
Jakarta
HIMA PERSIS Apresiasi Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
JAKARTA, LihatKepri.com – Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Tommy Yandra, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penetapan 20 korporasi sebagai tersangka.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengumuman Bareskrim Polri pada Kamis (29/10/2026) mengenai penanganan perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Tommy menilai penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan perlu dilakukan secara adil dan transparan, tanpa membedakan skala usaha maupun asal modal perusahaan.
“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berani dan tegas dalam menindak dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil, transparan, berbasis bukti, dan tidak boleh membedakan antara pelaku usaha dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing,” ujar Tommy
Menurut Tommy, kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata persoalan kerusakan lingkungan. Bencana tersebut juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, kehidupan sosial, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Karena itu, HIMA PERSIS memandang pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan kegiatan investasi serta pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Tommy menegaskan bahwa investasi memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, menurutnya, kegiatan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab. Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan. Tidak boleh ada impunitas bagi korporasi hanya karena memiliki modal besar, jaringan luas, atau investasi dari luar negeri,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi penggunaan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dalam penanganan kasus karhutla.
Menurut Tommy, pendekatan tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta berdasarkan bukti ilmiah, termasuk hubungan antara titik awal kebakaran, wilayah konsesi, upaya pencegahan kebakaran, dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia mendorong Bareskrim Polri dan jajaran penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, menyeluruh, dan transparan.
Tommy juga berharap proses penyidikan dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dugaan kelalaian korporasi, maupun pola pembiaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara tuntas dan profesional. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Tommy.
Selain mendukung penegakan hukum, HIMA PERSIS mendorong penguatan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kebakaran terjadi.
Tommy menyebut pengawasan kawasan konsesi, keterbukaan informasi, peningkatan kapasitas masyarakat, serta koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Ia juga mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk terlibat dalam menjaga lingkungan.
Sebagai organisasi mahasiswa Islam, HIMA PERSIS memandang perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral manusia dalam menjaga bumi dan seluruh kehidupan di dalamnya.
“Hutan dan lahan Indonesia bukan hanya aset ekonomi. Di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, sumber air, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Tommy berharap penanganan perkara karhutla menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan investasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa HIMA PERSIS mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dengan tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







