Pendidikan
Membangun Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Demokrasi menjadi salah satu sistem yang digunakan di negara Indonesia. Demokrasi adalah suara rakyat. Artinya, rakyat menentukan kedaulatan dan menentukan arah perjalanan politik suatu negara dan pemerintahan. Demokrasi menjelaskan prinsip bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam hukum pemerintahan. Pemilihan umum merupakan sebuah sarana demokrasi terpenting. Tidak hanya pengertian suatu proses perwujudan nyata terhadap kedaulatan rakyat melainkan sebagai instrumen perubahan sosial dan politik serta suksesi yang berlangsung. Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari kedaulatan yang berada ditangan rakyat serta wujud paling nyata bagi partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Karena dengan adanya pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak pilih untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat.
Dalam konteks Negara Indonesia yang juga menganut sistem demokrasi, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi. Hal itu termuat dalam kontistusi UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 2 yaitu Kedaulatan Berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada pasal 448 menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, Pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat serta perhitungan cepat hasil pemilu. Dengan menggunakan hak pilih, kita dapat berkesempatan untuk menentukan pemimpin yang sesuai keinginan kita, dan satu suara dari kita dapat menentukan pemimpin Indonesia selama 5 tahun yang akan datang.
Salah satu indikator keberhasilan dan kualitas pelakasanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah partisipasi masyarakat dalam mengikuti tahapan-tahapan pemilu. Fungsi pengawasan terhadap pemilu perlu juga dilakukan oleh masyarakat untuk terwujudnya pemilu yang bersih dan berkualitas. Peran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memudahkan Badan Pengawas Pemilu dalam menjalankan proses pemilu, sebab fungsi Badan Pengawas Pemilu tidak akan maksimal tanpa adanya partisipasi penuh masyarakat didalamnya.
Menurut Miriam Budiardjo partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan memilih pimpinan Negara dan secara langsung atau tidak langsunng mempengaruhi kebijakan pemerintah (Public Policy). Kegiatan itu mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial, dan sebagaian nya.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu, khususnya memilih siapa yang akan menjadi pemimpin dan siapa yang akan menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen, merupakan indikator keberhasilan demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Maka dari itu pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara yaitu:
Pertama, Memberikan Pemahaman Pendidikan Politik kepada Masyarakat. Pendidikan politik merupakan proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman politik kepada masyarakat melalui pendidikan politik tidak hanya saat tahapan pemilu saja tetapi dilaksanakan secara terus menerus agar masyarakat dapat memahami politik.
Kedua, yaitu melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu. Kewajiban penyelenggara pemilu terutama KPU untuk melakukan sosialisasi Pemilu kepada Pemilih sangat penting. Karena Sosialisasi Pemilu merupakan proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggara pemilu. Melalui proses ini masyarakat dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, atau norma-norma, dan simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti partai politik.
Indonesia harus menyelenggarakan pemilu karena Indonesia menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya di mana ada beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem tersebut. Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil demokrasi serta wujud paling konkret keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelengaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Oleh :
[ Putri Dwi Andella ]
Mahasiswi Prodi Administrasi Publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang