
KarimunKepulauan Riau
24.000 Bungkus Rokok Berhasil Di Amankan Sat Polairud Polres Karimun
Lihatkepri.com, Karimun – Sat Polairud Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers penangkapan terhadap 1 ( satu) unit kapal boad pancung yang diduga bermuatan rokok dari Batam tujuan Guntung Tembilahan Prov. Riau, Senin (06/07/2020) di Lobby Polres Karimun.

Sat Polairud Polres Karimun berhasil amankan 30 box / 24.000 Bungkus Rokok merk H Mild dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku berinisial S dan A S dan 1 (satu) DPO berinisial A.
“Pasal yang diterapkan pasal 54 Jo pasal 56 UU No. 39 Thn 2007 tentang Cukai.,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Krisna Ramadhani didampingi Kasatpolairud Iptu Binsar
Adapun kronologis penangkapan Pada hari jumat tanggal 3 Juli 2020 sekira jam 20.00 wib Kasat Polairud Mendapat info akan ada kapal dari Batam menuju Sei Guntung Tembilahan Prov. Riau membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian Kasat Polairud memerintahkan unit Patroli KP XXXI-30 2001 dan Unit Gakkum untuk melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyekatan, setelah dilakukan lidik dan ditemukan boat pancung tanpa nama dengan bermuatan yang diduga jenis Rokok merk H Mild. dengan jumlah kurang lebih 30 box.

Lalu melakukan pengejaran ke arah Kapal Boad pancung tanpa nama tersebut dan ditemukan bahwa palka kapal dalam keadaan tertutup kembes dan terdapat kotak-kotak lalu dilakukan pengecekan dan di pertanyakan kepada tekong dan ABK Kapal pancung diakui bahwa barang-barang yang dibawa tersebut adalah jenis Rokok yang dibawa berasal dari Batam dengan tujuan Sei Guntung Tembilahan Prov. Riau.
Setelah mengetahui hal tersebut Kanit Gakkum bersama anggota membawa dan mengawal kapal beserta ABK awak Kapal menuju Pos Polairud Polres Karimun dan Koordinasi kepada DJBC Pelayanan Tg. Balai Karimun untuk pelimpahan berkas Tsk dan BB.
(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun