
Pendidikan
Kepala BPMP Kepri Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi Adalah Kewajiban Mutlak
TANJUNGPINANG – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) kepada internal. Kegiatan Pencanangan ZI-WBK dihadiri seluruh pegawai dan pimpinan.
Selain itu acara dihadiri oleh Inspektur II Kemdikbud Ristek, Sutoyo, Kepala Balai Guru Penggerak Kepri, Imam Edhi Priyanto, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, Sudirman, Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sri Handayati serta perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota.

“Kegiatan utama dalam pencanangan ini adalah penandatanganan Piagam Pencanangan ZI-WBK sekaligus memohon dukungan pemangku kepentingan eksternal,” tegas Kepala BPMP Kepri, Warsita di Aula BPMP Engku Haji Tua, pada Selasa, 30 Mei 2022.
Kepala BPMP Kepri dalam arahannya menyampaikan pencanangan pembangunan ZI-WBK merupakan pengulangan kegiatan sebelumnya dilaksanakan di tahun 2021. Pencanangan dilaksanakan kembali untuk mengingatkan kembali semangat menciptakan budaya organisasi yang meritokrasi kepada seluruh jajaran BPMP Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Kepala BPMP Kepri kegiatan ini menunjukkan komitemen seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
BPMP Kepri memiliki semboyan melayani dengan hati, sepenuh hati. Dengan hati-hati, tidak sesuka hati, berkomitmen pada tahun ini untuk memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Selain penandatanganan piagam pencanangan, acara juga diisi oleh sosialisasi kebijakan terkait reformasi bikrokrasi integritas dan pemahaman gratifikasi yang dibawakan oleh Inspektur II Kemdikbud Ristek, Sutoyo. Kebijakan reformasi terkait 6 (enam) Area diantaranya adalah Area 1 Manajemen perubahan, Area 2 Penataan Tatalaksana, Area 3 Penataan Manajemen SDM, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan, dan Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
(Hos Arie Rhamadhan Sibarani)