum agar para pembakar hutan, termasuk korporasi, ditindak tegas, agar tidak semena-mena melakukan pembakaran lahan

Sudah ada banyak terjadi pembakaran hutan, baik pembakar perorangan dan korporasi. Dinas pemadam kebakaran, TNI/Polri juga dikerahkan untuk memadamkan api demi keamanan dan ke tertiban lingkungan.

“Statement politik atau peringatan keras sudah disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, hukum mereka yang bakar hutan masukan daftar hitam mereka pebisnis yang terlibat, statement ini ternyata belum efektif dan belum hentikan pembakaran,” ucap Hendra Kusuma di ruang kerjanya saat di jumpai media ini, Kamis 05/03/2021.

Pelaku Karhutla

Menurut Hendra, pernyataan tersebut bukan datang tanpa alasan, dengan di buatnya pernyataan sudah tentu ada alasannya adapun alasannya, ya untuk mengurangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan

“Perlu ada tindakan lebih tegas lagi untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu solusi untuk mengurangi terjadinya pembakaran lahan, pemerintah harus gencar memberikan himbauan, melakukan sosialisasi-sosialisasi terhadap masyarakat serta memberikan bimbingan tata cara pembakaran yang baik agar tidak terjadi kebakaran, Tutupnya.

Saat awak media meninjau lokasi terjadinya pembakaran di lapangan dan menjumpai salah satu pelaku pembakaran dengan menanyakan kilas tentang proses pembakaran hingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan.

“Kami ingin berkebun ya tentunya harus membakar sampah-sampah yang sudah kami kumpulkan dan kami harus buat sua.tu pembakaran agar tanah yang akan di tanami dengan tanaman menjadi subur kata si pelaku yang berinisial (Y) 38, saat melakukan pembakaran lahan miliknya di jalan Sihotang Ranai,” ujarnya.

Si pelaku tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pembakaran hutan di saat musim kemarau yang akan di kenakan sangsi, hingga pelaku di lakukan penahan sementara oleh pihak kepolisian untuk di lanjuti.

Pelaku tersebut telah melanggar pasal 108 Undang – Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUH, dengan ancaman kurungan pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Mhd Amin)
Kepala Biro Natuna

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close