
Pendidikan
Kurangnya Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah sudah membuat produk hukum/peraturan yang mengatur tentang pelayanan publik untuk menjawab semua keinginan masyarakat. Sejalan dengan itu untuk penerapan peraturan tersebut, dibutuhkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat, agar pelayanan yang sudah punya standar baku dapat diterapkan oleh pemerintah, dimana dampaknya adalah masyarakat dapat menerima pelayan tanpa pilih kasih.
Masih banyak ditemukan unit penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi 14 standar pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya beberapa Kabupaten/Kota masih kurang, mereka masih belum menerapkan standar pelayanan publik dalam ketentuan pasal 4 yaitu: Kepentingan umum, kepastian hukum, Kesamaan hak, Keseimbangan hak dan kewajiban, Keprofesionalan Partisipatif, perlakuan/tidak diskriminatif, Keterbukaan, Akuntabilitas Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dikemukakan, bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk dilaksanankan sebaik-baiknya, baik dalam hal pelayanan administrasi, maupun pelayanan atas barang jasa. Oleh karena itu sesungguhnya tidak cukup alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sebab hal tersebut adalah kewajiban bagi aparat penyelenggara Negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Pelayanan publik yang dapat diberikan kepada masyarakat menurut Lembaga Administrasi Negara bisa Pelayanan Pemerintahan, Pelayanan Pembangunan, Pelayanan Utilitas, dan Pelayanan Kemasyarakatan.
Menurut saya pelayanan publik yang perlu diperbaiki oleh pemerintah mengenai Kebutuhan Pokok, merupakan pelayanan yang menyediaan bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan perumahan seperti penyediaan beras, gula, minyak, gas, tekstil dan perumahan murah. Kenapa menurut saya pelayanan itu yang perlu digunakan,karena kebutuhan pokok merupakan hal utama bagi masyarakat, apa lagi dengan keadaan pandemi sekarang harga barang pokok melunjak naik sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu mereka mengeluh dengan harga ekonomi yang tinggi.
Sebagai kebutuhan pokok yang mendasar tidak hanya terhadap harga ekonomi, air juga menjadi primadona di tengah masyarakat apalagi dalam keadaan kekeringan melanda. Ketika sumber air mengering dan berkurang, memang banyak tersedia penjualan air sehingga bagi masyarakat yang berkecukupan tidak perlu kebingungan untuk mendapatkannya, tetapi bagaimana bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah.
Bukan dalam bidang kebutuhan pokok ekonomi saja didalam pembuatan E-KTP juga masih ada kecurangan dalam pelayanan tersebut seperti misalnya pengurusan yang berbelit-belit dan tidak profesional, prosesnya memakan waktu yang lama, ada beberapa oknum yang memungut biaya, hilangnya berkas pengajuan pembuatan E-KTP, dan biasanya kerabat dekat akan diutamakan.
Kurangnya pengawasan mengakibatkan pelayanan dalam bidang pembuatan E-KTP tidak maksimal. Pelayanan publik dikatakan baik apabila memenuhi asas-asas kepentingan umum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif. Dan dibidang pelayanan kesehatan juga ada yang mengutamakan kerabat dekat, tidak sesuai prosedur, dan tidak profesional.Jadi masyarakat hanya bisa berharap dengan pemerintah agar bisa memberikan pelayanan atas dasar yang perlu diperbaiki oleh pemerintah mengenai kebutuhan pokok, bisa dengan memberikan bantuan terhadap masyarakat dan bisa dengan menurunkan sedikit harga kebutuhan pokok.
Jika pelayanan kebutuhan pokok dan pelayanan lainnya bisa diimbangi sehingga masyarakat dapat menjadi lebih sejahtera. Publik seharusnya berperan aktif untuk mencari solusi bukan hanya sekadar memikirkan potensi bisnis layanan dari kebutuhan masyarakat. Tak hanya air, kebutuhan dasar lainnya seperti listrik, gas dan lain-lain juga sekarang pun dijadikan semacam peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Tak jarang bisnis tersebut seolah dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. Praktek monopoli terhadap layanan dasar tersebut tentu saja tidak ramai diperbincangkan bagi masyarakat menengah keatas karena secara materi dapat dengan mudah mengatasinya, tetapi bagaimana dengan masyarakat menengah kebawah, apa hal yang bisa mereka lakukan untuk dapat tetap memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Jadi bagi pemerintah perlu diperbaiki terhadap memberikan pelayanan untuk masyarakat.
Oleh
[ Wan Suryani ]
Mahasiswi Stisipol Raja Haji Jurusan Administrasi Publik