Kolom Pembaca

Konsep dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan kebijakan terhadap Perguruan Tinggi untuk memberikan hak belajar selama tiga semester di luar program studi. Kampus Merdeka pada dasarnya merupakan sebuah konsep baru yang memberikan ruang selebar-lebarnya kepada mahasiswa untuk mendapatkan kemerdekaan belajar di Perguruan Tinggi (Leuwol et al., 2020; Muhsin, 2021; Wijayanto, 2021). Pada dasarnya konsep Kampus Merdeka ini merupakan suatu inovasi terhadap pembelajaran yang lebih efektif guna mendapatkan kualitas pembelajaran yang berkualitas.

Pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini sesuai dengan Dasar Hukum pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang standar Pendidikan Tinggi; Permendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum; Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri; Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada tujuannya adalah ingin mendorong mahasiswa menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang keahliannya. Sehingga mampu bersaing dalam dunia global (Baharuddin, 2021; Fatmawati, 2020; Tohir, 2020). Positifnya, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat memilih mata kuliah yang akan mereka tempuh berdasarkan keinginannya sendiri.

Rizal Faturohman Purnama
Rizal Faturohman Purnama (Wakil Ketua PP Hima Persis)

 

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Perguruan Tinggi memberikan suatu otonomi kepada Perguruan Tinggi. Pada prinsipnya hal ini merupakan perubahan paradigma Pendidikan agar menjadi lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif. Pelaksanaan dalam kebijakan ini, mendorong suatu proses pembelajaran di perguruan tinggi semakin otonom dan fleksibel.

Ada 5 kebijakan terkait paket Kampus Merdeka ini, yaitu a) sistem akreditasi perguruan tinggi; b) belajar di perguruan tinggi (hak belajar di luar program studi); c) kemudahan dalam membuka program studi baru; d) penerimaan mahasiswa baru; serta e) perubahan status menjadi perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Ketentuan ini tidak berlaku untuk bidang Pendididikan dan Kesehatan.

Dari kebijakan di atas ada beberapa hal yang menjadi konsekuensi bagi Perguruan Tinggi yaitu pentingnya kebijakan kurikulum yang fleksibel (dalam kampus, E-Learning, luar kampus), kebijakan administrasi, kebijakan administrasi kurikulum, fleksibilitas antar dan lintas prodi, fakultas, Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri), kebijakan penganggaran kerjasama dan tindak lanjut kerja sama, kebijakan kerja sama antar dan lintas prodi, fakultas dan perguruan tinggi, kebijakan kerja sama antar dan lintas dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja, kerja sama antar dan lintas negara. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam rapat koordinasi di Senayan Gedung D pada Jumat 24 Januari 2020 sebagai Kelanjutan Kebijakan Konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang memungkinkan untuk segera dilaksanakan. Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak.

Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui program Merdeka Belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard skill dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat (Dirjen Dikti Kemendikbud, 2020).

Dari uraian di atas jelas pergerakan perubahan dan dinamika kemajuan ilmu pengetahuan (dunia pendidikan) sangat cepat, dinamis dan inovatif. Terbitnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di atas, perlu ditindaklanjuti oleh seluruh perguruan tinggi yang merupakan awal dari penerapan kebijakan di atas sehingga mampu memberikan
perubahan signifikan bagi para lulusan perguruan tinggi yang siap bersaing di dunia kerja baik skala nasional maupun internasional.

Dinamika dan perubahan di bidang pendidikan yang dirasakan saat ini begitu dinamis, yaitu adanya kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat, model pembelajaran harus mampu menjawab tantangan sehingga adanya pergeseran peran guru atau dosen bukan sekedar central learning. Landasan sosiologi pendidikan adalah seperangkat asumsi yang dijadikan titik tolak dalam rangka praktek atau studi pendidikan yang bersumber sosiologi. Hal ini meliputi: interaksi guru-guru dengan siswa, dinamika kelompok kelas atau sekolah, struktur dan fungsi pendidikan, serta sistem-sistem masyarakat dan pengaruhnya terhadap pendidikan, bagaimana implementasi landasan sosiologis pendidikan di Indonesia, bagaimana implikasi landasan sosiologis pendidikan terhadap pendidikan Indonesia.

