KarimunKepulauan Riau
KPU Karimun Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Tahapan Pilkada Serentak di Mulai
Lihatkepri.com, Karimun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 kepada Partai Politik Media Massa dan Ormas.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Karimun tersebut dimulai pada Selasa (23/06/20) Pukul 13.30 wib, Jl.Pertambangan, Tj. Balai Karimun, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang sebelumnya di dijadwalkan pada 23 September di tunda sementara dan akan kembali di gelar pada 9 Desember 2020.
“Penundaan tersebut sebelum nya dikarenakan keadaan Pandemi yang melanda Dunia dan di Indonesia juga merasakan. Ini PKPU Nomer 5 Tahun 2020 perubahan PKPU dari yang kemarin nomer 15 tahun 2019 yang sebelumnya. Banyak reschudle (penjadwalan kembali) di dalam nya pergeseran – pergeseran termasuk hari pemungutan suara,” ujarnya.
Ir. Mardanus Komisioner KPU Karimun selaku Pemateri menyampaikan, Tidak ada yang mendaftar sebagai Calon perseorangan di Karimun dan di Provinsi juga tidak ada.
Sementara Tahapan Persiapan yaitu Masa Kerja Badan Ad Hoc Pemilihan, Pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih), Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Lalu Tahapan Penyelenggaraan dalam hal ini Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Paslon Perseorangan, Pendaftaran Paslon (Pasangan Calon), Penetapan Paslon, Sengketa TUN, Pelaksanaan Kampanye, Laporan dan Audit Dana Kampanye, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Paslon Terpilih.
“Sementara Dasar Hukum , Latar belakang penyusunan rancangan peraturan KPU. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang – undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang- undang,” ujarnya.
Semenjak 15 Juni 2020 telah kembali di aktifkan Badan AD HOC PPK dan bertepatan tanggal tersebut PPS di Lantik yang jika dihitung masa kerja sampai pada tanggal 31 Januari 2020. sementara akan dibentuk KPPS dijadwalkan masa kerja pada tanggal 24 November sampai 23 Desember 2020.
“Sementara Pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) akan kami mulai Pembentukannya pada 24 Juni – 14 juli 2020 sementara masa kerja 15 Juli – 13 Agustus 2020. Pada Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada 15 – 16 september 2020. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK pada 14 -18 September 2020 dan Pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober – 6 Desember 2020,” ujarnya.
Tahapan Pendaftaran Paslon pada 4 sampai 6 September 2020. pengumuman pendaftaran Paslon (Pasangan Calon) 28 Agustus sampai 3 September 2020. Penetapan Paslon pada 23 September 2020.
“Masa Kampanye pada 26 September – 5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye pada 6 – 8 Desember 2020,” ujarnya.
Sementara Tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada dijadwalkan, 9 Desember 2020 Pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pada tanggal 13 sampai 17 desember 2020 dijadwalkan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota pada penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil walikota. Untuk penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kab/kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur pada tanggal 13 sampai 19 Desember 2020.
“Dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur pada 16 sampai 20 desember 2020,” ujarnya.
(Junaidi Fajri)
Kepala Biro Karimun