Uncategorized

Pelayanan Digitalisasi Di Tengah Pandemi

Pada saat ini dunia sedang mengalami sebuah wabah penyakit ataupun virus yang hangat sekali dibicarakan maupun diberitakan di seluruh penjuru dunia. Wabah atau virus itu adalah virus corona ataupun covid 19. Hal itu menjadikan virus ini sebagi pandemi bagi dunia global, karena virus ini tersebar ke seluruh negara yang ada di dunia. Berdasarkan kementerian kesehatan Indonesia, perkembangan kasus COVID-19 di Wuhan terjadi berawal tanggal 30 desember 2019.

Penyebaran virus ini telah meluas ke berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, masalah kesehatan dunia ini membawa beberapa dampak pada suatu negara terutama di Indonesia, seperti kondisi perekonomian yang tidak stabil, kesehatan, dan bahkan berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri. Hingga akhirnya negara memberlakukan sebuah kebijakan yang menjadi langkah untuk memutuskan langkah penyebaran virus covid-19. Langkah tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ditengah pandemi yang terjadi di seluruh dunia ini, roda pemerintahan harus tetap berjalan, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Namun pelayanan yang diberikan tentu berbeda dari pelayanan sebelumnya yang lebih mengedepankan pelayanan tatap muka. Pelayanan yang diberikan di tengah pandemi covid 19 ini adalah pelayanan yang di aktualisasikan dengan menggunakan kecanggihan teknologi digital. Pelayanan digitalisasi sebenarnya telah tertuang didalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 yang mengatur pada aspek bahwa pelayanan publik harus memberikan sebuah sistem yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya.

Kita ketahui digitalisasi sudah memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari, karena saat ini perkembangan teknologi yang ada semakin pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Kemajuan teknologi ini yang di manfaatkan negara atau pemerintah untuk mempermudah segala urusan pelayanan di pemerintahan, baik pelayanan birokrasi, pendidikan dan lain sebagainya. Sebagai contoh kita lihat bagaimana perkantoran pemerintahan menerapkan pelayanan digitalisasi dalam memberikan pelayanan, masyarakat tidak perlu bertatap muka untuk mengurus suatu kepentingan di kantor pemerintahan tersebut. Dan bukan hanya itu, dunia pendidikan pun menggunakan kecanggihan teknologi yanag ada, siswa tidak perlu menghadiri ruang-ruang kelas untuk belajar melainkan belajar dirumah atau belajar secara online.

Dengan digitalisasi ini diharapkan, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud. Sehingga kemudahan pelayanan yang diberikan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan semestinya.

Oleh:

Dahriyandi
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, FISIP, UMRAH

Tags
Show More
Kepriwebsite
Close