Karimun

Musrenbang Desa Tanjung Kilang, RKP-Desa 2023 Di Sepakati!

DURAI – Pemerintah Desa Tanjung Kilang melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat melaui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa(Musrenbangdes). pada selasa (11/10/2022) bertempat ruang rapat kantor desa tanjung kilang. Pelaksanaan Musrenbangdes kali ini dibuka langsung oleh Camat Durai melaui Kasi Pemerintahan ,Nasri.

Dalam sambutannya Nasri  mengakatan inilah kegunaan kita berkumpul agar mendapatkan kesepakatan, serta berharap kegiatan musrenbang ini dapat terlaksana hingga mendapatkan satu keputusan yang mana nantinya akan dijalankan pada satu tahun kedepan.

“Semoga terlaksana dengan mendapatkan suatu kesepakan sebagai arah komitmen kerja pemerintah di desa nantinya”

Agenda Musrenbangdes adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPDes 2023, yang mana meliputi; Kegiatan ketahan pangan, BLT 25%, OP Pemeritaah Desa 3%, Kegitan insentif (KPM, bantuan transpotasi TU Paud, Guru Paud, Posyandu Balita-lansia,serta Kader Remaja), Rehab Posyandu.

Adapun pelaksanaan Musrenbangdes kali ini mengacu pada Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 memberi acuan bagi:

a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa TAnjung Kilang, Perangkat Desa Tanjung Kilang, BPD Desa Tanjung Kilang, Pendamping Desa Tanjung Kilang, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kilang.

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close