Landasan historis pendidikan adalah sejarah pendidikan di masa lalu yang menjadi acuan terhadap pengembangan pendidikan di masa kini. Landasan historis pendidikan Nasional Indonesia tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Gagasan awal Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam pidato 9 September 2020 merupakan kebijakan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Landasan historis memberikan peranan yang penting karena dari sebuah landasan historis atau sejarah bisa membuat arah pemikiran kepada masa kini. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan alam yang didukung oleh penemuan-penemuan ilmiah baru, pendidikan diarahkan pada kehidupan dunia dan bersumber dari keadaan dunia pula, berbeda dengan pendidikan-pendidikan sebelumya yang banyak berkiblat pada dunia ide, dunia surga dan akhirat. Realisme menghendaki pikiran yang praktis (Pidarta, 2007: 111-114). Menurut aliran ini, pengetahuan yang benar diperoleh tidak hanya melalui panca indra semata tetapi juga melalui persepsi penginderaan (Mudyahardjo, 2008: 117).

Perguruan Tinggi diharapkan berkomitmen menyediakan dan memfasilitasi Program MBKM sebagaimana yang diamanatkan Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 maupun yang dijelaskan dalam Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang diterbitkan Kemendikbud. Dengan demikian ada Sembilan Program MB-KM, yaitu (1) Pertukaran Mahasiswa, (2) Praktik Kerja Profesi, (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, (4) Penelitian/Riset, (5) Proyek Kemanusiaan (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, (8) Proyek/Membangun Desa, dan (9) Pelatihan Bela Negara.

Tahapan yang perlu dipersiapkan oleh perguruan tinggi untuk pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka memiliki persyaratan umum yaitu Mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi, mahasiswa aktif terdaftar di PD Dikti. Persyaratan khusus berupa program-program yang dilaksanakan dan disusun serta disepakati bersama antar perguruan tinggi dengan mitra. Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah
disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang didaftarkan pada pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Implementasi dari MBKM pentingnya perumusan kurikulum yang maksimal karena melibatkan mitra untuk mencapai hasil pembelajaran di perguruan tinggi. Dalam pelaksanaannya perguruan tinggi melibatkan pihak eksternal dalam merumuskan kurikulum sehingga hasil lulusannya bisa diterima di dunia kerja. Ada beberapa program yang disepakati yaitu adanya: pertukaran pelajar, magang, praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian, riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, membangun desa/KKN.

Adanya penjaminan mutu di perguruan tinggi yang bertugas untuk menyusun kebijakan dan manual mutu, menetapkan mutu, melaksanakan monitoring dan evaluasi meliputi prinsip penilaian, aspek-aspek penilaian dan prosedur penilaian. Dengan Kurikulum MBKM ini diharapkan para mahasiswa yang saat ini belajar di perguruan tinggi, harus disiapkan menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet (agile learner). Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

Kurikulum merupakan perangkat yang sangat penting dalam proses pembelajaran. Penyusunan kurikulum dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Tujuan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri pendidikan dan Kebudayaan untuk mendorong mahasiswa menguasai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Implementasi kurikulum MBKM untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi, dengan pendidikan sistem pembelajaran berbasis OBE (Outcame Based Education) sehingga lulusannya fokus terhadap capaian pembelajaran yang selaras sesuai dengan disiplin ilmu.

Metode penulisan menggunakan metode kualitatif dengan pengamatan yang mendalam terhadap permasalahan tentang MBKM, kajian terhadap kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Oleh:

Rizal Faturohman Purnama
(Wakil Ketua PP Hima Persis)

 

Daftar Pustaka

  • Baharuddin, M. R. (2021). Adaptasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Fokus: Model MBKM Program Studi). Jurnal Studi Guru dan Pembelajaran, 4(1), 195–205. https://e-journal.my.id/jsgp/article/view/591
  • Dirjen Dikti Kemendikbud. (2020). Buku Panduan Pelayanan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/05/Buku-PanduanMerdeka-Belajar-Kampus-Merdeka-2020-1pdf
  • Fatmawati, E. (2020). Dukungan Perpustakaan Dalam Implementasi “Kampus Merdeka Dan Merdeka Belajar.” Jurnal Pustaka Ilmiah, 6(2), 1076–1087. https://doi.org/10.20961/jpi.v6i2.46682
  • Leuwol, N. V., Wula, P., Purba, B., Marzuki, I., Brata, D. P. N., Efendi, M. Y., Masrul, M., Sahri, S., Ahdiyat, M., & Sari, I. N. (2020). Pengembangan Sumber Daya Manusia Perguruan Tinggi: Sebuah Konsep, Fakta dan Gagasan. Medan: Yayasan Kita Menulis.
  • Muhsin, H. (2021). Kampus Merdeka Di Era New Normal. Dalam: A. Muslihat dkk. Masa Depan Kampus Merdeka & Merdeka Belajar: Sebuah Bunga Rampai Dosen. 143. Bintang Visitama Publisher.
  • Tohir, M. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Wijayanto, A. (2021). Implementasi dan Problematika Merdeka Belajar. OSF Preprints. https://doi.org/10.31219/osf.io/yshk6
Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close