Opini
Suka Duka Sistem Zonasi Sekolah
Saat ini pemerintah menemukan masalah baru dalam masa PPDB tahun 2019, jika tahun sebelumnya sekoleh harus menerapkan system sekolah unggul, ada yang penerimaan peserta didik baru lebih awal calon peserta didik berbondong-bondong mendaftar di sekolah unggul. Berbeda dengan PPDB tahun 2019, ini yaitu menerapkan system ZONASI. Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan
Sistem ZONASI secara umum sangat baik, karena banyak hal manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, seperti; Pengawasan terhadap anak-anaknya lebih dekat dengan lingkungan sekolah, secara ekonomis masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk ongkos transport anak-anaknya berangkat dan pulang ke dan dari sekolah, secara budaya, anak-anak lebih mengenal budaya lingkungan masyarakat setempat. Sementara masalah kualitas sebenarnya seberapa besar kompetensi dan rasio perangkat sekolah dari kualitas tenaga tendik, tenaga kependidikan, ketersediaan fasilitas, serta dukungan sarana dan prasarana pembelajan yang ada di tiap sekolah bersangkutan. Bukan tidak mungkin suatu saat akan mungkin sekolah unggul muncul pada zonasi tertentu.
Permasalahnnya adalah; Seperti rasio ruang belajar dengan jumlah calon siswa yang tidak sebanding. Rasio jumlah siswa yang diterima dengan standar jumlah siswa satu kelas seharusnya. Rasio sarana dan prasarana penunjang lainnya dengan jumlah siswa yang diterma tidak sesuai standar. Ditemukannya sekolah yang lebih sedikit mendapatkan siswa dari sekolah lainnya.
Permasalahan seperti ini sebenarnya dapat di atasi oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait, namun membutuhkan waktu. Secara statistik satu Kelurahan ada berapa RW dan berapa RT, berapa Jumlah KK, berapa jumlah calon siswa untuk berbagai jenjang pendidikan, berapa jumlah bangunan sekolah untuk masing-masing jenjang pendidikan, tahun awal penerapan zonasi sekolah. Maka dengan demikian akan ditemukan berapa gedung sekolah baru lagi yang harus dibangun pada zona terentu dan selesai pada tahun ke dua penerapan sistem Zonasi tahun berikutnya.
Permasalah lainnya kenapa orang tua leibih memeilih anak-anaknya masuk di sekolah negeri, selain dikenal dengan gratis dari biaya, negeri, juga karena kurang mampunya orang tua calon siswa saat ini untuk mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah swasta karena harus mengeluarkan biaya lelatif besar jika dibandingkan dengan mendaftar disekolah negeri.
Oleh karena itu, untuk tahun pertama sistem zonasi sekolah akan berjalan dengan sedikit bermasalah, walau dapat diterima semuanya dengan berbagai kebijakan yang harus diambil oleh kepala daerah masing-masing Kota dan Kabuapten. Namun sebaiknya pemerintah yang mengalami permasalah rasio calon siswa dengan keberadaan gedung sekolah pada zona terentu di daerahnya seharusnya sudah harus berfikir untuk membangun ruang kelas baru agar tahun ke Dua penerapan sistem zonasi ini tidak ada kendala lagi.
Ditulis Oleh : Akhirman (Koordiantor Presidium KAHMI Kota Batam dan Dosen FE. UMRAH Tanjungpinang)